Video mesum yang diduga mantan Presma Universitas Jambi (Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id – Universitas Jambi (UNJA) sedang menyelidiki video asusila yang beredar di media sosial. Video itu disebut-sebut melibatkan alumni mahasiswa UNJA.
Namun UNJA belum bisa memastikan siapa yang terlibat dalam video tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat ini kita sedang melakukan penelusuran, sehingga kami belum bisa memastikan apakah yang bersangkutan itu mahasiswa atau alumni mahasiswa UNJA,” kata Kepala Koordinator Pusat Humas dan Promosi UNJA, Mochammad Farisi dalam keterangannya, Sabtu (18/5).
Baca Juga:
Viral, Mahasiswa UINSA Kedapatan Mesum di Gedung Baru
UNJA berharap masalah ini tidak melibatkan kampus dan mengimbau kepada masyarakat untuk menanggapi dengan bijak.
“Kami menghimbau kepada semua pihak untuk bijak dalam menyikapi semua kejadian, karena respon kita terhadap kejadian menunjukkan kualitas kita,” ujar Farisi
UNJA juga meminta agar video itu tidak lagi diperbincangkan dan disebarluaskan karena melanggar Undang-Undang ITE.
“Pertama Jangan ikut menyebarkan video tersebut karena melanggar UU ITE , lalu selalu menjaga perilaku positif dan norma-norma sosial, misalnya tidak melakukan hubungan sebelum pernikahan, ketiga tidak membuat komentar-komentar negatif, justru komentar nya harus edukatif supaya hal-hal tersebut tidak terulang kembali,” sebutnya
“Kemudian jangan merekam hal-hal yang tidak pantas sehingga apabila apalah HP nya hilang tidak dimanfaatkan orang lain lalu tidak disebarkan,” lanjut Farisi
Setiap orang harus menjaga perilaku positif, menghormati norma-norma sosial, serta tidak membuat komentar negatif yang dapat merugikan orang lain.
Farisi, selaku juru bicara UNJA, berharap kejadian tersebut tidak terulang kembali dan semua pihak dapat bertindak bijak.
Baca Juga:
Buntut Video Syur Perselingkuhan, Polisi Panggil 1 Orang Terduga Pelaku
“Semoga semua pihak dapat bijak dan kejadian-kejadian seperti ini (melanggar norma). Dan semoga ini tidak terulang kembali,” tutup Farisi.
Pria yang muncul di video itu, KN, membuat laporan ke Polda Jambi karena merasa akses ilegal terjadi terhadap video pribadinya.
Kuasa hukumnya menduga video tersebut diakses secara ilegal saat KN menyervis HP di konter.