Pengedar narkoba (Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id Seorang pegawai honorer dari PT KAI, FS (30), baru-baru ini ditangkap oleh polisi karena terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
FS yang bekerja di unit perawatan jalur kereta api ini ditangkap di Desa Ciranjang, Kabupaten Cianjur pada Selasa (11/6) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga:
Pria Garut Berhasil Diringkus Polisi usai Tanam Ganja di Kebun Teh
“Jadi pemotor ini bolak-balik di belakang sekolah SD di Desa Ciranjang. Kemudian kami turunkan tim untuk melakukan penyelidikan,” ujar Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama, Rabu (12/6)
Polisi berhasil menangkapnya setelah menerima laporan dari warga yang melihat gerak-gerik mencurigakan yang dilakukan oleh FS saat mengendarai sepeda motor.
“Ditangkapnya tadi malam, ditemukan juga rompi KAI. Kemungkinan dia baru pulang kerja dan mengambil sabu tersebut untuk diedarkan kembali dalam paket kecil,” kata dia
FS yang mengaku baru beberapa kali mengedarkan narkoba jenis sabu menuturkan bahwa dirinya hanya disuruh mengambil paket dan memecahkannya menjadi beberapa bungkus kecil.
“Sebelumnya jadi pemakai. Kalau mengedarkan baru beberapa kali. Saya disuruh untuk ambil paket, kemudian dipecah jadi beberapa bungkus kecil. Setelahnya saya edarkan lagi dengan cara ditempel di tempat yang sudah dijanjikan,” kata dia.
Dari situ, FS mendapatkan keuntungan sebesar Rp 750 ribu. Akibat perbuatannya, FS dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga:
Usai Jalani Rehabilitas, Candrika Chika Bebas Hari Ini
Akibat pasal tersebut pelaku harus menjalani hukuman penjara maksimal 20 tahun.
“FS terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun,” kata dia