Selebgram Adelia saat menghadiri proses hukum di pengadilan (Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id – Selebgram Adelia Putri Salma akhirnya divonis 5 tahun penjara dalam kasus narkoba jaringan Fredy Pratama.
Putusan ini diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan, yang menyatakan bahwa Adelia bersalah karena memiliki dan menyimpan harta kekayaan dari hasil penjualan narkoba oleh suaminya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga:
Epy Kusnandar Pemain Sinetron Preman Pensiun Ditangkap Atas Kasus Narkoba
“Mengadili terdakwa Adelia Putri Salma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta membelanjakan uang dalam bentuk benda tidak bergerak maupun bergerak yang berasal dari tindak pidana narkotika. Dan turut serta menerima pembelanjaan dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, dengan wujud atau tidak berwujud yang diketahuinya berasal dari tindak pidana narkotika,” katanya dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Kamis (16/5).
“Menjatuhi pidana untuk terdakwa selama 5 tahun dan denda sebesar Rp. 2 miliar subsider 1 bulan penjara,” lanjut Lingga.
Meski tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya meminta vonis 7 tahun penjara, Majelis Hakim memutuskan vonis yang lebih ringan. Namun, Adelia terlihat menahan tangis setelah mendengar putusan hakim.
“Memohon kepada majelis hakim yang mengadili untuk menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun,” tegas Eka.
Baca Juga:
Jadi Pengedar Pil Koplo, Pemuda Probolinggo Berhasil Ditangkap Polisi
Adelia menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum menentukan tindakan selanjutnya dengan kuasa hukumnya.
“Pikir-pikir dahulu yang mulia,” ucap Adelia.
Hal ini penting untuk dicatat agar semua pihak memahami bahwa Adelia masih mempertimbangkan segala kemungkinan.