Edarkan Sabu di Cianjur, Pegawai Honorer PT KAI Berhasil Diringkus Polisi

- Redaksi

Wednesday, 12 June 2024 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengedar narkoba (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Seorang pegawai honorer dari PT KAI, FS (30), baru-baru ini ditangkap oleh polisi karena terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. 

FS yang bekerja di unit perawatan jalur kereta api ini ditangkap di Desa Ciranjang, Kabupaten Cianjur pada Selasa (11/6) malam. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Pria Garut Berhasil Diringkus Polisi usai Tanam Ganja di Kebun Teh 

“Jadi pemotor ini bolak-balik di belakang sekolah SD di Desa Ciranjang. Kemudian kami turunkan tim untuk melakukan penyelidikan,” ujar Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama, Rabu (12/6)

Polisi berhasil menangkapnya setelah menerima laporan dari warga yang melihat gerak-gerik mencurigakan yang dilakukan oleh FS saat mengendarai sepeda motor. 

Baca Juga :  Ismail Haniyeh Meninggal Dunia di Iran: Investigasi Serangan oleh IRGC

“Ditangkapnya tadi malam, ditemukan juga rompi KAI. Kemungkinan dia baru pulang kerja dan mengambil sabu tersebut untuk diedarkan kembali dalam paket kecil,” kata dia

FS yang mengaku baru beberapa kali mengedarkan narkoba jenis sabu menuturkan bahwa dirinya hanya disuruh mengambil paket dan memecahkannya menjadi beberapa bungkus kecil. 

“Sebelumnya jadi pemakai. Kalau mengedarkan baru beberapa kali. Saya disuruh untuk ambil paket, kemudian dipecah jadi beberapa bungkus kecil. Setelahnya saya edarkan lagi dengan cara ditempel di tempat yang sudah dijanjikan,” kata dia.

Dari situ, FS mendapatkan keuntungan sebesar Rp 750 ribu. Akibat perbuatannya, FS dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Ali Khamenei Janjikan Pembalasan untuk Israel, Teheran Tak Gentar Ancaman AS

Baca Juga:

Usai Jalani Rehabilitas, Candrika Chika Bebas Hari Ini

Akibat pasal tersebut pelaku harus menjalani hukuman penjara maksimal 20 tahun.

“FS terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun,” kata dia

Berita Terkait

Penjualan iPhone di China Anjlok, Huawei Sukses Pikat Konsumen dengan Diskon Besar
Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejaksaan Sita 10 Kendaraan
Praperadilan Tom Lembong Berlangsung: Tidak Dijelaskan Apa Masalahnya
Makin Merebak, Bareskrim Tetapkan 734 Orang jadi Tersangka dalam 619 Kasus Judi Online
Shin Tae-yong Panggil Justin Hubner, Ivar Jenner, dan Rafael Struick untuk ASEAN Mitsubishi Electric Cup 2024
Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus: Momen Sederhana yang Sah di Mata Agama dan Hukum
Oppo Find X8 Pro: Mengusung AI Sebagai Daya Tarik Utama dan Teknologi Kamera Inovatif
Eks Komandan Kodim Makassar Tersandung Kasus Perselingkuhan: Profil dan Fakta Letkol Inf Lizardo Gumay

Berita Terkait

Thursday, 21 November 2024 - 17:11 WIB

Penjualan iPhone di China Anjlok, Huawei Sukses Pikat Konsumen dengan Diskon Besar

Thursday, 21 November 2024 - 17:07 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejaksaan Sita 10 Kendaraan

Thursday, 21 November 2024 - 16:59 WIB

Praperadilan Tom Lembong Berlangsung: Tidak Dijelaskan Apa Masalahnya

Thursday, 21 November 2024 - 16:53 WIB

Makin Merebak, Bareskrim Tetapkan 734 Orang jadi Tersangka dalam 619 Kasus Judi Online

Thursday, 21 November 2024 - 16:51 WIB

Shin Tae-yong Panggil Justin Hubner, Ivar Jenner, dan Rafael Struick untuk ASEAN Mitsubishi Electric Cup 2024

Berita Terbaru