Apa Itu Nikah Mut’ah |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
SwaraWarta.co.id – Apa itu nikah mut’ah? Nikah mut’ah, atau
yang lebih dikenal dengan istilah kawin kontrak, merupakan praktik pernikahan
yang kontroversial dan menuai perdebatan di kalangan umat Islam.
Praktik ini melibatkan pernikahan antara seorang laki-laki
dan perempuan dalam jangka waktu tertentu dengan mahar yang telah disepakati.
Setelah masa kontrak berakhir, pernikahan otomatis berakhir
tanpa perlu adanya proses perceraian.
Dasar Hukum Nikah Mut’ah
Pendapat mengenai keabsahan nikah mut’ah sangat beragam di
antara berbagai mazhab dalam Islam. Mazhab Syiah Imamiyah menganggap nikah
mut’ah sebagai praktik yang sah dan memiliki dasar hukum dalam Al-Quran dan
hadis.
Mereka berpendapat bahwa nikah mut’ah pernah dipraktikkan pada
masa Nabi Muhammad SAW dan para sahabat, namun kemudian dilarang oleh Khalifah
Umar bin Khattab.
Sementara itu, mayoritas ulama dari mazhab Sunni menganggap
nikah mut’ah sebagai praktik yang haram dan tidak memiliki dasar hukum yang
kuat dalam Islam.
Mereka berpendapat bahwa pernikahan seharusnya bersifat
permanen dan bertujuan untuk membangun keluarga yang kokoh, bukan hanya untuk
memenuhi kebutuhan seksual semata.
Argumen Pro dan Kontra Nikah Mut’ah
Para pendukung nikah mut’ah berpendapat bahwa praktik ini
memiliki beberapa manfaat, di antaranya:
- Memenuhi
kebutuhan biologis: Nikah mut’ah dianggap sebagai solusi bagi individu
yang belum siap untuk menikah secara permanen, namun memiliki kebutuhan
biologis yang perlu dipenuhi secara halal. - Mencegah
zina: Nikah mut’ah dianggap sebagai alternatif yang lebih baik
daripada zina, karena dilakukan dengan akad nikah yang sah dan memenuhi
syarat-syarat pernikahan dalam Islam. - Memberikan
perlindungan hukum: Nikah mut’ah memberikan perlindungan hukum bagi
perempuan, karena mereka memiliki hak atas mahar dan nafkah selama masa
kontrak berlangsung.
Namun, praktik nikah mut’ah juga menuai banyak kritik dari
para penentangnya, di antaranya:
- Merendahkan
martabat perempuan: Nikah mut’ah dianggap sebagai bentuk eksploitasi
terhadap perempuan, karena mereka hanya dijadikan sebagai objek pemuas
nafsu semata. - Merusak
tatanan keluarga: Nikah mut’ah dianggap dapat merusak tatanan
keluarga, karena pernikahan seharusnya bersifat permanen dan bertujuan
untuk membangun keluarga yang harmonis. - Menyebabkan
masalah sosial: Nikah mut’ah dapat menimbulkan masalah sosial, seperti
anak yang lahir tanpa ayah yang jelas dan perempuan yang kesulitan untuk
menikah lagi setelah masa kontrak berakhir.
Nikah mut’ah merupakan isu yang kompleks dan membutuhkan
kajian yang mendalam dari berbagai perspektif.
Meskipun terdapat perbedaan
pendapat mengenai keabsahannya, penting bagi umat Islam untuk memahami dasar
hukum dan argumen yang mendukung maupun menentang praktik ini.
Keputusan untuk
melaksanakan atau tidak melaksanakan nikah mut’ah merupakan hak individu, namun
harus dilakukan dengan penuh pertimbangan dan tanggung jawab.