Rumah warga yang rusak karena petasan (Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id Dua orang dari Kecamatan Slahung telah ditangkap oleh polisi setelah membuat dan menerbangkan balon udara tanpa awak yang memiliki ribuan petasan.
Balon tersebut meledak dan merusak atap rumah di Desa Dadapan, Kecamatan Balong, Ponorogo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga:
Korban Balon Udara Meledak di Balong Ponorogo Meninggal Dunia
“Kami mengamankan dua orang, inisial RR dan ID asal Kecamatan Slahung,” tutur Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Rio Pradana kepada wartawan, Rabu (19/6).
Kasus itu terungkap setelah petunjuk dari potongan kertas pembungkus petasan yang menunjukkan tulisan undangan beserta alamat. Polisi berhasil menangkap kedua orang itu dan saat ini masih dalam pengejaran.
“Mereka membuat dan menerbangkan balon udara tanpa awak berekor ribuan petasan,” terang Rio.
Kerusakan yang disebabkan oleh balon ini mencapai kerugian sejumlah Rp 5 juta pada atap rumah, lemari, dan dinding yang retak.
Saat ini, polisi masih menyelidiki kasus ini dan belum ada pembicaraan ganti rugi ke pemilik rumah.
Baca Juga:
Kembali Terjadi, Mercon dari Balon Udara Jatuh Ke Rumah Warga di Ponorogo
“Sementara belum ada pembicaraan ganti rugi ke pemilik rumah, kita masih dalami,” ujar Rio.
Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 187 KUHP menyebutkan ‘Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam (1) dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang’.