Tiga Buruh Tani di Ngawi Diamankan Polisi Usai Curi Kayu Jati

- Redaksi

Friday, 17 May 2024 - 08:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Butuh tani yang diduga mencuri kayu jati (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.idTiga buruh tani di Ngawi, yaitu Lanianto (39), Ahmad Senen (45), dan Ngatiuo (43) melakukan pencurian kayu jati di hutan Perhutani. 

Mereka diketahui juga sebagai residivis di kasus serupa. Warga Desa Selopuro Kecamatan Pitu berhasil menahan ketiga pelaku pada Senin (14/4) sekitar pukul 17.30 WIB dan Polisi menyita 22 batang kayu jati yang mereka ambil dari hutan untuk dijual.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil ungkap kasus tersebut, kita berhasil mengamankan 3 orang tersangka illegal logging. Mereka semua buruh tani. Kita menyita sejumlah barang bukti di antaranya 22 batang kayu jati,” Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono kepada wartawan, Kamis (16/5). 

Baca Juga :  Pengungsi Rohingya di Tulungagung Memilik KK dan Terdaftar dalam DPT Pemilu 2024

Baca Juga:

Unik, Maling di Pondok Aren Kembalikan Motor Curian Ke Korban Melalui Ekspedisi

Setelah melakukan penangkapan, Polisi mengungkapkan bahwa pelaku melakukan pencurian kayu jati karena faktor ekonomi. 

“Kita amankan para pelaku yang mengaku alasan ekonomi ini tindak illegal logging tepatnya berada di RPH Ngantepan BKPH Getas petak 82b-2 dan di jalan dekat sawah masuk Dusun Ngambong Desa./Kecamatan Pitu,” jelas Argo.

Mereka mengakui mencuri lagi demi bisa memenuhi kebutuhan makan sehari-hari. Selain kayu jati, Polisi juga menyita satu unit sepeda dan dua mesin potong kayu yang digunakan ketiga pelaku.

Ketiga pelaku yang merupakan residivis di kasus yang sama kini terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. 

Baca Juga :  Jawaban Jelaskan Pendapat Anda, Apakah Faktor Internal Seperti Mental Kaya Benar-Benar Dapat Mendorong Mobilitas Vertikal Naik atau Social Climbing

Baca Juga:

Minimarket di Probolinggo Jadi Sasaran Rampok, 1 Karyawan Terluka

Mereka akan dijerat pasal 82 ayat (1) huruf c dan pasal 83 (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e UURI Nomer 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, yang sebelumnya diubah dalam pasal 37 angka 12 dan angka 13 UURI nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja.

Berita Terkait

Masyarakat Gaza Bersukacita, Gencatan Senjata Bawa Harapan Baru
TikTok di Ambang Penutupan di AS, Jutaan Pengguna Terancam Kehilangan Akses
Pertamina Raih Penghargaan Tertinggi di Indonesia Green Award 2025 atas Komitmen Lingkungan
Mbak Ita dan Suami Izin dari Panggilan KPK, Terungkap Ini Alasannya
Evakuasi Banjir, Pria di Lampung Tewas Tersetrum Listrik
Ayah Pramugari Korban Kebakaran Glodok Plaza Berharap Mukjizat: Skenario Tuhan
Positif Narkoba, Pelaku Pembunuhan Satpam di Bogor Terungkap
Presiden Prabowo Subianto Ingin Infrastruktur Dipegang Swasta, AHY Beri Respon Tak Terduga

Berita Terkait

Saturday, 18 January 2025 - 14:29 WIB

Masyarakat Gaza Bersukacita, Gencatan Senjata Bawa Harapan Baru

Saturday, 18 January 2025 - 14:13 WIB

TikTok di Ambang Penutupan di AS, Jutaan Pengguna Terancam Kehilangan Akses

Saturday, 18 January 2025 - 09:21 WIB

Pertamina Raih Penghargaan Tertinggi di Indonesia Green Award 2025 atas Komitmen Lingkungan

Saturday, 18 January 2025 - 09:10 WIB

Mbak Ita dan Suami Izin dari Panggilan KPK, Terungkap Ini Alasannya

Saturday, 18 January 2025 - 09:06 WIB

Evakuasi Banjir, Pria di Lampung Tewas Tersetrum Listrik

Berita Terbaru

50 mL Berapa Sendok Makan

Pendidikan

50 mL Berapa Sendok Makan? Panduan Lengkap Konversi Takaran

Saturday, 18 Jan 2025 - 14:42 WIB

Masyarakat Gaza Bersukacita, Gencatan Senjata Bawa Harapan Baru

Berita

Masyarakat Gaza Bersukacita, Gencatan Senjata Bawa Harapan Baru

Saturday, 18 Jan 2025 - 14:29 WIB

Mengapa Rumah Adat Perlu Dilestarikan

Pendidikan

Mengapa Rumah Adat Perlu Dilestarikan? Simak Penjelasannya!

Saturday, 18 Jan 2025 - 14:20 WIB