Seorang Guru Tega Cabuli Muridnya Sendiri hingga 2 Kali

Avatar

- Redaksi

Friday, 31 May 2024 - 03:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ilustrasi pencabulan
( Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Seorang guru bernama Z yang merupakan ASN dan bertugas di salah satu SDN di Kota Pariaman, Sumatera Barat telah melakukan tindakan cabul terhadap dua siswinya. 

Pelaku telah ditangkap oleh polisi dan dinyatakan sebagai tersangka. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku saat ini sudah kita tetapkan tersangka dan sudah kita tahan di Mapolres Pariaman. Sementara tersangka sudah mengakui perbuatan cabul serta persetubuhan kepada 2 orang muridnya,” kata Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi dilansir detikSumut, Jumat (31/5/2024).

Baca Juga: Bejat! Guru Ngaji di Lampung Tengah Cabuli Muridnya Sendiri

Tindakan bejat tersebut dilakukan berulang kali sejak tahun 2023 oleh Z yang juga merupakan guru olahraga di sekolah tersebut. 

Baca Juga :  Sadis, Seorang Ibu Tega Cabut Gigit Anaknya Pakai Tang dan Siram Menggunakan Air Panas

Aksi tersebut dilakukan di sekitar area sekolah saat jam istirahat kepada dua murid perempuannya. 

“Untuk modus pelaku memanggil dan mengajak korban saat jam istirahat ke gudang sekitar sekolah. Di sana pelaku memaksa dan mengancam korban saat melakukan aksi cabul dan persetubuhan itu. Karena korban takut, persetubuhan itu dilakukan tersangka secara berulang,” sambungnya.

Kejadian cabul terakhir dilakukan oleh pelaku pada hari Jumat (10/50) di gudang di dekat sekolah. 

Pelaku berhasil dihentikan setelah salah satu korban melaporkan tindakan cabul yang dialaminya kepada orang tuanya. 

Baca Juga: Seorang Oknum PNS diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

Orang tua korban melaporkan pelaku ke Polres Pariaman karena tidak terima dengan perbuatannya. 

Baca Juga :  Hasil Tes Urine Saipul Jamil dinyatakan Negatif, Begini Kata Pihak Kepolisian

“Korbannya masih duduk kelas 2 dan Kelas 3, masing-masing berumur 8 dan 9 tahun. Sementara saat ini yang melapor tersangka baru 2 orang, kita duga masih ada korban lain yang takut melapor aksi cabul pelaku,” jelasnya

Z dikenakan Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun kurungan.

Berita Terkait

Habib Rizieq Tanggapi Kunjungan Paus Fransiskus
Masjid Istiqlal Bukan Hanya Tempat Ibadah
Syeikh Ali jaber Tekankan Pentingnya Membaca Al- Quran
2 Surat Penggugur Dosa dan Pengabul Doa
Drs Syafrudin Ingatkan Pentingnya Bangun Kepribadian Islami
Wajibkah Wudhu Sebelum Masuk Masjid? Simak Pembahasannya!
Hutang Bisa Dipindahkan? Kenali Apa Itu Hiwalah!
Jangan Asal Berhutang!Kenali Dulu Fiqih Hutang Piutang Agar Tidak Salah Jalan!

Berita Terkait

Sunday, 8 September 2024 - 06:20 WIB

Habib Rizieq Tanggapi Kunjungan Paus Fransiskus

Sunday, 8 September 2024 - 06:18 WIB

Masjid Istiqlal Bukan Hanya Tempat Ibadah

Sunday, 8 September 2024 - 06:15 WIB

Syeikh Ali jaber Tekankan Pentingnya Membaca Al- Quran

Sunday, 8 September 2024 - 06:14 WIB

2 Surat Penggugur Dosa dan Pengabul Doa

Sunday, 8 September 2024 - 06:12 WIB

Drs Syafrudin Ingatkan Pentingnya Bangun Kepribadian Islami

Berita Terbaru

Berita

Habib Rizieq Tanggapi Kunjungan Paus Fransiskus

Sunday, 8 Sep 2024 - 06:20 WIB

Berita

Masjid Istiqlal Bukan Hanya Tempat Ibadah

Sunday, 8 Sep 2024 - 06:18 WIB

Berita

Syeikh Ali jaber Tekankan Pentingnya Membaca Al- Quran

Sunday, 8 Sep 2024 - 06:15 WIB

Berita

2 Surat Penggugur Dosa dan Pengabul Doa

Sunday, 8 Sep 2024 - 06:14 WIB