Sidang Pembunuhan WNA – SwaraWarta.co.id (Antara) |
SwaraWarta.co.id – Dari kasus kriminal di Bali yang melibatkan tersangka dan juga korban yang sama-sama WNA, sidangnya mulai digelar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sidang percobaan pembunuhan terhadap warga negara asing asal Turki bernamaTuran Mehmet (30 tahun), oleh empat WNA Meksiko yang terjadi di The Palm House Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, dijaga ketat oleh aparat TNI/Polri.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis, setidaknya lebih dari 20 personel gabungan TNI/Polri berjaga di setiap sudut ruang sidang dengan persenjataan lengkap.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Denpasar, Gde Putra Astawa, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pengamanan tersebut adalah bagian dari manajemen risiko untuk mengantisipasi tindakan yang tidak diinginkan selama persidangan berlangsung.
Penjagaan ketat ini, menurutnya, dilakukan berdasarkan koordinasi dengan pihak TNI, Kepolisian Resor (Polres) Badung, serta Kejaksaan Negeri Badung.
Astawa menjelaskan bahwa pengamanan tersebut dilakukan setelah pimpinan PN Denpasar mendapatkan informasi dan melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan dan kepolisian untuk mengantisipasi adanya keramaian dan kemungkinan kericuhan di persidangan.
BACA JUGA: Pria di Batu Nekat Gantung Diri di Tengah Makam, Begini Kronologinya!
Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari manajemen risiko yang diterapkan oleh pengadilan.
Dari pantauan media di Pengadilan Negeri Denpasar, terlihat personel gabungan yang berjaga di pintu masuk ruang sidang, tiga pintu keluar masuk ruang sidang, serta di area sekitar PN Denpasar.
Personel gabungan tersebut juga mengawal terdakwa WNA asal Meksiko dari Kejaksaan Negeri Badung hingga ke Pengadilan Negeri Denpasar.
Setelah terdakwa keluar dari mobil tahanan, aparat terus mengawal mereka hingga masuk ke ruang sidang.
Keempat terdakwa yang diajukan ke persidangan adalah Aramburo Contreras Jose Alfonso (32 tahun), Mayorquin Escobedo Juan Antonio (24 tahun), Deraz Gonzalez Victor Eduardo (36 tahun), dan Sicairos Valdes Roberto (27 tahun).
Sidang tersebut dipimpin oleh I Wayan Suarta dan rekan-rekannya, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung, Imam Romdhoni, dan Agung Satria Putra serta penasihat hukum keempat terdakwa yang hadir di persidangan.
Dalam persidangan itu, dua terdakwa, Mayorquin Escobedo Juan Antonio dan Deraz Gonzalez Victor Eduardo, terlihat menggunakan sarung karena hanya mengenakan celana.
BACA JUGA: Pilu, Mayat Seorang Bayi di Semarang Tergeletak di Tempat Sampah
Sebelumnya, empat terdakwa tersebut terlibat dalam dugaan upaya pembunuhan terhadap WNA Turki, Turan Mehmet, yang terjadi di The Palm House Mengwi, Kabupaten Badung, pada Selasa (23/1/2024) pukul 01.18 WITA.
Para pelaku menargetkan Turan Mehmet dan tiga temannya yang sedang duduk di dalam area vila.
Akibat serangan tersebut, Turan Mehmet terluka karena ditembak dengan senjata api, sementara tiga penghuni lainnya berhasil kabur dan menyelamatkan diri.
Dalam isnsiden itu korban mengalami dua luka tembak dari peluru senjata api, masing-masing bagian perut serta lengan kiri hingga nembus ke bagian depan masing-masing.
Polosi kemudian membekuk para pelaku Sabtu 27 Jamuari silam sekitar pukul 08.00 WITA di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali.
Penangkapan terhadap para pelaku dilakukan oleh Satreskrim Polres Badung bersama dengan tim dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali, Polsek Mengwi, dan Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) Polda Bali.
Persidangan ini mendapatkan perhatian serius dari pihak keamanan mengingat kasus yang melibatkan warga negara asing dan dugaan tindak kriminal yang serius.
Koordinasi antara berbagai instansi keamanan dilakukan untuk memastikan persidangan berjalan lancar tanpa adanya gangguan atau kericuhan.
Langkah pengamanan ketat ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.***