Cara Menghitung THR Karyawan Harian

- Redaksi

Friday, 14 June 2024 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

THR Karyawan Harian – SwaraWarta.co.id (Pinterest)

SwaraWarta.co.idCara Menghitung THR Karyawan Harian memang memiliki metode yang sedikit berbeda dibandingkan dengan karyawan tetap atau kontrak, namun prinsip dasarnya tetap sama.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pekerja harian berhak mendapatkan THR jika telah bekerja minimal selama satu bulan.

Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai cara perhitungan THR bagi pekerja harian dengan Rumus yang dapat digunakan.

Rumus Perhitungan THR

Rumus untuk menghitung THR pekerja harian adalah sebagai berikut: Gaji rata-rata sebulan dibagi 12 dikali jumlah bulan masa kerja

Dalam rumus tersebut, “gaji rata-rata sebulan” dihitung berdasarkan rata-rata upah harian yang diterima pekerja selama satu bulan.

BACA JUGA: Cara Memulai Bisnis Properti Modal 100 Juta dengan Mudah

Langkah-Langkah Perhitungan THR

1. Hitung Gaji Rata-Rata Sebulan

– Pertama, tentukan berapa hari kerja dalam sebulan. Biasanya ini berkisar antara 20-26 hari kerja, tergantung kebijakan perusahaan dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Peluang Usaha Beternak Lebah Madu: Manfaat, Modal, dan Cara Memulai

   – Hitung total upah yang diterima pekerja harian dalam satu bulan.
   – Bagi total upah bulanan dengan jumlah hari kerja dalam bulan tersebut untuk mendapatkan rata-rata upah harian.

   – Kalikan rata-rata upah harian dengan jumlah hari kerja dalam sebulan untuk mendapatkan gaji rata-rata sebulan.

Misalnya, jika seorang pekerja bekerja selama 22 hari dalam sebulan dan total upah yang diterima adalah Rp 2.200.000, maka rata-rata upah harian adalah Rp 2.200.000 dibagi 22 hari, yang hasilnya adalah Rp 100.000 per hari.

Maka, gaji rata-rata sebulan adalah Rp 100.000 dikali jumlah hari kerja sebulan.

2. Hitung THR Berdasarkan Masa Kerja

   – Tentukan jumlah bulan masa kerja pekerja harian tersebut. Jika masa kerja kurang dari satu tahun, hitung bulan yang sudah bekerja.

Baca Juga :  Menghasilkan Uang dengan Membaca di Finovel: Aplikasi Novel yang Menguntungkan

   – Gunakan rumus THR di atas untuk menghitung besaran THR. Kalikan gaji rata-rata sebulan dengan jumlah bulan masa kerja, kemudian bagi dengan 12.

   Sebagai contoh, jika gaji rata-rata sebulan seorang pekerja adalah Rp 2.200.000 dan ia telah bekerja selama 8 bulan, maka perhitungannya adalah:

   Hasil dari perhitungan ini akan memberikan jumlah THR yang berhak diterima oleh pekerja harian tersebut.

BACA JUGA: Contoh Bisnis Plan Sederhana untuk Mahasiswa, Tips yang Bisa Dijalankan

Syarat Penerimaan THR

Pekerja harian berhak menerima THR jika telah bekerja minimal selama satu bulan berturut-turut.

Ketentuan ini berlaku sama dengan pekerja kontrak dan tetap. Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, maka THR akan dihitung secara proporsional sesuai dengan jumlah bulan kerja.

Contoh Kasus Perhitungan THR

Baca Juga :  Kesempatan Karir Menarik di PT Astra Honda Motor pada September 2024

Misalkan seorang pekerja harian telah bekerja selama 10 bulan dan menerima total upah sebesar Rp 2.500.000 dalam sebulan.

Maka langkah perhitungannya adalah sebagai berikut:

1. Tentukan rata-rata upah harian:

Rp 2.500.000 dibagi jumlah hari kerja dalam sebulan (misalnya 25 hari), hasilnya adalah Rp 100.000 per hari.

2. Hitung gaji rata-rata sebulan:

Rp 100.000 per hari dikali 25 hari kerja = Rp 2.500.000.

3. Hitung THR berdasarkan masa kerja

Hasil dari perhitungan tersebut akan menunjukkan jumlah THR yang harus dibayarkan kepada pekerja harian tersebut.

Penting bagi perusahaan untuk memahami dan menerapkan perhitungan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar hak-hak pekerja harian terpenuhi dengan baik.

Dengan memahami cara perhitungan yang tepat, baik perusahaan maupun pekerja dapat memastikan bahwa THR diberikan secara adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.***

Berita Terkait

Pemerintah Awasi Harga Pangan Ramadan, Pengusaha Dilarang Naikkan Harga Sembarangan
Roemah Coklat: Dua Dekade Memaniskan Hidup dengan Cokelat Artisan
Menjelang Ramadan 2025, Harga Daging Ayam, Cabai, dan Wortel di Kota Batu Naik
Tukar Minyak Jelantah Jadi Uang! Alfamart Beri Rp6.000 per Liter
BI Siapkan Rp180,9 Triliun untuk Kebutuhan Uang Tunai di Ramadan dan Idul Fitri 2025
Kementan Perkuat Kelembagaan Petani untuk Pertanian yang Lebih Maju
Shopee Kembali Jadi Brand Terbaik di Indonesia Versi YouGov 2025
Jaga Kesejahteraan Petani, Pemerintah Tetapkan HPP Gabah Rp6.500 per Kg

Berita Terkait

Saturday, 22 February 2025 - 09:12 WIB

Pemerintah Awasi Harga Pangan Ramadan, Pengusaha Dilarang Naikkan Harga Sembarangan

Saturday, 22 February 2025 - 09:01 WIB

Roemah Coklat: Dua Dekade Memaniskan Hidup dengan Cokelat Artisan

Friday, 21 February 2025 - 08:42 WIB

Menjelang Ramadan 2025, Harga Daging Ayam, Cabai, dan Wortel di Kota Batu Naik

Thursday, 20 February 2025 - 20:16 WIB

Tukar Minyak Jelantah Jadi Uang! Alfamart Beri Rp6.000 per Liter

Thursday, 20 February 2025 - 20:14 WIB

BI Siapkan Rp180,9 Triliun untuk Kebutuhan Uang Tunai di Ramadan dan Idul Fitri 2025

Berita Terbaru

Disdukcapil Kota Serang

Advertorial

Disdukcapil Kota Serang, Layanan Administrasi Kependudukan Online

Saturday, 22 Feb 2025 - 16:38 WIB