Pihak kepolisian saat melakukan penggrebekan di rumah produksi ciu ilegal (Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id Polisi berhasil melakukan penggerebekan di rumah seorang penjual minuman keras jenis ciu dengan rasa leci di Kediri.
Pada awalnya, pelaku mengelak dan tidak mengakui bahwa dirinya menjual minuman keras.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga:
Jual Miras saat Ramadhan, Klub Malam di Basra Surabaya Disegel Satpol PP
Namun, polisi menemukan puluhan botol air mineral ukuran 1 liter dan 0,5 liter yang berisi miras ciu rasa leci disimpan dalam kulkas di tempat pelaku berjualan.
Setelah ditemukan bukti tersebut, pelaku tidak bisa mengelak lagi dan akhirnya penggerebekan dilakukan oleh polisi.
Polisi berhasil menyita puluhan botol miras ciu rasa leci. Penjual miras diberi peringatan agar tidak menjual lagi minuman keras ilegal tersebut.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa rumah ini jual miras ciu rasa leci. Seluruh barang bukti kami amankan untuk proses lebih lanjut,” kata Kompol Mukhlason, Selasa (18/6)
Tindakan penggerebekan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat dan sebagai tindak lanjut dari forum Jumat Curhat di berbagai lokasi yang menyoroti masalah sosial seperti peredaran miras hingga pesta miras yang meresahkan.
Baca Juga:
Pelajar di Mojokerto Diamankan Polisi Usai Jual Miras, Begini Kronologinya!
Polisi selalu meminta peran aktif masyarakat untuk memberikan informasi baik secara langsung maupun melalui pesan WhatsApp dan melalui Call Center Polri 110.