Cara Menghitung THR Karyawan Harian

- Redaksi

Friday, 14 June 2024 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

THR Karyawan Harian – SwaraWarta.co.id (Pinterest)

SwaraWarta.co.idCara Menghitung THR Karyawan Harian memang memiliki metode yang sedikit berbeda dibandingkan dengan karyawan tetap atau kontrak, namun prinsip dasarnya tetap sama.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pekerja harian berhak mendapatkan THR jika telah bekerja minimal selama satu bulan.

Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai cara perhitungan THR bagi pekerja harian dengan Rumus yang dapat digunakan.

Rumus Perhitungan THR

Rumus untuk menghitung THR pekerja harian adalah sebagai berikut: Gaji rata-rata sebulan dibagi 12 dikali jumlah bulan masa kerja

Dalam rumus tersebut, “gaji rata-rata sebulan” dihitung berdasarkan rata-rata upah harian yang diterima pekerja selama satu bulan.

BACA JUGA: Cara Memulai Bisnis Properti Modal 100 Juta dengan Mudah

Langkah-Langkah Perhitungan THR

1. Hitung Gaji Rata-Rata Sebulan

– Pertama, tentukan berapa hari kerja dalam sebulan. Biasanya ini berkisar antara 20-26 hari kerja, tergantung kebijakan perusahaan dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  ASTRA Infra Gunakan Teknologi Canggih untuk Kelancaran Mudik Lebaran 2025

   – Hitung total upah yang diterima pekerja harian dalam satu bulan.
   – Bagi total upah bulanan dengan jumlah hari kerja dalam bulan tersebut untuk mendapatkan rata-rata upah harian.

   – Kalikan rata-rata upah harian dengan jumlah hari kerja dalam sebulan untuk mendapatkan gaji rata-rata sebulan.

Misalnya, jika seorang pekerja bekerja selama 22 hari dalam sebulan dan total upah yang diterima adalah Rp 2.200.000, maka rata-rata upah harian adalah Rp 2.200.000 dibagi 22 hari, yang hasilnya adalah Rp 100.000 per hari.

Maka, gaji rata-rata sebulan adalah Rp 100.000 dikali jumlah hari kerja sebulan.

2. Hitung THR Berdasarkan Masa Kerja

   – Tentukan jumlah bulan masa kerja pekerja harian tersebut. Jika masa kerja kurang dari satu tahun, hitung bulan yang sudah bekerja.

Baca Juga :  GoPay Hadiah THR: Berbagi Lebaran Lebih Mudah, Waspada Link Palsu!

   – Gunakan rumus THR di atas untuk menghitung besaran THR. Kalikan gaji rata-rata sebulan dengan jumlah bulan masa kerja, kemudian bagi dengan 12.

   Sebagai contoh, jika gaji rata-rata sebulan seorang pekerja adalah Rp 2.200.000 dan ia telah bekerja selama 8 bulan, maka perhitungannya adalah:

   Hasil dari perhitungan ini akan memberikan jumlah THR yang berhak diterima oleh pekerja harian tersebut.

BACA JUGA: Contoh Bisnis Plan Sederhana untuk Mahasiswa, Tips yang Bisa Dijalankan

Syarat Penerimaan THR

Pekerja harian berhak menerima THR jika telah bekerja minimal selama satu bulan berturut-turut.

Ketentuan ini berlaku sama dengan pekerja kontrak dan tetap. Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, maka THR akan dihitung secara proporsional sesuai dengan jumlah bulan kerja.

Contoh Kasus Perhitungan THR

Baca Juga :  Bisnis Ternak Kambing untuk Pemula: Panduan Lengkap

Misalkan seorang pekerja harian telah bekerja selama 10 bulan dan menerima total upah sebesar Rp 2.500.000 dalam sebulan.

Maka langkah perhitungannya adalah sebagai berikut:

1. Tentukan rata-rata upah harian:

Rp 2.500.000 dibagi jumlah hari kerja dalam sebulan (misalnya 25 hari), hasilnya adalah Rp 100.000 per hari.

2. Hitung gaji rata-rata sebulan:

Rp 100.000 per hari dikali 25 hari kerja = Rp 2.500.000.

3. Hitung THR berdasarkan masa kerja

Hasil dari perhitungan tersebut akan menunjukkan jumlah THR yang harus dibayarkan kepada pekerja harian tersebut.

Penting bagi perusahaan untuk memahami dan menerapkan perhitungan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar hak-hak pekerja harian terpenuhi dengan baik.

Dengan memahami cara perhitungan yang tepat, baik perusahaan maupun pekerja dapat memastikan bahwa THR diberikan secara adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.***

Berita Terkait

8 Cara Memulai Bisnis Online dari Nol di Shopee yang Wajib Kamu Pahami
Bisnis Online Apa yang Cocok Pemula? Berikut 5 Daftar Usaha yang Boleh Anda Coba
Dompu Kirim 12 Ribu Ekor Sapi untuk Kebutuhan Idul Adha di Jabodetabek
McDonald’s Indonesia Buka Kesempatan Kerja bagi Penyandang Disabilitas Lewat Program Special Crew
Pemkot Bekasi Siap Lakukan Efisiensi Anggaran, Bahas APBD Perubahan Lebih Awal
Pemerintah Targetkan 3,5 Juta UMKM Naik Kelas, Sertifikasi Halal Gratis Disiapkan
8 Cara Mengembangkan Usaha agar Semakin Maju dan Berkembang
Layanan SIM Keliling Kembali Dibuka, Ini Lokasinya di Jakarta Hari Senin

Berita Terkait

Sunday, 27 April 2025 - 16:51 WIB

8 Cara Memulai Bisnis Online dari Nol di Shopee yang Wajib Kamu Pahami

Sunday, 27 April 2025 - 16:21 WIB

Bisnis Online Apa yang Cocok Pemula? Berikut 5 Daftar Usaha yang Boleh Anda Coba

Sunday, 27 April 2025 - 09:05 WIB

Dompu Kirim 12 Ribu Ekor Sapi untuk Kebutuhan Idul Adha di Jabodetabek

Saturday, 26 April 2025 - 14:20 WIB

McDonald’s Indonesia Buka Kesempatan Kerja bagi Penyandang Disabilitas Lewat Program Special Crew

Thursday, 24 April 2025 - 09:04 WIB

Pemkot Bekasi Siap Lakukan Efisiensi Anggaran, Bahas APBD Perubahan Lebih Awal

Berita Terbaru

Ciro Alves Dipastikan Hengkang dari Persib Bandung

Olahraga

Ciro Alves Dipastikan Hengkang dari Persib Bandung

Monday, 28 Apr 2025 - 16:51 WIB