Heboh! Debt Colector di Jombang Takuti Nasabah Pakai Baju TNI

- Redaksi

Sunday, 2 June 2024 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DC yang kenakan baju TNI saat tagih nasabah (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang penagih utang berinisial TW yang berusia 31 tahun mencoba menakuti nasabah di Jombang dengan mengenakan baju TNI, namun ditangkap oleh warga karena perilakunya yang tidak benar. 

TW menggunakan celana dan kaus doreng saat menagih utang di rumah Satupan (40). TW juga menunjukkan Kartu Tanda Anggota Komando Cadangan (KC). 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Geng Motor Berbendera Amerika Teror Warga Sukabumi, Begini Kronologinya!

“Tidak ada omongan dari dia (TW) kalau dirinya tentara. Hanya memakai celana dan kaus doreng saja,” jelas Kapolsek Mojoagung Kompol Yogas, kepada wartawan, Sabtu (1/6). 

Baca Juga :  Wapres Gibran Serukan Ketertiban Menjelang Pilkada Serentak 2024 Usai Tragedi Carok di Sampang

Satupan sebenarnya memiliki tunggakan angsuran kredit sebesar Rp 5 juta setiap bulannya, namun tidak dilunasi. 

TW merasa tidak sabar dan memutuskan untuk mengenakan baju TNI, bukan karena dia anggota TNI. 

“Karena tak dibayar-bayar, dia (TW) inisiatif memakai baju tentara untuk menakut-nakuti korbannya,” ungkapnya.

Akibat perilaku TW yang tak benar ini, Satupan melaporkannya ke Babinsa setempat. TW akhirnya ditangkap di RTH Mojoagung dan diserahkan ke Polsek Mojoagung. 

TW sendiri ditangkap pada pukul 14:00 WIB di RTH Mojoagung 

Setelah penyelidikan dan gelar perkara, TW akhirnya dibebaskan karena tidak memenuhi unsur pidana pemerasan maupun penipuan. TW mengaku membeli baju TNI di Pasar Turi, Surabaya.

Baca Juga :  Dieng Culture Festival 2024: Pesona Tradisi Ruwatan Anak Berambut Gimbal Menarik Ribuan Wisatawan

Baca Juga:

Rampas Motor Milik Warga Probolinggo, 3 Debt Colector Dibekuk Polisi

“Hasil gelar perkara di Polres Jombang, tidak terpenuhi unsur pidana pemerasan maupun penipuan. Sehingga tidak bisa diproses,” tandasnya.

Berita Terkait

Anak Bos yang Bunuh Satpam Akui Terpengaruh Obat-obatan
Tiga Kursi Besi di Taman Kota Probolinggo Dicuri, Kerugian Capai Rp 4,5 Juta
Teungkap, Ini Alasan Keraton Solo Beri Julukan Bangsawan untuk Celine Evangelista
Bangunan Tambora Dirusak Pria Ngamuk, Polisi Turun Tangan
18 Unit Pemadam Dikerahkan untuk Padamkan Kebakaran didekat Laps Cipinang
Detik-detik Terakhir Uswatun Khasanah Terekam CCTV sebelum Dibunuh Antok
Guru yang Banting Balita di Tangerang Kini Ditetapkan Tersangka
RS Polri Keramat Jati Berhasil Identifikasi 3 Korban Kebakaran Glodok Plaza

Berita Terkait

Saturday, 1 February 2025 - 09:04 WIB

Anak Bos yang Bunuh Satpam Akui Terpengaruh Obat-obatan

Saturday, 1 February 2025 - 08:59 WIB

Tiga Kursi Besi di Taman Kota Probolinggo Dicuri, Kerugian Capai Rp 4,5 Juta

Saturday, 1 February 2025 - 08:55 WIB

Teungkap, Ini Alasan Keraton Solo Beri Julukan Bangsawan untuk Celine Evangelista

Saturday, 1 February 2025 - 08:44 WIB

18 Unit Pemadam Dikerahkan untuk Padamkan Kebakaran didekat Laps Cipinang

Saturday, 1 February 2025 - 08:35 WIB

Detik-detik Terakhir Uswatun Khasanah Terekam CCTV sebelum Dibunuh Antok

Berita Terbaru

Berita

Anak Bos yang Bunuh Satpam Akui Terpengaruh Obat-obatan

Saturday, 1 Feb 2025 - 09:04 WIB