Sudah Beraksi di 4 Lokasi, 5 Spesialis Pencuri AC di Jambi Berhasil Ditangkap Polisi

- Redaksi

Thursday, 9 May 2024 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maling AC yang berhasil diamankan polisi (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Pada Kamis, 9 Mei 2024, ada berita tentang 5 orang spesialis pencuri AC di Jambi yang ditangkap polisi. 

Mereka telah beraksi di 4 tempat dan merugikan korban sekitar belasan juta rupiah. Polisi berhasil menangkap pelaku dan juga penadahnya. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Komplotan Maling Beras di Karawang Berhasil Terekam CCTV, Begini Kronologinya!

“Ada 4 LP (Laporan Polisi) yang mengarah kepada pelaku ini. Dengan total kerugian belasan juta,” kata Wakasat Reskrim Polresta Jambi AKP M Ilham Habibie, Rabu (8/5). 

Para pelaku melakukan pencurian saat rumah toko dalam keadaan kosong, dan mereka membobol ruko dan mencuri AC. 

Baca Juga :  Kecelakaan Mobil PLN di Gresik: Sopir Tewas, Penumpang Luka-Luka

“Pelaku ini menargetkan sasaran ruko-ruko yang sudah di-mapping awalnya. Mereka membobol ruko, targetnya memang AC,” ungkapnya.

“Ruko yang menjadi sasarannya ada tempat salon, kantor notaris, dan kantor praktek dokter gigi,” terang Ilham

Ada pelaku yang spesialis membongkar AC di dinding, dan ada yang memantau situasi. Mereka punya peran masing-masing. 

Setelah membongkar AC, mereka langsung membawa kabur ke tempat persembunyiannya. 

“AC-nya itu dipereteli. Yang mereka ambil ini hanya tembaga dan kandungan-kandungan besi di dalam AC itu saja,” jelasnya.

Di sana, mereka mempereteli AC tersebut dan hanya mengambil tembaganya saja. Pelaku telah membobol 6 AC dan 14 outdoor AC. 

Baca Juga:

Pencuri Motor Video Call Ibunya Sebelum diamuk Massa

Baca Juga :  Membanggakan! Banyuwangi Kembali Menjadi Tuan Rumah Kejuaraan Paralayang Internasional

Kelima pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, dan penadah akan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

“Pelaku kami tangkap dari hasil penyelidikan Tim Unit Jatanras dan Ranmor Polresta Jambi,” ujarnya.

Berita Terkait

Masyarakat Gaza Bersukacita, Gencatan Senjata Bawa Harapan Baru
TikTok di Ambang Penutupan di AS, Jutaan Pengguna Terancam Kehilangan Akses
Pertamina Raih Penghargaan Tertinggi di Indonesia Green Award 2025 atas Komitmen Lingkungan
Mbak Ita dan Suami Izin dari Panggilan KPK, Terungkap Ini Alasannya
Evakuasi Banjir, Pria di Lampung Tewas Tersetrum Listrik
Ayah Pramugari Korban Kebakaran Glodok Plaza Berharap Mukjizat: Skenario Tuhan
Positif Narkoba, Pelaku Pembunuhan Satpam di Bogor Terungkap
Presiden Prabowo Subianto Ingin Infrastruktur Dipegang Swasta, AHY Beri Respon Tak Terduga

Berita Terkait

Saturday, 18 January 2025 - 14:29 WIB

Masyarakat Gaza Bersukacita, Gencatan Senjata Bawa Harapan Baru

Saturday, 18 January 2025 - 14:13 WIB

TikTok di Ambang Penutupan di AS, Jutaan Pengguna Terancam Kehilangan Akses

Saturday, 18 January 2025 - 09:21 WIB

Pertamina Raih Penghargaan Tertinggi di Indonesia Green Award 2025 atas Komitmen Lingkungan

Saturday, 18 January 2025 - 09:10 WIB

Mbak Ita dan Suami Izin dari Panggilan KPK, Terungkap Ini Alasannya

Saturday, 18 January 2025 - 09:06 WIB

Evakuasi Banjir, Pria di Lampung Tewas Tersetrum Listrik

Berita Terbaru

50 mL Berapa Sendok Makan

Pendidikan

50 mL Berapa Sendok Makan? Panduan Lengkap Konversi Takaran

Saturday, 18 Jan 2025 - 14:42 WIB

Masyarakat Gaza Bersukacita, Gencatan Senjata Bawa Harapan Baru

Berita

Masyarakat Gaza Bersukacita, Gencatan Senjata Bawa Harapan Baru

Saturday, 18 Jan 2025 - 14:29 WIB

Mengapa Rumah Adat Perlu Dilestarikan

Pendidikan

Mengapa Rumah Adat Perlu Dilestarikan? Simak Penjelasannya!

Saturday, 18 Jan 2025 - 14:20 WIB