Begini Syarat Membuat NPWP Usaha Kecil, Mudah dan Cepat

- Redaksi

Friday, 14 June 2024 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat Membuat NPWP Usaha Kecil – SwaraWarta.co.id (Tokopedia)

SwaraWarta.co.id – Sebelum memenuhi Syarat Membuat NPWP Usaha Kecil, sebagai pemilik usaha, penting untuk memahami bahwa ada dua jenis badan usaha: badan usaha profit oriented dan non profit oriented.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Badan usaha profit oriented adalah bagian dari UMKM dan mencakup PT, CV, UD, Koperasi, dan yayasan.

Oleh karena itu, jika Anda memiliki salah satu dari badan usaha tersebut, Anda perlu mengetahui syarat untuk membuat NPWP usaha kecil.

Sebaliknya, badan usaha non profit oriented terdiri dari organisasi non profit yang tidak bertujuan komersil dan tidak mencari keuntungan.

Contoh dari badan usaha ini meliputi gereja, organisasi relawan, serikat buruh, asosiasi profesional, dan lembaga derma publik.

Baca Juga :  Mengoptimalkan Penghasilan Melalui Program Afiliasi E-commerce: Langkah Mudah untuk Memulai

Jika Anda berencana untuk memulai UMKM, mengetahui syarat membuat NPWP usaha kecil akan sangat membantu dalam mempercepat proses pendaftaran.

BACA JUGA: Cara Membuat Izin Usaha Mikro Kecil Online, Begini Tahapannya!

Dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai syarat membuat NPWP usaha kecil antara lain adalah akta pendirian usaha beserta dokumen-dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pendirian usaha.

Jika usaha Anda merupakan cabang dari perusahaan induk, Anda perlu melampirkan surat keterangan dari kantor pusat.

Selain itu, Anda perlu menyediakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor salah satu pemilik atau pengurus usaha.

Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi milik salah satu pemilik atau pengurus usaha juga harus dilampirkan.

Baca Juga :  Dilaporkan atas Kasus Penggelapan Dana, Begini Kata Pengacara Tiko Aryawardhana

Dokumen lain yang diperlukan adalah fotokopi surat izin usaha yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Anda juga perlu mendapatkan surat keterangan tempat kegiatan usaha dari pemerintah daerah setempat, seperti lurah atau kepala desa.

Bukti pembayaran tagihan listrik usaha juga diperlukan sebagai bagian dari syarat pembuatan NPWP.

Selain itu, Anda harus mengisi formulir pendaftaran NPWP dan menyediakan surat kuasa bermaterai jika pengurusan NPWP dilakukan oleh orang lain selain pemilik atau pengurus usaha.

BACA JUGA: Memahami Risiko Usaha Angkringan Pemula

Melengkapi syarat membuat NPWP usaha kecil sebenarnya tidak sulit.

Setelah Anda mengetahui syarat-syarat yang diperlukan dan mengumpulkan berkas-berkas yang dibutuhkan, langkah selanjutnya adalah memahami cara untuk membuat NPWP usaha kecil.

Baca Juga :  Apa Itu Sales Marketing? Yuk Cari Tahu Strategi Penting dalam Bangun Sebuah Bisnis

Proses ini melibatkan beberapa langkah, namun dengan persiapan yang matang, Anda dapat menyelesaikannya dengan lebih mudah dan efisien.

Mengetahui syarat-syarat ini akan mempermudah Anda dalam proses pembuatan NPWP dan memastikan bahwa usaha Anda berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, pastikan Anda mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dengan baik sebelum memulai proses pendaftaran NPWP usaha kecil.

Dengan begitu, Anda dapat fokus pada pengembangan usaha tanpa terhambat oleh masalah administratif.***

Berita Terkait

Lebaran 2025: PT KAI Daop 1 Jakarta Prediksi 845 Ribu Pemudik Gunakan Kereta Api
Pekan Bazar Ramadan Murah: Dukung UMKM dan Permudah Masyarakat Berbelanja
Tol Trans Sumatra Siap untuk Mudik Lebaran 2025, Puncak Arus Diprediksi 28 Maret
Minyakita di Pasar Tambahrejo Tetap Laris Meski Ada Kasus Pengurangan Takaran
Direktur Operasi dan Teknologi Informasi CIMB Niaga, Tjioe Mei Tjuen, Mengundurkan Diri
Bisnis Olahan Durian: Lezat, Mudah, dan Menguntungkan!
ASTRA Infra Gunakan Teknologi Canggih untuk Kelancaran Mudik Lebaran 2025
Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan THR 2025 untuk Pekerja dan Ojek Online

Berita Terkait

Monday, 17 March 2025 - 09:02 WIB

Lebaran 2025: PT KAI Daop 1 Jakarta Prediksi 845 Ribu Pemudik Gunakan Kereta Api

Sunday, 16 March 2025 - 09:36 WIB

Pekan Bazar Ramadan Murah: Dukung UMKM dan Permudah Masyarakat Berbelanja

Sunday, 16 March 2025 - 09:24 WIB

Tol Trans Sumatra Siap untuk Mudik Lebaran 2025, Puncak Arus Diprediksi 28 Maret

Saturday, 15 March 2025 - 14:23 WIB

Minyakita di Pasar Tambahrejo Tetap Laris Meski Ada Kasus Pengurangan Takaran

Saturday, 15 March 2025 - 13:59 WIB

Direktur Operasi dan Teknologi Informasi CIMB Niaga, Tjioe Mei Tjuen, Mengundurkan Diri

Berita Terbaru

 Cara Mudah dan Cepat Berhenti Berlangganan IndiHome

Teknologi

4 Cara Mudah dan Cepat Berhenti Berlangganan IndiHome

Monday, 17 Mar 2025 - 17:24 WIB

Pendidikan

Gunung Apakah yang Tertinggi di Indonesia? Berikut ini Jawabannya!

Monday, 17 Mar 2025 - 17:13 WIB

Timnas Indonesia Tiba di Sydney, Siap Tempur Lawan Australia

sepakbola

Timnas Indonesia Tiba di Sydney, Siap Tempur Lawan Australia

Monday, 17 Mar 2025 - 17:08 WIB

Berita

Irish Bella Rasakan Momen Ramadhan 2025 Istimewa

Monday, 17 Mar 2025 - 09:43 WIB