Pihak kepolisian saat menunjukkan barang bukti kasus narkoba (Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id Seorang remaja berusia 17 tahun bernama RDI, yang merupakan anak seorang artis bernama Lilis Karlina, kembali ditangkap polisi pada tanggal 19 Juni 2024 karena dianggap sebagai bandar sabu.
Pada bulan April 2024, RDI sudah melakukan hal yang sama dan kemudian ditangkap oleh polisi karena adanya laporan dari masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga:
Terdakwa Pemilik Tembakau Sintetis Sebanyak 47 Paket di Ambon Diancam 6 Tahun Penjara
“Anak ini pernah diamankan di tahun 2023 akibat narkotika, ia bebas pada Januari 2024, menurut keterangan si anak ini sekitar bulan April ia melakukan hal yang sama. Kemudian adanya laporan masyarakat terkait hal ini kemudian dikembangkan dan ditangkaplah anak ini di wilayah Purwakarta,” ujar Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain, Jumat (21/06).
Menurut RDI, ia disuruh oleh R pemasok barang haram untuk mengantar sabu ke beberapa titik yang telah ditentukan.
RDI bekerja sama dengan anak di bawah umur sebagai kurir narkotika. Dalam setiap 10 gram sabu yang dijual, RDI mendapatkan imbalan Rp 1 juta.
Saat ini polisi masih mendalami lebih lanjut tentang peredaran, pemasokan, dan pemeriksaan keluarga RDI.
“Dimana modusnya yang bersangkutan kenal R teman pergaulan yang masih DPO, kemudian R ini bekerjasama dengan anak di bawah umur untuk ditugaskan sebagai pengedar narkotika, jadi anak ini sebagai kurir narkotika ke beberapa titik sesuai maps yang dikirimkan DPO, dalam setiap 10 gram sabu yang terjual ia mendapatkan imbalan Rp 1 juta,” katanya.
Disayangkan bahwa sebagai pelajar, RDI terjerumus dalam hal yang sangat berbahaya seperti ini. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua.
Baca Juga:
Wanita di Buleleng Edarkan Narkoba Sempat Nyamar Pakai Kebaya
“Ia masih berusia 17 tahun dan berstatus pelajar, kita masih mendalami semuanya baik peredaran, pemasokan hingga pemeriksaan keluarga,” pungkasnya.