Ilustrasi pencabulan ( Dok. Ist) |
Swarawarta.co.id – Seorang guru bernama Z yang merupakan ASN dan bertugas di salah satu SDN di Kota Pariaman, Sumatera Barat telah melakukan tindakan cabul terhadap dua siswinya.
Pelaku telah ditangkap oleh polisi dan dinyatakan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku saat ini sudah kita tetapkan tersangka dan sudah kita tahan di Mapolres Pariaman. Sementara tersangka sudah mengakui perbuatan cabul serta persetubuhan kepada 2 orang muridnya,” kata Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi dilansir detikSumut, Jumat (31/5/2024).
Baca Juga: Bejat! Guru Ngaji di Lampung Tengah Cabuli Muridnya Sendiri
Tindakan bejat tersebut dilakukan berulang kali sejak tahun 2023 oleh Z yang juga merupakan guru olahraga di sekolah tersebut.
Aksi tersebut dilakukan di sekitar area sekolah saat jam istirahat kepada dua murid perempuannya.
“Untuk modus pelaku memanggil dan mengajak korban saat jam istirahat ke gudang sekitar sekolah. Di sana pelaku memaksa dan mengancam korban saat melakukan aksi cabul dan persetubuhan itu. Karena korban takut, persetubuhan itu dilakukan tersangka secara berulang,” sambungnya.
Kejadian cabul terakhir dilakukan oleh pelaku pada hari Jumat (10/50) di gudang di dekat sekolah.
Pelaku berhasil dihentikan setelah salah satu korban melaporkan tindakan cabul yang dialaminya kepada orang tuanya.
Baca Juga: Seorang Oknum PNS diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur
Orang tua korban melaporkan pelaku ke Polres Pariaman karena tidak terima dengan perbuatannya.
“Korbannya masih duduk kelas 2 dan Kelas 3, masing-masing berumur 8 dan 9 tahun. Sementara saat ini yang melapor tersangka baru 2 orang, kita duga masih ada korban lain yang takut melapor aksi cabul pelaku,” jelasnya
Z dikenakan Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun kurungan.