Petani yang mencuri pompa air (Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id Seorang petani bernama Sunarji (51) di Nganjuk menjadi pelaku pencurian mesin pompa air di sawah.
Saat ini, ia sedang dalam urusan dengan polisi. Menurut keterangan Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, pelaku melakukan aksi ini karena butuh uang untuk membeli bahan bakar minyak solar guna mengairi sawahnya yang saat ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga:
Dianiaya hingga Pingsan, Pria di Kupang Laporkan Pegawai Disdukcapil
“Jadi pelaku nekat mencuri mesin pompa air dan dijual lantaran butuh uang untuk membeli BBM solar guna mengairi sawahnya,” ujar Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad saat dikonfirmasi Kamis (13/6).
Pelaku telah melakukan aksi pencurian di delapan sawah yang berada dalam wilayah Kecamatan Pace, Nganjuk.
“Pelaku mengaku barang tersebut adalah milik pribadinya,” papar Julkifli.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian, seperti 1 unit kipas wayer Diesel, 1 unit diesel air merk Matari, 1 unit diesel merk me.
Selain itu, pelaku juga mencuri 1 unit diesel tanpa merk, 2 buah kunci pas, sepeda motor Supra 125 CC tanpa nomor polisi, serta 3 unit wayer atau water pump.
Pelaku dijerat pasal 363 Ayat (1) ke 5 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polisi masih mencari barang-barang lain yang belum diamankan dan berharap jika masih ada korban lain yang belum melapor, segera melapor kepada pihak berwajib.
Baca Juga:
Bobol Toko Kue di Surabaya, 2 Maling Berhasil Ditangkap Polisi
“Kami masih melakukan pendalaman atas perkara ini dan melacak keberadaan barang-barang lain yang belum kami amankan. Untuk itu kami berharap jika masih ada korban lain yang belum melapor, segera melapor kepada kami,” tandas Julkifli.