Ancam Sebar Foto Bugil, Pria di Mataram Ditangkap Polisi Usai Perkosa Kekasihnya Sendiri

- Redaksi

Friday, 21 June 2024 - 08:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pemerkosaan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Seorang pria di Mataram, NTB bernama MAA (22) telah ditangkap oleh polisi karena diduga memerkosa BPC (16) sejak SMP hingga SMA. 

Pelaku dan korban sempat menjalin hubungan asmara selama 2 tahun lebih. Keluarga korban melaporkan MAA pada Senin (17/6).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Marbot di Bangka Selatan Perkosa Gadis 11 Tahun, Ini Modusnya!

“Pelaku dilaporkan oleh orang tua korban, Senin (17/6/2024) lalu,” ujar Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama ditemui di kantornya, Jumat (21/6)

Setelah kakak korban mendapatkan foto bugil antara korban dan pelaku yang dikirim oleh pelaku setelah ditolak untuk berhubungan badan lagi. 

Baca Juga :  Tragis, Bocah SD dicekoki Minuman Keras dan diperkosa 4 Orang Pria

Pelaku mengancam akan menyebar foto korban yang menggunakan seragam sekolah jika korban menolak ajakan tersebut. 

“Dia tidak terima, lalu foto itu dikirim ke kakak korban. Korban sempat diancam pelaku kalau tidak memenuhi keinginannya untuk berhubungan badan maka akan mengirim foto korban yang menggunakan seragam sekolah seusai berhubungan badan,” tegas Yogi.

“Foto bugil itu sempat diperlihatkan kepada bapak korban oleh kakak korban. Merasa keberatan kemudian pelaku dilaporkan,” katanya

MAA telah kerap memerkosa korban sejak kelas 3 SMP dan ditangkap Kamis kemarin. 

“Pernah diperkosa di homestay. Jadi memang sering kali melakukan hubungan badan,” ujarnya.

Baca Juga:

Pemuda di Bondowoso Nekat Perkosa Bocah SD hingga Hamil

Baca Juga :  Usut Tuntas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Polda Jabar Buka Hotline

Dia dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 UU Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Dengan pasal demikian pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tandas Yogi.

Berita Terkait

Dikenal dengan Kritik Tajam tapi Mendadak Bungkam, Najwa Shihab Akhirnya Angkat Bicara: Saya Masih Tetap Jurnalis
Bulog Mojokerto Terus Serap Gabah Petani, Meskipun Libur Lebaran, Capai 16.000 Ton
Sopir Angkot Puncak Bogor Masih Beroperasi, Ini Alasannya
Keluarga Vadel Badjideh Cabut Kuasa Hukum dan Ajukan Perdamaian
Israel Bakal Perluas Wilayah Kekuasaan, Hamas Siap Berikan Perlawanan
Kecelakaan Mudik 2025 Masih di Atas 1.000 Kasus, DPR Minta Langkah Serius
Atalia Praratya Enggan Ikut Campur dalam Isu Dugaan Perselingkuhan Ridwan Kamil
Korlantas Polri Terapkan Contraflow di Tol Jakarta-Cikampek untuk Arus Lalu Lintas

Berita Terkait

Thursday, 3 April 2025 - 09:52 WIB

Dikenal dengan Kritik Tajam tapi Mendadak Bungkam, Najwa Shihab Akhirnya Angkat Bicara: Saya Masih Tetap Jurnalis

Thursday, 3 April 2025 - 09:35 WIB

Bulog Mojokerto Terus Serap Gabah Petani, Meskipun Libur Lebaran, Capai 16.000 Ton

Thursday, 3 April 2025 - 09:33 WIB

Sopir Angkot Puncak Bogor Masih Beroperasi, Ini Alasannya

Thursday, 3 April 2025 - 09:26 WIB

Keluarga Vadel Badjideh Cabut Kuasa Hukum dan Ajukan Perdamaian

Thursday, 3 April 2025 - 09:21 WIB

Kecelakaan Mudik 2025 Masih di Atas 1.000 Kasus, DPR Minta Langkah Serius

Berita Terbaru

Berita

Sopir Angkot Puncak Bogor Masih Beroperasi, Ini Alasannya

Thursday, 3 Apr 2025 - 09:33 WIB