Oknum PNS yang diduga lakukan pencabulan (Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id – Seorang oknum PNS Pemerintah Kota Mojokerto, Jawa Timur bernama YH (42) ditahan karena diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang siswa SMA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini sudah masuk ke tahap persidangan. Dilansir dari detikJatim pada Selasa (28/5/2024), YH bekerja di Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kota Mojokerto, dan korban merupakan seorang gadis berusia 16 tahun yang merupakan teman anak YH.
Baca Juga:
Bejat! Guru Ngaji di Lampung Tengah Cabuli Muridnya Sendiri
“Korban teman anaknya YH sehingga sering main ke rumah terdakwa,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Joko Sutrisno kepada wartawan di kantornya, Jalan Bypass Mojokerto, Selasa (28/5/2024).
Gadis tersebut berasal dari Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, dan masih berada di kelas 1 SMA.
Menurut Joko, YH telah melakukan aksi pencabulan kepada korban di beberapa tempat, yaitu di rumah YH di Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, dan juga mobil yang menuju ke rumah korban yang kosong pada saat YH mengantarkan korban pulang.
“Berapa kalinya (dicabuli YH) korban lupa, yang jelas dalam kurun waktu Mei-Oktober 2023. Korban memang menolak, cuman dirayu terus sama YH,” jelasnya.
Baca Juga:
Oknum Guru Sumenep Cabuli Siswa, Bupati Fauzi Buka Suara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ismiranda Dwi Putri mendakwa YH dengan satu dakwaan tunggal, yaitu Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
YH sendiri ditahan sejak 14 Mei 2024 oleh Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto dan ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto.
Pada Senin (27/05), YH menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.