Dua Pengedar Narkoba Ditangkap di Jakarta Utara, Barang Bukti Sebanyak 1 Kilogram Sabu

- Redaksi

Thursday, 6 June 2024 - 07:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Tersangka Sabu di Jakarta Utara Ditangkap – SwaraWarta.co.id (BNN)

SwaraWarta.co.id – Pihak Kepolisian Jakarta Utara berhasil menangkap dua pria berinisial DK dan SH karena diduga terlibat dalam peredaran Narkotika jenis sabu seberat satu kilogram.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan ini dilakukan oleh tim polisi pada Kamis, 23 Mei 2024 yang lalu di dua lokasi berbeda di Jakarta Utara.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ferikson Tampubolon, didampingi Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa Kompol Riza Sativa, menyampaikan informasi ini dalam sebuah jumpa pers di Jakarta pada hari ini, 6 Juni 2024.

Menurut AKBP Ferikson Tampubolon, DK ditangkap di Jalan Komplek Bermis Muara Angke Penjaringan, sementara SH ditangkap di Jalan Tanah Merah Muara Baru.

Penangkapan kedua pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas bandar narkoba di daerah tersebut.

Saat melakukan penindakan terhadap DK, petugas menemukan narkoba jenis sabu seberat 364,8 gram yang disembunyikan di jok motornya.

Baca Juga :  Libur Akhir Tahun 2023-2024: Ini Dia Jadwal Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru yang Wajib Anda Ketahui

BACA JUGA: Heboh! Maling Bertopeng di Perumahan Sidoarjo Terekam Kamera CCTV

Narkoba tersebut diperkirakan bernilai Rp438 juta. Berdasarkan keterangan DK, ia mendapatkan sabu tersebut dari seseorang di kawasan Matraman, Jakarta Timur.

DK menerima sabu seberat satu kilogram dan membawa barang haram itu ke kontrakan milik SH.

Di kontrakan SH, DK bersama SH membagi sabu tersebut menjadi 12 paket. Delapan paket diisi sabu seberat 100 gram, dan empat paket lainnya diisi sabu seberat 50 gram yang siap dijual.

DK diketahui merupakan residivis kasus narkotika dan masuk kategori bandar. Ia pernah ditangkap Polres Jakarta Barat dan dihukum lima tahun penjara.

Sementara itu, SH dikenal sebagai pengguna narkoba.

Dari penangkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa sejumlah paket narkoba dari DK, termasuk satu paket sabu kode A seberat 52,1 gram, satu paket sabu kode B seberat 52,2 gram, satu paket sabu kode C seberat 52,2 gram, satu paket sabu kode D seberat 104 gram, dan satu paket sabu kode E seberat 104,3 gram.

Baca Juga :  Komplotan Maling Beras di Karawang Berhasil Terekam CCTV, Begini Kronologinya!

Selain narkoba, petugas juga menyita barang bukti berupa telepon seluler, satu unit motor, uang tunai sebesar 1,5 juta, timbangan digital, dan alat hisap.

BACA JUGA: Raup Untung hingga Rp 200 Juta, Spesialis PDF Fiktif di Palembang Ditangkap Polisi

Dari pelaku SH, petugas menyita alat hisap bong, lakban, dan timbangan digital.

DK disangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan maksimal 20 tahun.

Sementara itu, SH disangkakan melanggar pasal 131 juncto pasal 114 ayat 2 dan pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Jakarta Utara.

Baca Juga :  Rekomendasi Tempat Wisata Tanpa Tiket Masuk di Bandung

Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran narkoba dan menjadi peringatan bagi mereka yang berniat melakukan tindak kejahatan serupa.

Pihak kepolisian juga menghimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi yang dapat membantu penegakan hukum, khususnya terkait peredaran narkotika.

Dengan adanya kerja sama yang baik antara masyarakat dan pihak kepolisian, diharapkan wilayah Jakarta Utara dapat terbebas dari peredaran narkotika yang merusak generasi muda.

Selain itu, pihak kepolisian juga berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui berbagai operasi dan penindakan yang lebih intensif.

Mereka juga mengimbau kepada semua pihak untuk tidak segan melaporkan segala bentuk kegiatan mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat meminimalisir peredaran narkotika di masyarakat dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari pengaruh buruk narkoba.***

Berita Terkait

Usai Viral, Patung Biawak Raksasa di Wonosobo Jadi Magnet Wisatawan
BMKG Peringatkan Indonesia Bersiap Hadapi Musim Kemarau Ekstrem
Mulai April 2025, SMA/SMK Negeri di Maluku Utara Bebas Uang Komite
Warga Desa Temon Gelar Aksi Damai Tuntut Usut Dugaan Penyelewengan Dana Desa
Bendungan Wlingi dan Lodoyo di Blitar Mulai Flushing, Warga Diimbau Waspada
Penemuan Mayat Wanita Bersimbah Darah di Bogor Menggemparkan Warga
Pemerintah Jadikan Regulasi Digital Uni Eropa Sebagai Contoh
Kemenag Mengingatkan Masyarakat untuk Tidak Berangkat Haji Secara Ilegal

Berita Terkait

Monday, 28 April 2025 - 17:48 WIB

Usai Viral, Patung Biawak Raksasa di Wonosobo Jadi Magnet Wisatawan

Monday, 28 April 2025 - 16:41 WIB

BMKG Peringatkan Indonesia Bersiap Hadapi Musim Kemarau Ekstrem

Monday, 28 April 2025 - 15:23 WIB

Warga Desa Temon Gelar Aksi Damai Tuntut Usut Dugaan Penyelewengan Dana Desa

Monday, 28 April 2025 - 15:18 WIB

Bendungan Wlingi dan Lodoyo di Blitar Mulai Flushing, Warga Diimbau Waspada

Monday, 28 April 2025 - 14:28 WIB

Penemuan Mayat Wanita Bersimbah Darah di Bogor Menggemparkan Warga

Berita Terbaru

Ciro Alves Dipastikan Hengkang dari Persib Bandung

Olahraga

Ciro Alves Dipastikan Hengkang dari Persib Bandung

Monday, 28 Apr 2025 - 16:51 WIB