Tiga Buruh Tani di Ngawi Diamankan Polisi Usai Curi Kayu Jati

- Redaksi

Friday, 17 May 2024 - 08:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Butuh tani yang diduga mencuri kayu jati (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.idTiga buruh tani di Ngawi, yaitu Lanianto (39), Ahmad Senen (45), dan Ngatiuo (43) melakukan pencurian kayu jati di hutan Perhutani. 

Mereka diketahui juga sebagai residivis di kasus serupa. Warga Desa Selopuro Kecamatan Pitu berhasil menahan ketiga pelaku pada Senin (14/4) sekitar pukul 17.30 WIB dan Polisi menyita 22 batang kayu jati yang mereka ambil dari hutan untuk dijual.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil ungkap kasus tersebut, kita berhasil mengamankan 3 orang tersangka illegal logging. Mereka semua buruh tani. Kita menyita sejumlah barang bukti di antaranya 22 batang kayu jati,” Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono kepada wartawan, Kamis (16/5). 

Baca Juga :  Putus Cinta, Pemuda Asal Jombang Nekat Gantung Diri

Baca Juga:

Unik, Maling di Pondok Aren Kembalikan Motor Curian Ke Korban Melalui Ekspedisi

Setelah melakukan penangkapan, Polisi mengungkapkan bahwa pelaku melakukan pencurian kayu jati karena faktor ekonomi. 

“Kita amankan para pelaku yang mengaku alasan ekonomi ini tindak illegal logging tepatnya berada di RPH Ngantepan BKPH Getas petak 82b-2 dan di jalan dekat sawah masuk Dusun Ngambong Desa./Kecamatan Pitu,” jelas Argo.

Mereka mengakui mencuri lagi demi bisa memenuhi kebutuhan makan sehari-hari. Selain kayu jati, Polisi juga menyita satu unit sepeda dan dua mesin potong kayu yang digunakan ketiga pelaku.

Ketiga pelaku yang merupakan residivis di kasus yang sama kini terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. 

Baca Juga :  Tom Saintfiet Yakin Performa Terbaik Filipina di Laga Terakhir Kualifikasi Piala Dunia 2026 melawan Indonesia

Baca Juga:

Minimarket di Probolinggo Jadi Sasaran Rampok, 1 Karyawan Terluka

Mereka akan dijerat pasal 82 ayat (1) huruf c dan pasal 83 (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e UURI Nomer 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, yang sebelumnya diubah dalam pasal 37 angka 12 dan angka 13 UURI nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja.

Berita Terkait

Makin Marak, Menko Polhukam Sebut 10 Ribu Anak Terlibat Aktivitas Judi Online
Jika Abstrak Di Atas Akan Ditambahi Sebuah Simpulan, Bagaimana Simpulan Yang Tepat?
Perkembangan Kecerdasan Buatan: Mengubah Industri Tradisional Menjadi Digital
Bea Cukai Batam Tindak 186 Pelanggaran Selama November: Rokok Ilegal hingga Narkotika
Komnas HAM Pantau Pilkada 2024 di Daerah Rawan Konflik untuk Jamin Hak Asasi
Vladimir Putin Murka, Rusia Serang Ukraina dengan Rudal Balistik Antar Benua
Rendang Khas Sumatera Barat Diusulkan Jadi Warisan Budaya Dunia UNESCO 2025
Ridwan Kamil Dapat Dukungan dari Eks Wakil Gubernur Jakarta untuk Pilgub 2024

Berita Terkait

Saturday, 23 November 2024 - 15:07 WIB

Makin Marak, Menko Polhukam Sebut 10 Ribu Anak Terlibat Aktivitas Judi Online

Saturday, 23 November 2024 - 09:39 WIB

Perkembangan Kecerdasan Buatan: Mengubah Industri Tradisional Menjadi Digital

Saturday, 23 November 2024 - 09:34 WIB

Bea Cukai Batam Tindak 186 Pelanggaran Selama November: Rokok Ilegal hingga Narkotika

Saturday, 23 November 2024 - 09:30 WIB

Komnas HAM Pantau Pilkada 2024 di Daerah Rawan Konflik untuk Jamin Hak Asasi

Saturday, 23 November 2024 - 06:35 WIB

Vladimir Putin Murka, Rusia Serang Ukraina dengan Rudal Balistik Antar Benua

Berita Terbaru