Selebgram Adelia Divonis 5 Tahun Penjara Usia Terseret Jaringan Narkoba Fredy Pratama

- Redaksi

Friday, 17 May 2024 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selebgram Adelia saat menghadiri proses hukum di pengadilan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.idSelebgram Adelia Putri Salma akhirnya divonis 5 tahun penjara dalam kasus narkoba jaringan Fredy Pratama. 

Putusan ini diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan, yang menyatakan bahwa Adelia bersalah karena memiliki dan menyimpan harta kekayaan dari hasil penjualan narkoba oleh suaminya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Epy Kusnandar Pemain Sinetron Preman Pensiun Ditangkap Atas Kasus Narkoba

“Mengadili terdakwa Adelia Putri Salma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta membelanjakan uang dalam bentuk benda tidak bergerak maupun bergerak yang berasal dari tindak pidana narkotika. Dan turut serta menerima pembelanjaan dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, dengan wujud atau tidak berwujud yang diketahuinya berasal dari tindak pidana narkotika,” katanya dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Kamis (16/5). 

Baca Juga :  Penuh Pilu, Korban Kecelakaan di Ponorogo Ternyata Hendak Menikah

“Menjatuhi pidana untuk terdakwa selama 5 tahun dan denda sebesar Rp. 2 miliar subsider 1 bulan penjara,” lanjut Lingga.

Meski tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya meminta vonis 7 tahun penjara, Majelis Hakim memutuskan vonis yang lebih ringan. Namun, Adelia terlihat menahan tangis setelah mendengar putusan hakim.

“Memohon kepada majelis hakim yang mengadili untuk menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun,” tegas Eka.

Baca Juga:

Jadi Pengedar Pil Koplo, Pemuda Probolinggo Berhasil Ditangkap Polisi

Adelia menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum menentukan tindakan selanjutnya dengan kuasa hukumnya

“Pikir-pikir dahulu yang mulia,” ucap Adelia.

Hal ini penting untuk dicatat agar semua pihak memahami bahwa Adelia masih mempertimbangkan segala kemungkinan.

Berita Terkait

Sinergi Dinas Pendidikan dan BPKAD: Mewujudkan Pendidikan Berkualitas Melalui Pengelolaan Keuangan Daerah yang Akuntabel
Bocoran Gaji ke-13 PNS 2025: Prediksi dan Komponennya
BREAKING NEWS! Pemimpin Tertinggi Umat Katolik Dunia, Paus Fransiskus Meninggal Dunia
Warga Hadang Truk Sampah, Pemkab: Lokasi Jauh dari Permukiman
DPR Minta Kasus Pembakaran Kantor KPU Buru Diusut Tuntas, Termasuk Penyelewengan Dana Pemilu
Paus Fransiskus Tegaskan Seruan Gencatan Senjata dan Kedamaian di Gaza
Paus Tawadros II Sebut Serangan Israel di Gaza Sebagai Bentuk Ketidakadilan
Rayakan Hari Kartini, Bus Transjakarta Gratiskan Penumpang Perempuan

Berita Terkait

Tuesday, 22 April 2025 - 00:36 WIB

Sinergi Dinas Pendidikan dan BPKAD: Mewujudkan Pendidikan Berkualitas Melalui Pengelolaan Keuangan Daerah yang Akuntabel

Monday, 21 April 2025 - 17:46 WIB

Bocoran Gaji ke-13 PNS 2025: Prediksi dan Komponennya

Monday, 21 April 2025 - 17:02 WIB

BREAKING NEWS! Pemimpin Tertinggi Umat Katolik Dunia, Paus Fransiskus Meninggal Dunia

Monday, 21 April 2025 - 09:51 WIB

Warga Hadang Truk Sampah, Pemkab: Lokasi Jauh dari Permukiman

Monday, 21 April 2025 - 09:47 WIB

DPR Minta Kasus Pembakaran Kantor KPU Buru Diusut Tuntas, Termasuk Penyelewengan Dana Pemilu

Berita Terbaru

Bocoran Gaji ke-13 PNS 2025

Berita

Bocoran Gaji ke-13 PNS 2025: Prediksi dan Komponennya

Monday, 21 Apr 2025 - 17:46 WIB