ASN yang diduga menjadi pelaku dalam judi online (Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id Seorang pegawai pemerintah di sekolah dasar yang beralamat di Kecamatan Tugu, Trenggalek telah ditangkap oleh polisi karena terlibat dalam kegiatan perjudian online.
Pegawai tersebut berusia 53 tahun dan tinggal di Desa Dermosari, Tugu, Trenggalek. Dia ditangkap oleh polisi bersama-sama dengan barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk bermain judi online.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga:
Remaja 14 Tahun di Bangka Nekat Curi Motor Mio untuk Judi Online
Selain itu, polisi juga menyita buku rekening bank milik tersangka.
Menurut Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono, pegawai tersebut merupakan seorang ASN.
“Tersangka statusnya adalah PNS. Yang berangkutan mengakses judi online melalui situs dewajuditual.lol dan amdazbet.com,” kata Gathut, Jumat (21/6)
Dia mengakses situs perjudian online melalui dewajuditual.lol dan amdazbet.com. Dari hasil penyidikan, tersangka AS diduga terlibat dalam jenis perjudian pragmatis dengan berperan sebagai penombok. Dia melakukan deposit saldo melalui kedua situs tersebut.
Karena perbuatannya, saat ini AS harus berada di tahanan Polres Trenggalek dan dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku.
Adapun tuntunan untuk pelaku sesuai dengan Pasal 27 Ayat (2) junto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 serta Pasal 303 bis ayat (1) ke (1) KUHPidana tentang tindak pidana perjudian.
Baca Juga:
Mantan Sekdes Sukaresik Diduga Korupsi Dana Desa, Benarkah untuk Judi Online?
Gathut mengajak masyarakat agar tidak terjerumus dalam perjudian, baik itu online maupun offline.
Ia memastikan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan hukum kepada pelaku perjudian yang terlibat.