Hari Ini Habib Rizieq Resmi Bebas Murni

- Redaksi

Monday, 10 June 2024 - 04:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Habib Rizieq Shihab (Dok. Ist)

swarawarta.co.id – Hari ini, Habib Rizieq Shihab akan mendapatkan kebebasan murni atau menyelesaikan masa percobaan pembebasan bersyarat.

“Masa bimbingan Pembebasan Bersyarat (PB) beliau akan berakhir di tanggal 10 Juni 2024,” kata Koordinator Hukum dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra, Minggu (9/6/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Habib Rizieq dijadwalkan akan datang ke Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat untuk menerima Surat Pengakhiran Pembimbingan Pembebasan Bersyarat. Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab sudah diberikan pembebasan bersyarat oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). 

Baca Juga: Mengenal Sosok Habib Husein Baagil dan Silsilah Keluarganya

Masa percobaan pembebasan bersyarat Habib Rizieq akan berakhir pada 10 Juni 2024. 

Baca Juga :  Peringati HUT Arema ke-37, Aremania Ziarah ke Makam Pendiri hingga Korban Kanjuruhan

“Habis masa percobaan: 10 Juni 2024,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Rabu (20/7/2022).

Habib Rizieq Shihab akan datang ke Bapas Jakpus untuk mengambil Surat Pengakhiran Pembimbingan Pembebasan Bersyarat. 

Baca Juga: Habib Ali Al Jufri Mirip Rasulullah ? Ini Faktanya!

“Belum dipastikan, bisa pengacara yang ambil, bisa IBHRS (Imam Besar Habib Rizieq Shihab) dan tim kami yang ambil bersama. Tapi kemungkinan besar jam 10 IBHRS bersama tim pengacara akan ambil bersama,” kata pengacara dari Habib Rizieq, Aziz Yanuar, Minggu (9/6/2024).

Aziz menyatakan bahwa pembebasan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1508.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat dan Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat No. W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022.

Baca Juga :  Tewaskan Korea dalam Piala Asia U-23, Media Malaysia Soroti Timnas Indonesia

“Klien kami IBHRS esok Senin tanggal 10 Juni 2024 telah selesai menjalani seluruh tahapan rangkaian masa pembebasan bersyarat sebagaimana ketentuan perundang-undangan atas perkara kriminalisasi yang menimpa beliau,” katanya.

Berita Terkait

5 Polisi di Thailand Tewas Akibat Kecelakaan Pesawat
Polisi Pastikan Bocah Ilang di Kawasan Cinere Bukan Korban Penculikan
Pencurian Ikan oleh Kapal Asing Masih Terjadi, Kerugian Negara Capai Rp150 Miliar
Mantan Penyidik KPK Harun Al-Rasyid Dilantik Jadi Deputi Pengawasan di BP Haji
Cak Lontong Ditunjuk Jadi Duta Keterbukaan Informasi oleh KI DKI Jakarta
Rahmat Setiawan: Hasto Pernah Bertemu Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Timnas Futsal Putri Indonesia Bidik Juara di Kejuaraan Asia 2025
Politikus PDIP Aria Bima Mengkritik Keputusan Presiden Prabowo Mengutus Jokowi ke Pemakaman Paus Fransiskus

Berita Terkait

Friday, 25 April 2025 - 14:20 WIB

5 Polisi di Thailand Tewas Akibat Kecelakaan Pesawat

Friday, 25 April 2025 - 14:15 WIB

Polisi Pastikan Bocah Ilang di Kawasan Cinere Bukan Korban Penculikan

Friday, 25 April 2025 - 14:01 WIB

Mantan Penyidik KPK Harun Al-Rasyid Dilantik Jadi Deputi Pengawasan di BP Haji

Friday, 25 April 2025 - 13:59 WIB

Cak Lontong Ditunjuk Jadi Duta Keterbukaan Informasi oleh KI DKI Jakarta

Friday, 25 April 2025 - 13:55 WIB

Rahmat Setiawan: Hasto Pernah Bertemu Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Berita Terbaru

Cara Mudah Buka Rekening BCA via Online

Teknologi

Cara Mudah Buka Rekening BCA via Online, Praktis dari Mana Saja!

Friday, 25 Apr 2025 - 16:31 WIB

Ilustrasi jenazah 
(Dok. Ist)

Berita

5 Polisi di Thailand Tewas Akibat Kecelakaan Pesawat

Friday, 25 Apr 2025 - 14:20 WIB