Bagaimana Jika KTP Hilang? Jangan panik, Begini Cara Mengurusnya!

- Redaksi

Monday, 24 June 2024 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bagaimana Jika KTP Hilang?

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

SwaraWarta.co.id
Seringkali terjadi mengenai KTP hilang yang pemiliknya sering lupa untuk
menyimpannya. Lantas bagaimana jika KTP hilang? Apakah bisa untuk mengatasi
masalah ini.

Kartu Tanda Penduduk
(KTP) adalah dokumen penting yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia.

KTP seringkali
dibutuhkan untuk berbagai keperluan, mulai dari membuka rekening bank, mengurus
SIM, hingga mendaftar BPJS.

Lantas, bagaimana
jika KTP hilang? Jangan khawatir, artikel ini akan memandu Anda mengurus KTP
yang hilang dengan mudah.

Langkah-Langkah Cara Mengurus KTP Hilang

  1. Melapor
    Kehilangan ke Kantor Polisi

Langkah pertama yang
harus Anda lakukan adalah melaporkan kehilangan KTP ke kantor polisi terdekat.

Baca Juga :  Setelah Berhasil Kabur, Perampok di Bogor Diamankan Oleh Polisi

Anda akan diminta
untuk mengisi formulir laporan kehilangan dan menjelaskan kronologi kejadian.
Setelah itu, Anda akan mendapatkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

  1. Mengurus
    Surat Pengantar RT/RW (Jika Diperlukan)

Beberapa daerah
mungkin mengharuskan Anda untuk mengurus surat pengantar dari RT/RW setempat
sebelum mengurus KTP baru.

Tanyakan kepada
petugas kelurahan atau kecamatan apakah surat pengantar ini diperlukan.

Baca juga: Jasa Selfie KTP HD, Ini Fungsinya!

  1. Menyiapkan
    Dokumen Pendukung

Siapkan
dokumen-dokumen pendukung berikut ini:

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Surat keterangan kehilangan dari
    kepolisian
  • Surat pengantar RT/RW (jika diperlukan)
  • Pas foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2
    lembar
  1. Mengunjungi
    Kantor Kelurahan/Kecamatan

Kunjungi kantor
kelurahan atau kecamatan sesuai dengan domisili Anda.

Baca Juga :  Istilah-Istilah Politik yang Patut Diketahui

Serahkan semua
dokumen yang telah disiapkan kepada petugas. Anda akan diminta untuk mengisi
formulir permohonan KTP baru.

  1. Melakukan
    Perekaman Data

Setelah mengisi
formulir, Anda akan diarahkan untuk melakukan perekaman data, seperti sidik
jari dan foto. Pastikan Anda mengenakan pakaian yang rapi dan sopan saat
melakukan perekaman data.

  1. Menunggu
    Proses Pencetakan KTP Baru

Proses pencetakan
KTP baru biasanya memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu. Anda akan
diberitahu oleh petugas kapan KTP baru Anda dapat diambil.

Tips Mengurus KTP Hilang

  • Segera laporkan kehilangan KTP ke kantor
    polisi untuk menghindari penyalahgunaan data.
  • Siapkan semua dokumen pendukung dengan
    lengkap agar proses pengurusan KTP baru berjalan lancar.
  • Jika memungkinkan, urus KTP hilang
    secara online melalui situs resmi Dukcapil setempat.
  • Jangan lupa membawa surat keterangan
    kehilangan saat mengambil KTP baru.
Baca Juga :  Link Streaming Timnas Indonesia Vs Guinea, Jangan Sampai Ketinggalan!

Kehilangan KTPmemang menyebalkan, tetapi jangan panik. Dengan mengikuti langkah-langkah di
atas, Anda dapat mengurus KTP baru dengan mudah dan cepat.

Ingatlah untuk
selalu menjaga KTP Anda dengan baik agar tidak hilang lagi di kemudian hari.

 

Berita Terkait

SIM Mati Apakah Bisa Diperpanjang 2025? Simak Begini Penjelasannya dengan Lengkap!
Dikenal dengan Kritik Tajam tapi Mendadak Bungkam, Najwa Shihab Akhirnya Angkat Bicara: Saya Masih Tetap Jurnalis
Bulog Mojokerto Terus Serap Gabah Petani, Meskipun Libur Lebaran, Capai 16.000 Ton
Sopir Angkot Puncak Bogor Masih Beroperasi, Ini Alasannya
Keluarga Vadel Badjideh Cabut Kuasa Hukum dan Ajukan Perdamaian
Israel Bakal Perluas Wilayah Kekuasaan, Hamas Siap Berikan Perlawanan
Kecelakaan Mudik 2025 Masih di Atas 1.000 Kasus, DPR Minta Langkah Serius
Atalia Praratya Enggan Ikut Campur dalam Isu Dugaan Perselingkuhan Ridwan Kamil

Berita Terkait

Thursday, 3 April 2025 - 21:30 WIB

SIM Mati Apakah Bisa Diperpanjang 2025? Simak Begini Penjelasannya dengan Lengkap!

Thursday, 3 April 2025 - 09:35 WIB

Bulog Mojokerto Terus Serap Gabah Petani, Meskipun Libur Lebaran, Capai 16.000 Ton

Thursday, 3 April 2025 - 09:33 WIB

Sopir Angkot Puncak Bogor Masih Beroperasi, Ini Alasannya

Thursday, 3 April 2025 - 09:26 WIB

Keluarga Vadel Badjideh Cabut Kuasa Hukum dan Ajukan Perdamaian

Thursday, 3 April 2025 - 09:26 WIB

Israel Bakal Perluas Wilayah Kekuasaan, Hamas Siap Berikan Perlawanan

Berita Terbaru

Keutamaan Puasa Syawal

Lifestyle

7 Keutamaan Puasa Syawal: Amalan Sunnah yang Penuh Berkah

Thursday, 3 Apr 2025 - 21:02 WIB

Cara Cek Nomor byU dengan Mudah

Teknologi

5 Cara Cek Nomor byU dengan Mudah, Berikut ini Langkah-langkahnya

Thursday, 3 Apr 2025 - 20:33 WIB

Cara Mengatasi Ejakulasi Dini pada Pria dengan Efektif

Lifestyle

Cara Mengatasi Ejakulasi Dini pada Pria dengan Efektif

Thursday, 3 Apr 2025 - 20:24 WIB

Cara Membuat CV Online Secara Gratis

Teknologi

Cara Membuat CV Online Secara Gratis untuk Kesuksesan Karier Anda

Thursday, 3 Apr 2025 - 16:26 WIB