Selebgram Adelia Divonis 5 Tahun Penjara Usia Terseret Jaringan Narkoba Fredy Pratama

- Redaksi

Friday, 17 May 2024 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selebgram Adelia saat menghadiri proses hukum di pengadilan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.idSelebgram Adelia Putri Salma akhirnya divonis 5 tahun penjara dalam kasus narkoba jaringan Fredy Pratama. 

Putusan ini diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan, yang menyatakan bahwa Adelia bersalah karena memiliki dan menyimpan harta kekayaan dari hasil penjualan narkoba oleh suaminya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Epy Kusnandar Pemain Sinetron Preman Pensiun Ditangkap Atas Kasus Narkoba

“Mengadili terdakwa Adelia Putri Salma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta membelanjakan uang dalam bentuk benda tidak bergerak maupun bergerak yang berasal dari tindak pidana narkotika. Dan turut serta menerima pembelanjaan dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, dengan wujud atau tidak berwujud yang diketahuinya berasal dari tindak pidana narkotika,” katanya dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Kamis (16/5). 

Baca Juga :  Segera Cek Sandi Harian Hamster Kombat Hari Ini Kamis, 19 September 2024, Klaim 5 Juta Koin Gratis dengan Combo Harian dan Kode Morse

“Menjatuhi pidana untuk terdakwa selama 5 tahun dan denda sebesar Rp. 2 miliar subsider 1 bulan penjara,” lanjut Lingga.

Meski tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya meminta vonis 7 tahun penjara, Majelis Hakim memutuskan vonis yang lebih ringan. Namun, Adelia terlihat menahan tangis setelah mendengar putusan hakim.

“Memohon kepada majelis hakim yang mengadili untuk menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun,” tegas Eka.

Baca Juga:

Jadi Pengedar Pil Koplo, Pemuda Probolinggo Berhasil Ditangkap Polisi

Adelia menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum menentukan tindakan selanjutnya dengan kuasa hukumnya

“Pikir-pikir dahulu yang mulia,” ucap Adelia.

Hal ini penting untuk dicatat agar semua pihak memahami bahwa Adelia masih mempertimbangkan segala kemungkinan.

Berita Terkait

Isu Dipaksa Belajar Tidak Benar Pada Tragedi Pembunuhan di Lebak Bulus
KSAD Maruli Simanjuntak Pimpin Sertijab Dua Pos Strategis di TNI AD
Pat Gelsinger Mundur dari Kursi CEO Intel: Era Baru Dimulai dengan Co-CEO Sementara
Zumi Zola Siap Nikahi Putri Zulhas: Restu Keluarga dan Kekaguman Jadi Alasan Utama
Gus Miftah Dikritik Setelah Video ‘Guyonan’ dengan Penjual Es Teh Beredar
Ditemani Ibunda Tercinta, Vidi Aldiano Terus Berjuang Lawan Kanker
Mengejutkan, Pria Penyandang Disabilitas yang Diduga Lecehkan Mahasiswa Mataram Kembali Dapat Laporan dari Korban Lain
Keakraban Paslon Pilbup Pasuruan 2024: Bukti Persatuan Usai Pemilihan

Berita Terkait

Tuesday, 3 December 2024 - 20:30 WIB

Isu Dipaksa Belajar Tidak Benar Pada Tragedi Pembunuhan di Lebak Bulus

Tuesday, 3 December 2024 - 20:15 WIB

KSAD Maruli Simanjuntak Pimpin Sertijab Dua Pos Strategis di TNI AD

Tuesday, 3 December 2024 - 20:07 WIB

Pat Gelsinger Mundur dari Kursi CEO Intel: Era Baru Dimulai dengan Co-CEO Sementara

Tuesday, 3 December 2024 - 19:59 WIB

Zumi Zola Siap Nikahi Putri Zulhas: Restu Keluarga dan Kekaguman Jadi Alasan Utama

Tuesday, 3 December 2024 - 19:54 WIB

Gus Miftah Dikritik Setelah Video ‘Guyonan’ dengan Penjual Es Teh Beredar

Berita Terbaru

Liga 1 Indonesia

Tren Positif berlanjut, Dewa United Menang Dramatis atas PSS Sleman 2-1

Tuesday, 3 Dec 2024 - 20:23 WIB