Sempat Minta Foto Kelamin Bocah SD, Seorang Pria Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun

- Redaksi

Thursday, 2 May 2024 - 02:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku yang meminta foto mesum bocah SD (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Polda Jawa Barat baru saja mengungkap kasus pelecehan seksual dengan modus berkenalan melalui game Mobile Legend

Pelakunya, YPS (27) telah ditangkap dan terancam hukuman penjara selama lima tahun. Kasus ini bermula saat korban berinisial NKS (13) berkenalan dengan YPS di game Mobile Legend sekitar bulan Februari 2024. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Kembali Terjadi, Sejoli Nekat Berbuat Mesum di Kafe Malang

Namun pada bulan April, YPS mulai melakukan pelecehan terhadap korban dengan meminta foto kelamin korban dan foto korban hanya mengenakan pakaian dalam.

“Tersangka juga meminta foto dan video korban tanpa menggunakan pakaian dalam. Jika kemauan tersangka tidak dipenuhi, tersangka mengancam korban dengan cara melukai diri sendiri dengan mengirimkan video tangan tersangka dengan terluka atau berdarah,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast saat rilis ungkap kasus, Rabu (1/5). 

Baca Juga :  Mendadak Free Fire 2: Duel Sengit Selebriti Azka Corbuzier vs Onadio Leonardo, Siap Meriahkan Akhir Tahun 2024!

Keluarga korban mengetahui tentang pelecehan tersebut dan melaporkannya ke polisi. Setelah diselidiki, YPS diciduk pada Senin (29/4/2022) sekitar pukul 22.00 WIB di Sumatera Utara. 

Saat diinterogasi, YPS mengakui hanya melakukan aksi tersebut satu kali saja. Tersangka terancam dijerat dengan beberapa pasal undang-undang dan diatas 5 tahun kurungan penjara.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku baru melakukan satu kali ini saja. Tapi kita masih akan terus lakukan pengembangan kasus ini,” ungkap Jules.

Baca Juga:

Heboh! Video Mesum Pelajar SMP di Pacitan Mendadak Viral di Media Sosial

Kasus ini menjadi viral di media sosial dan menjadi perhatian banyak orang. Sebelumnya, media sosial juga ramai dengan unggahan mengenai seorang pelaku yang meminta foto kelamin dari seorang anak SD melalui Mobile Legend. 

Baca Juga :  Rayakan Ulang Tahun ke-28, Marsha Aruan Dapat Ucapan Manis dari Maia Estianty

Kasus ini terjadi di Kabupaten Serdang Bedagai dan pelakunya telah ditangkap.

Pelecehan seksual merupakan tindakan yang sangat tidak patut dilakukan, terlebih lagi pada anak-anak yang masih berusia sangat muda. 

Kita harus bersama-sama untuk memberikan perlindungan dan keamanan bagi siapapun dari tindakan kekerasan dan pelecehan seksual.

Berita Terkait

Polres Metro Tangerang Kota Buka Layanan Titip Kendaraan Gratis untuk Pemudik Lebaran 2025
Viral Kabar Lumpur Lapindo Berhenti, Begini Penjelasan Ahli
VIRAL! Semburan Lumpur Lapindo Berhenti? Fakta atau Hoaks?
Bayar STNK Online Apakah Harus ke Samsat? Berikut Penjelasannya!
Layanan Samsat Jabar: Inovasi Pelayanan Pajak Kendaraan yang Semakin Mudah dan Cepat
Bocah Laki-laki Tewas Usai Tenggelam di Kali Cengkareng
Polresta Bogor Berhasil Amankan Preman yang Pungli ke Pedagang Pasar
Daerah Bekasi Kalimalang Minim Penerangan, DPR Ungkap Hal Ini

Berita Terkait

Saturday, 15 March 2025 - 14:26 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Buka Layanan Titip Kendaraan Gratis untuk Pemudik Lebaran 2025

Saturday, 15 March 2025 - 14:21 WIB

Viral Kabar Lumpur Lapindo Berhenti, Begini Penjelasan Ahli

Saturday, 15 March 2025 - 13:35 WIB

VIRAL! Semburan Lumpur Lapindo Berhenti? Fakta atau Hoaks?

Saturday, 15 March 2025 - 13:27 WIB

Bayar STNK Online Apakah Harus ke Samsat? Berikut Penjelasannya!

Saturday, 15 March 2025 - 13:19 WIB

Layanan Samsat Jabar: Inovasi Pelayanan Pajak Kendaraan yang Semakin Mudah dan Cepat

Berita Terbaru

Lumpur Lapindo (Dok. Ist)

Berita

Viral Kabar Lumpur Lapindo Berhenti, Begini Penjelasan Ahli

Saturday, 15 Mar 2025 - 14:21 WIB

Ilustrasi kulit yang sehat (Dok. Ist)

Lifestyle

5 Cara Mudah Merawat Kulit Agar Tetap Lembap Saat Puasa Ramadan

Saturday, 15 Mar 2025 - 14:12 WIB