Bagaimana Jika KTP Hilang? Jangan panik, Begini Cara Mengurusnya!

- Redaksi

Monday, 24 June 2024 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bagaimana Jika KTP Hilang?

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

SwaraWarta.co.id
Seringkali terjadi mengenai KTP hilang yang pemiliknya sering lupa untuk
menyimpannya. Lantas bagaimana jika KTP hilang? Apakah bisa untuk mengatasi
masalah ini.

Kartu Tanda Penduduk
(KTP) adalah dokumen penting yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia.

KTP seringkali
dibutuhkan untuk berbagai keperluan, mulai dari membuka rekening bank, mengurus
SIM, hingga mendaftar BPJS.

Lantas, bagaimana
jika KTP hilang? Jangan khawatir, artikel ini akan memandu Anda mengurus KTP
yang hilang dengan mudah.

Langkah-Langkah Cara Mengurus KTP Hilang

  1. Melapor
    Kehilangan ke Kantor Polisi

Langkah pertama yang
harus Anda lakukan adalah melaporkan kehilangan KTP ke kantor polisi terdekat.

Baca Juga :  Viral! Puluhan Pemuda Klub Motor CB Nganjuk Berulah di Indomaret, Ini Kronologi Lengkapnya

Anda akan diminta
untuk mengisi formulir laporan kehilangan dan menjelaskan kronologi kejadian.
Setelah itu, Anda akan mendapatkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

  1. Mengurus
    Surat Pengantar RT/RW (Jika Diperlukan)

Beberapa daerah
mungkin mengharuskan Anda untuk mengurus surat pengantar dari RT/RW setempat
sebelum mengurus KTP baru.

Tanyakan kepada
petugas kelurahan atau kecamatan apakah surat pengantar ini diperlukan.

Baca juga: Jasa Selfie KTP HD, Ini Fungsinya!

  1. Menyiapkan
    Dokumen Pendukung

Siapkan
dokumen-dokumen pendukung berikut ini:

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Surat keterangan kehilangan dari
    kepolisian
  • Surat pengantar RT/RW (jika diperlukan)
  • Pas foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2
    lembar
  1. Mengunjungi
    Kantor Kelurahan/Kecamatan

Kunjungi kantor
kelurahan atau kecamatan sesuai dengan domisili Anda.

Baca Juga :  Bahas Soal Janda, Ridwan Kamil Mengaku Khilaf hingga Meminta Maaf

Serahkan semua
dokumen yang telah disiapkan kepada petugas. Anda akan diminta untuk mengisi
formulir permohonan KTP baru.

  1. Melakukan
    Perekaman Data

Setelah mengisi
formulir, Anda akan diarahkan untuk melakukan perekaman data, seperti sidik
jari dan foto. Pastikan Anda mengenakan pakaian yang rapi dan sopan saat
melakukan perekaman data.

  1. Menunggu
    Proses Pencetakan KTP Baru

Proses pencetakan
KTP baru biasanya memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu. Anda akan
diberitahu oleh petugas kapan KTP baru Anda dapat diambil.

Tips Mengurus KTP Hilang

  • Segera laporkan kehilangan KTP ke kantor
    polisi untuk menghindari penyalahgunaan data.
  • Siapkan semua dokumen pendukung dengan
    lengkap agar proses pengurusan KTP baru berjalan lancar.
  • Jika memungkinkan, urus KTP hilang
    secara online melalui situs resmi Dukcapil setempat.
  • Jangan lupa membawa surat keterangan
    kehilangan saat mengambil KTP baru.
Baca Juga :  7 Cara Membangun Kebiasaan Membaca Sejak Dini dengan Memilih Buku yang Menarik

Kehilangan KTPmemang menyebalkan, tetapi jangan panik. Dengan mengikuti langkah-langkah di
atas, Anda dapat mengurus KTP baru dengan mudah dan cepat.

Ingatlah untuk
selalu menjaga KTP Anda dengan baik agar tidak hilang lagi di kemudian hari.

 

Berita Terkait

Disdukcapil Kota Serang, Layanan Administrasi Kependudukan Online
Sempat Ditarik, Lagu Bayar Bayar Bayar Milik Sukatani Boleh Beredar Kembali
Megawati Soekarnoputri Minta Kepala Daerah dari PDIP Tunda Retret, Pengamat Unair Beberkan Fakta Ini
Viral Remaja di Pati Curi Pisang untuk Kasih Makan Adiknya Diarak Warga, Kini jadi Anak Asuh Polisi
Ikuti Instruksi Megawati, Wali Kota Semarang Pilih Nyapu Pasar Ketimbang Ikut Retret di Magelang
Hendak Kencan, Gadis di Pacitan Tewas Kecelakaan
Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan, PDIP Besuk ke Rutan KPK
Ratusan Mahasiswa Gelar Demo Terkait Hasto Kristiyanto, Minta Harun Masiku Segera Ditangkap

Berita Terkait

Saturday, 22 February 2025 - 16:38 WIB

Disdukcapil Kota Serang, Layanan Administrasi Kependudukan Online

Saturday, 22 February 2025 - 09:32 WIB

Sempat Ditarik, Lagu Bayar Bayar Bayar Milik Sukatani Boleh Beredar Kembali

Saturday, 22 February 2025 - 09:24 WIB

Megawati Soekarnoputri Minta Kepala Daerah dari PDIP Tunda Retret, Pengamat Unair Beberkan Fakta Ini

Saturday, 22 February 2025 - 09:18 WIB

Viral Remaja di Pati Curi Pisang untuk Kasih Makan Adiknya Diarak Warga, Kini jadi Anak Asuh Polisi

Saturday, 22 February 2025 - 09:12 WIB

Ikuti Instruksi Megawati, Wali Kota Semarang Pilih Nyapu Pasar Ketimbang Ikut Retret di Magelang

Berita Terbaru

Disdukcapil Kota Serang

Advertorial

Disdukcapil Kota Serang, Layanan Administrasi Kependudukan Online

Saturday, 22 Feb 2025 - 16:38 WIB