Ancam Sebar Foto Bugil, Pria di Mataram Ditangkap Polisi Usai Perkosa Kekasihnya Sendiri

- Redaksi

Friday, 21 June 2024 - 08:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pemerkosaan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Seorang pria di Mataram, NTB bernama MAA (22) telah ditangkap oleh polisi karena diduga memerkosa BPC (16) sejak SMP hingga SMA. 

Pelaku dan korban sempat menjalin hubungan asmara selama 2 tahun lebih. Keluarga korban melaporkan MAA pada Senin (17/6).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Marbot di Bangka Selatan Perkosa Gadis 11 Tahun, Ini Modusnya!

“Pelaku dilaporkan oleh orang tua korban, Senin (17/6/2024) lalu,” ujar Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama ditemui di kantornya, Jumat (21/6)

Setelah kakak korban mendapatkan foto bugil antara korban dan pelaku yang dikirim oleh pelaku setelah ditolak untuk berhubungan badan lagi. 

Baca Juga :  Sambutan Menteri Pendidikan Hari Sumpah Pemuda 2023

Pelaku mengancam akan menyebar foto korban yang menggunakan seragam sekolah jika korban menolak ajakan tersebut. 

“Dia tidak terima, lalu foto itu dikirim ke kakak korban. Korban sempat diancam pelaku kalau tidak memenuhi keinginannya untuk berhubungan badan maka akan mengirim foto korban yang menggunakan seragam sekolah seusai berhubungan badan,” tegas Yogi.

“Foto bugil itu sempat diperlihatkan kepada bapak korban oleh kakak korban. Merasa keberatan kemudian pelaku dilaporkan,” katanya

MAA telah kerap memerkosa korban sejak kelas 3 SMP dan ditangkap Kamis kemarin. 

“Pernah diperkosa di homestay. Jadi memang sering kali melakukan hubungan badan,” ujarnya.

Baca Juga:

Pemuda di Bondowoso Nekat Perkosa Bocah SD hingga Hamil

Baca Juga :  Cara Mudah Berlangganan RCTI+ untuk Menonton Siaran Timnas Indonesia dan Konten Premium Lainnya

Dia dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 UU Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Dengan pasal demikian pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tandas Yogi.

Berita Terkait

Sempat Ditarik, Lagu Bayar Bayar Bayar Milik Sukatani Boleh Beredar Kembali
Megawati Soekarnoputri Minta Kepala Daerah dari PDIP Tunda Retret, Pengamat Unair Beberkan Fakta Ini
Viral Remaja di Pati Curi Pisang untuk Kasih Makan Adiknya Diarak Warga, Kini jadi Anak Asuh Polisi
Ikuti Instruksi Megawati, Wali Kota Semarang Pilih Nyapu Pasar Ketimbang Ikut Retret di Magelang
Hendak Kencan, Gadis di Pacitan Tewas Kecelakaan
Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan, PDIP Besuk ke Rutan KPK
Ratusan Mahasiswa Gelar Demo Terkait Hasto Kristiyanto, Minta Harun Masiku Segera Ditangkap
Mahasiswa Asal Jogja Berhasil Lulus Berkat Skripsi Representasi Kebebasan dalam Gear 5 Luffy

Berita Terkait

Saturday, 22 February 2025 - 09:32 WIB

Sempat Ditarik, Lagu Bayar Bayar Bayar Milik Sukatani Boleh Beredar Kembali

Saturday, 22 February 2025 - 09:24 WIB

Megawati Soekarnoputri Minta Kepala Daerah dari PDIP Tunda Retret, Pengamat Unair Beberkan Fakta Ini

Saturday, 22 February 2025 - 09:18 WIB

Viral Remaja di Pati Curi Pisang untuk Kasih Makan Adiknya Diarak Warga, Kini jadi Anak Asuh Polisi

Saturday, 22 February 2025 - 09:12 WIB

Ikuti Instruksi Megawati, Wali Kota Semarang Pilih Nyapu Pasar Ketimbang Ikut Retret di Magelang

Saturday, 22 February 2025 - 09:07 WIB

Hendak Kencan, Gadis di Pacitan Tewas Kecelakaan

Berita Terbaru

Daftar Nama Akun FF Keren di Tahun 2025

Teknologi

Wajib Dicoba! 25 Daftar Nama Akun FF Keren di Tahun 2025

Saturday, 22 Feb 2025 - 15:09 WIB