Tak Terima Diputuskan, DJ Easy Blake Sebar Video Mesum Mantan Kekasih di Medsos

- Redaksi

Friday, 3 May 2024 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku penyebar foto dan video milik mantan kekasihnya sendiri (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang DJ bernama DJ East Blake (ARS) baru saja ditangkap oleh polisi karena diduga menyebarkan video dan foto mesum mantan pacarnya di Instagram. 

Polisi mengatakan bahwa DJ East Blake melakukannya karena merasa tidak terima setelah diputuskan oleh pacarnya, ARP. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terlapor ini melakukan aksi itu karena merasa tidak terima (diputuskan). Kemudian, terlapor menyebarkan foto dan video korban yang bermuatan asusila di media sosial Instagram,” ujar Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jakarta Utara, Komisaris Besar (Kombes) Gidion Arif Setyawan, saat dikonfirmasi Kamis (2/5). 

Video dan foto tersebut diunggah oleh DJ East Blake di Instagram dan bahkan dijadikan foto profil di akun Whatsapp miliknya.

Baca Juga :  Teror Bom Bondet di Rumah Ketua KPPS Pamekasan, Polda Jatim Buru Pelaku

Baca Juga:

Heboh! Video Mesum Pelajar SMP di Pacitan Mendadak Viral di Media Sosial

Merasa tidak terima dengan perbuatan DJ East Blake, ARP melaporkannya ke Polres Jakarta Utara dengan membawa sejumlah barang bukti, seperti flashdisk dan tangkapan layar media sosial. 

“Pihaknya juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa dua unit flashdisk, sejumlah tangkapan layar media sosial, tiga unit telepon seluler, tiga kartu provider dan lainnya,” ucap Gidion.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung menuju kediaman DJ East Blake di Cawang, Jakarta Timur. Namun, DJ East Blake tidak berada di rumah pada saat itu.

Namun, DJ East Blake kemudian mengunjungi para penyidik di Polres Jakarta Utara setelah mengetahui bahwa dirinya sedang dicari polisi. 

Baca Juga :  PDIP Siapkan Lawan untuk Hadapi Bobby Nasution di Pilgub Sumut

Setelah diinterogasi, DJ East Blake ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Jakarta Utara.

DJ East Blake terancam dijerat Pasal 4 ayat 1E Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

Baca Juga:

Kembali Terjadi, Sejoli Nekat Berbuat Mesum di Kafe Malang

“Aksi yang dilakukan berupa tindak pidana memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan konten pornografi,” kata Gidion.

Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarluaskan konten pornografi agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi.

Berita Terkait

Kementerian Agama Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025
Banjir di Batang, Perjalanan Kereta Terganggu dan Alami Rekayasa Jalur
Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 Masih Terjadi di Tol Cikampek
Ibu Muda Melahirkan di Trotoar Jalan Suromenggolo, Bayi Selamat
Pelaku Pelecehan Anak Dihakimi Warga di Jakarta Timur
Polsek Matraman Gelar Patroli Cegah Kejahatan di Rumah Kosong Saat Mudik
Terjadi Krisis Kesehatan di Gaza, Ribuan Pasien Kehilangan Akses ke Pengobatan
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Fokus Perbaiki Infrastruktur Jalan, Hingga Ungkap Fakta Ini

Berita Terkait

Saturday, 29 March 2025 - 08:39 WIB

Banjir di Batang, Perjalanan Kereta Terganggu dan Alami Rekayasa Jalur

Saturday, 29 March 2025 - 08:34 WIB

Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 Masih Terjadi di Tol Cikampek

Saturday, 29 March 2025 - 08:29 WIB

Ibu Muda Melahirkan di Trotoar Jalan Suromenggolo, Bayi Selamat

Saturday, 29 March 2025 - 08:25 WIB

Pelaku Pelecehan Anak Dihakimi Warga di Jakarta Timur

Saturday, 29 March 2025 - 08:21 WIB

Polsek Matraman Gelar Patroli Cegah Kejahatan di Rumah Kosong Saat Mudik

Berita Terbaru

Thom Haye Sarankan Rizky Ridho Berkarier di Eropa

Olahraga

Thom Haye Sarankan Rizky Ridho Berkarier di Eropa

Sunday, 30 Mar 2025 - 14:47 WIB