Ilustrasi Narkoba ( Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di sebuah vila yang terletak di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Vila tersebut diduga digunakan sebagai pabrik narkoba.
Penggerebekan dilakukan pada Kamis (2/5/2024) yang lalu. Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali, Kombes Jansen Avitus Panjaitan, polisi sedang memeriksa para terduga pelaku dan mengamankan barang bukti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BACA JUGA: Jadi Pengedar Pil Koplo, Pemuda Probolinggo Berhasil Ditangkap Polisi
“Masih berproses dan sementara dikembangkan dan didalami. Nanti kalau sudah siap, kami infokan,” kata Jansen, Jumat (3/5/2024).
Saat ini, penyidik masih melakukan uji coba pada barang bukti yang telah diamankan untuk memastikan bahwa barang tersebut mengandung sediaan narkotika.
Diduga ada warga negara asing (WNA) yang tertangkap bersama-sama barang bukti narkoba selama penggerebekan tersebut.
Jansen menyatakan bahwa kepolisian akan memberikan informasi lengkap setelah hasil dari pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti telah dikeluarkan.
BACA JUGA: Terlibat Narkoba dan Penelantaran Istri, 3 Polisi Tangerang Dipecat
Begitu pula dengan identitas dari para terduga pelaku.
“Masih didalami termasuk barang bukti, kita sedang lakukan pemeriksaan di laboratorium biar enggak salah. Yang diamankan pokoknya masih dalam penyelidikan,” kata mantan Kapolresta Denpasar itu.