BKN dan MenPAN RB Sepakati Golongan Honorer Ini Jadi Prioritas Pada Pengangkatan PPPK 2024, Auto Lolos Tanpa Tes? |
SwaraWarta.co.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Azwar Anas, telah menyepakati golongan tenaga honorer yang akan menjadi prioritas dalam pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024.
Hal ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang ASN 2023 yang mengharuskan penataan tenaga honorer diselesaikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Abdullah Azwar Anas mengumumkan bahwa formasi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK tahun 2024 akan mencakup total 1.289.824 posisi.
Formasi ini akan dibagi antara instansi pusat dan daerah.
Untuk formasi PPPK 2024, sebanyak 1.011.397 posisi telah disiapkan. Dari jumlah ini, 297.236 formasi dialokasikan untuk instansi pusat, sementara 714.161 formasi dialokasikan untuk instansi daerah.
Baca Juga : 2,3 Juta Honorer Terdata di BKN Dipastikan Lolos dan Mendapat NIP, yang Tidak Terdata Harus Lakukan Ini
MenPAN RB dan BKN juga telah menentukan tiga golongan tenaga honorer yang akan diprioritaskan dalam pengangkatan PPPK 2024, yaitu:
– Tenaga guru
– Tenaga kesehatan
– Tenaga teknis
Meskipun diprioritaskan, golongan tenaga honorer ini tidak akan otomatis diangkat menjadi PPPK. Mereka tetap harus melalui proses seleksi yang akan dibuka dalam rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024.
Selain itu, tenaga honorer juga harus lolos verifikasi dan validasi data di BKN untuk bisa diangkat menjadi PPPK.
Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa langkah-langkah ini diambil untuk memastikan proses penataan tenaga honorer berjalan sesuai dengan ketentuan UU ASN 2023 dan memberikan kesempatan yang adil bagi para tenaga honorer yang telah lama menunggu kepastian status mereka.
Informasi ini diharapkan memberikan kejelasan dan panduan bagi para tenaga honorer dalam mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi CASN 2024 dan proses verifikasi yang diperlukan untuk pengangkatan menjadi PPPK.