Tawuran Pelajar Jadi Konten, 10 Orang di Sukabumi Ditetapkan Jadi Tersangka

- Redaksi

Thursday, 9 May 2024 - 02:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku tawuran terhadap anak SMP (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus duel maut pelajar SMP yang terjadi pada Sabtu (4/5/2024) lalu.

Dimana seorang pelajar berusia 13 tahun bernama MPY meninggal dunia. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa ini terjadi karena adanya janjian tawuran melalui media sosial yang tidak diawasi oleh orang tua atau sekolah. 

Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo, menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat, termasuk yang menonton kejadian ini, akan dikenakan pasal pidana. 

Baca Juga:

Remaja di Magelang Diringkus Polisi saat Bawa Celurit untuk Tawuran

“Fenomena yang memprihatinkan, dari janjian aksi tawuran tersebut sehingga terjadinya tawuran, dimana status para pelaku dan korban semuanya masih sekolah rata-rata masih di bawah umur sehingga terhadap pelaku yang ABH itu berusia antara 13 hingga 17 tahun. Salah seorang pelaku utama yakni MF (13) melakukan duel sehingga korban meninggal dunia,” ujar Tony

Baca Juga :  Grosir Rokok dibobol Komplotan Maling, 3 Pelaku Tertangkap

“Saya sampaikan kepada rekan-rekan bahwa semua pihak termasuk yang merencanakan yang mengarahkan, hingga yang menonton kami tersangkakan semuanya. Harapan kami fenomena ini tidak terjadi lagi, jadi saya sampaikan seluruh masyarakat kami hal ini duel janjian dimana-mana itu merupakan pidana bahkan merencanakan dan yang menonton, jika kami dapati kami tangkap semua, karena ini merugikan,” bebernya

Para pelaku yang terlibat dalam kasus ini akan dijerat sesuai dengan perannya. Ancaman pidana yang dikenakan adalah selama 10 tahun untuk pasal perlindungan anak, 15 tahun untuk pasal pembunuhan.

Baca Juga:

Geger, Aksi Tawuran Terjadi di Tangsel 49 Orang diamankan Kepolisian

Selain itu, pelaku juga terancam hukuman 7 tahun untuk pasal penganiayaan berat, dan beberapa pasal lain yang terkait. 

Baca Juga :  Apa Perbedaan Hukum Syariat dan Fiqih?

Peristiwa ini seharusnya tidak terjadi dan diharapkan tidak akan terjadi lagi di masa depan.

“Kemudian pasal 338 tentang menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhan dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 15 tahun dan pasal 351 ayat 3 penganiayaan berat atau mati dengan ancaman penjara selama 7 tahun dan juga beberapa pasal terkait dengan membiarkan hal tersebut terjadi,” beber Tony.

Berita Terkait

Disdukcapil Kota Serang, Layanan Administrasi Kependudukan Online
Sempat Ditarik, Lagu Bayar Bayar Bayar Milik Sukatani Boleh Beredar Kembali
Megawati Soekarnoputri Minta Kepala Daerah dari PDIP Tunda Retret, Pengamat Unair Beberkan Fakta Ini
Viral Remaja di Pati Curi Pisang untuk Kasih Makan Adiknya Diarak Warga, Kini jadi Anak Asuh Polisi
Ikuti Instruksi Megawati, Wali Kota Semarang Pilih Nyapu Pasar Ketimbang Ikut Retret di Magelang
Hendak Kencan, Gadis di Pacitan Tewas Kecelakaan
Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan, PDIP Besuk ke Rutan KPK
Ratusan Mahasiswa Gelar Demo Terkait Hasto Kristiyanto, Minta Harun Masiku Segera Ditangkap

Berita Terkait

Saturday, 22 February 2025 - 16:38 WIB

Disdukcapil Kota Serang, Layanan Administrasi Kependudukan Online

Saturday, 22 February 2025 - 09:32 WIB

Sempat Ditarik, Lagu Bayar Bayar Bayar Milik Sukatani Boleh Beredar Kembali

Saturday, 22 February 2025 - 09:24 WIB

Megawati Soekarnoputri Minta Kepala Daerah dari PDIP Tunda Retret, Pengamat Unair Beberkan Fakta Ini

Saturday, 22 February 2025 - 09:18 WIB

Viral Remaja di Pati Curi Pisang untuk Kasih Makan Adiknya Diarak Warga, Kini jadi Anak Asuh Polisi

Saturday, 22 February 2025 - 09:12 WIB

Ikuti Instruksi Megawati, Wali Kota Semarang Pilih Nyapu Pasar Ketimbang Ikut Retret di Magelang

Berita Terbaru

Disdukcapil Kota Serang

Advertorial

Disdukcapil Kota Serang, Layanan Administrasi Kependudukan Online

Saturday, 22 Feb 2025 - 16:38 WIB