Gaji Pantarlih Pilkada 2024 dan Tugas-tugasnya

Avatar

- Redaksi

Friday, 28 June 2024 - 03:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ilustrasi pencatatan data oleh pantarlih
(Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Gaji Pantarlih pilkada 2024 belakangan menjadi sorotan usai menjelang momentum pemilihan serentak di sejumlah daerah. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gaji Pantarlih pilkada 2024 adalah sebesar Rp 1.000.000 per bulan.

Baca Juga: Cara log  rekruitmen KAI id Calon

Tugas Pantarlih Pilkada 2024

Tugas dari Pantarlih adalah melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih, yang terdiri dari:

1. Mencocokkan Daftar Pemilih 

Mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP dan/atau KK, serta mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih, memperbaiki data Pemilih jika terdapat kesalahan, mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas, mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi status sipil, serta mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP.

Baca Juga :  Interior Dinding Ruang Tamu dengan Panel Kayu Gaya Klasik

Baca Juga: Kapan Gaji 13 Cair Tahun 2024? Yuk Mari Kita Cari Tahu Informasinya!

2. Mencoret Data 

Pemilih yang telah meninggal, menandai data Pemilih yang telah pindah domisili ke wilayah lain, mencoret data Pemilih yang ditemukan ganda, mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit TNI dan/atau anggota Polri, mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada saat hari pemungutan suara, serta menandai data Pemilih yang, berdasarkan KTP atau KK, bukan merupakan Pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih.

Baca Juga: 5 Strategi Cerdas untuk Meningkatkan Tabungan Pensiun Anda: Persiapkan Masa Depan dengan Bijak

Baca Juga :  Desain Interior Ruangan Tamu Warna Netral: Strategi Menciptakan Ruang Tamu Elegan dan Mewah

3. Mencatat hasil Coklit dalam Buku Kerja 

Pantarlih, berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih, serta menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian data Pemilih kepada PPS.

Baca Juga: Gaji staff IT PT KAI Berapa? Ini Daftar Lengkap Gaji Staff KAI

Gimana tertarik menjadi pantarlih? Biasanya sebelum ditetapkan menjadi pantarlih Kamu harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu. 

Berita Terkait

Wajibkah Wudhu Sebelum Masuk Masjid? Simak Pembahasannya!
Hutang Bisa Dipindahkan? Kenali Apa Itu Hiwalah!
Jangan Asal Berhutang!Kenali Dulu Fiqih Hutang Piutang Agar Tidak Salah Jalan!
Jenis-jenis Pernikahan yang Diharamkan dalam Islam
Mengatasi Masalah: Suami Sering Bilang Pisah Saat Marah? Ini Cara Menanganinya
Inilah Doa untuk Orang Sakit yang Dianjurkan dalam Islam
Waspada, Ini Dia Hukum Menikah Dalam Islam! Jomblo Wajib Waspada
Cara Membuat Alis untuk Pemula, Gak Perlu Pakai Cetakan Lagi! Dijamin Hasil Bikin Percaya Diri

Berita Terkait

Sunday, 8 September 2024 - 01:24 WIB

Wajibkah Wudhu Sebelum Masuk Masjid? Simak Pembahasannya!

Saturday, 7 September 2024 - 22:52 WIB

Hutang Bisa Dipindahkan? Kenali Apa Itu Hiwalah!

Saturday, 7 September 2024 - 17:01 WIB

Jangan Asal Berhutang!Kenali Dulu Fiqih Hutang Piutang Agar Tidak Salah Jalan!

Friday, 6 September 2024 - 23:43 WIB

Jenis-jenis Pernikahan yang Diharamkan dalam Islam

Friday, 6 September 2024 - 12:44 WIB

Mengatasi Masalah: Suami Sering Bilang Pisah Saat Marah? Ini Cara Menanganinya

Berita Terbaru

Berita

Habib Rizieq Tanggapi Kunjungan Paus Fransiskus

Sunday, 8 Sep 2024 - 06:20 WIB

Berita

Masjid Istiqlal Bukan Hanya Tempat Ibadah

Sunday, 8 Sep 2024 - 06:18 WIB

Berita

Syeikh Ali jaber Tekankan Pentingnya Membaca Al- Quran

Sunday, 8 Sep 2024 - 06:15 WIB

Berita

2 Surat Penggugur Dosa dan Pengabul Doa

Sunday, 8 Sep 2024 - 06:14 WIB