Cara Melakukan Pemadanan Nik dan NPWP, Berikut Ini Langkah-langkahnya!

- Redaksi

Sunday, 23 June 2024 - 07:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara melakukan
pemadanan NIK dan NPWP

SwaraWarta.co.idCara melakukan pemadanan NIK dan NPWP,
seringkali membuat kita bingung dan bagaimana cara untuk melakukan pemadanan
tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemadanan Nomor
Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi langkah
penting dalam reformasi sistem perpajakan di Indonesia.

Integrasi ini
bertujuan untuk meningkatkan efektivitas administrasi perpajakan,
menyederhanakan proses pelaporan, serta mengoptimalkan kepatuhan wajib pajak.

Mengapa Pemadanan
NIK dan NPWP Penting?

  1. Efisiensi Administrasi: Dengan NIK
    sebagai identitas tunggal wajib pajak, proses administrasi perpajakan
    menjadi lebih efisien. Data kependudukan dan perpajakan terintegrasi,
    mengurangi duplikasi data dan potensi kesalahan.
  2. Kemudahan Pelaporan: Wajib pajak tidak
    perlu lagi mengingat dua nomor identitas yang berbeda. Pelaporan SPT
    Tahunan dan kewajiban perpajakan lainnya dapat dilakukan dengan mudah
    menggunakan NIK.
  3. Peningkatan Kepatuhan: Integrasi NIK dan
    NPWP membantu Ditjen Pajak dalam mengidentifikasi wajib pajak yang belum
    patuh, sehingga dapat dilakukan tindakan yang sesuai untuk meningkatkan
    kepatuhan.
  4. Pencegahan Penyalahgunaan: Penggunaan
    NIK sebagai NPWP dapat mencegah penyalahgunaan data dan identitas wajib
    pajak, serta mengurangi risiko penggelapan pajak.
Baca juga: Cara Daftar NPWP Lewat Online dengan Mudah Bisa Dilakukan dari Rumah

Cara Melakukan
Pemadanan NIK dan NPWP

Proses pemadanan NIK dan NPWP dapat dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak melalui beberapa cara:

  1. Melalui Laman DJP Online:
    • Kunjungi laman DJP Online
      (pajak.go.id).
    • Login menggunakan NPWP dan kata sandi.
    • Masuk ke menu “Profil”.
    • Masukkan NIK sesuai KTP.
    • Klik “Validasi” untuk
      memeriksa keabsahan NIK.
    • Jika NIK valid, klik “Ubah
      Profil” untuk menyimpan perubahan.
  2. Melalui Kring Pajak:
    • Hubungi Kring Pajak di nomor 1500200.
    • Sampaikan permohonan pemadanan NIK dan
      NPWP.
    • Petugas Kring Pajak akan membantu
      proses pemadanan.
  3. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Terdekat:
    • Datang langsung ke KPP terdekat.
    • Sampaikan permohonan pemadanan NIK dan
      NPWP kepada petugas.
    • Bawa KTP dan NPWP asli untuk keperluan
      verifikasi data.
Baca Juga :  Pajak Hiburan Naik, Pelaku Industri Hiburan Akan Terkena Imbasnya

Setelah Pemadanan
Berhasil

Setelah pemadanan
berhasil, wajib pajak dapat menggunakan NIK sebagai NPWP untuk keperluan
administrasi perpajakan. Pastikan untuk selalu memperbarui data diri, termasuk
NIK dan NPWP, jika terjadi perubahan.

Pemadanan NIK dan
NPWP merupakan langkah maju dalam modernisasi sistem perpajakan Indonesia.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, wajib pajak dapat berkontribusi dalam
mewujudkan sistem perpajakan yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel.

 

Berita Terkait

Angka Pajak Merosot, Ini Kata Sri Mulyani
Materai 10000 Berlaku Mulai Kapan?
Resiko Gadai BPKB Motor yang Jarang Diketahui
Syarat Bayar Pajak Mobil Tahunan
Ragam Aplikasi Cek Blokir Kendaraan
6 Aplikasi Akuntansi Terbaik untuk Membantu Bisnis Anda
5 Cara Mendapatkan EFIN Pajak Online: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak
Cara Cek PIP Lewat HP dengan Mudah dan Cepat

Berita Terkait

Tuesday, 9 July 2024 - 11:28 WIB

Angka Pajak Merosot, Ini Kata Sri Mulyani

Wednesday, 26 June 2024 - 12:07 WIB

Materai 10000 Berlaku Mulai Kapan?

Sunday, 23 June 2024 - 07:35 WIB

Cara Melakukan Pemadanan Nik dan NPWP, Berikut Ini Langkah-langkahnya!

Thursday, 23 May 2024 - 06:00 WIB

Resiko Gadai BPKB Motor yang Jarang Diketahui

Sunday, 19 May 2024 - 02:40 WIB

Syarat Bayar Pajak Mobil Tahunan

Berita Terbaru

Potret Nissa Sabyan dan Ayus (Dok.ist)

Berita

Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya

Thursday, 21 Nov 2024 - 19:47 WIB