Potret Kondang Kusumaning Ayu (Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id – Bawaslu Jatim melakukan sidang terkait laporan pelanggaran administrasi dari Kondang Kusumaning Ayu, seorang calon DPD RI.
“Jadi ini pelapornya kan pemantau pemilu atas nama Jadi. Dia melaporkan calon DPD RI atas nama Kondang Kusumaning Ayu. Pelapor beranggapan calon ini tidak memenuhi syarat maju sebagai calon DPD, harusnya di tahapan pencalonan,” ujar Komisioner Bawaslu Jatim Rusmifahrizal Rustam saat dihubungi awak media, Senin (20/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sidang itu, Kondang dinyatakan melanggar aturan pencalonan DPD RI karena masih berstatus sebagai staf atau tenaga ahli (TA) di lembaga negara bernama DPD.
“Karena Kondang masih berstatus sebagai staf atau tenaga ahli (TA) di lembaga negara bernama DPD. Kalau mau mencalonkan yang bersangkutan harus mengundurkan diri,” jelasnya.
Baca Juga:
Heboh Kondang Kusumaning Ayu Dicoblos Karena Cantik, Begini Tanggapan Pakar Unair
Ia harus mengundurkan diri dari pekerjaannya jika ingin mencalonkan diri sebagai calon DPD RI.
“Baik itu caleg DPRD kabupaten/kota, provinsi, DPR RI, dan calon DPD semua harus mengundurkan diri dari pekerjaannya sebagai staf ahli atau tenaga ahli yang bekerja di intansi, lembaga yang bersumber uangnya dari APBD,” tambahnya
Kondang juga terbukti melanggar PKPU Pasal 180 Huruf K. Sidang Bawaslu menyatakan bahwa Kondang tidak sah sebagai calon DPD RI dan meminta KPU Jatim untuk menindaklanjuti hal tersebut.
“Kondang berstatus sebagai TA atau staf Evi Zainal Abidin. Ini dikuatkan oleh keterangan Sekjen DPD RI yang dihadirkan saat sidang pelanggaran administratif di Bawaslu Jatim,” jelasnya.
“Jadi kassubag hukum dari DPD RI menyatakan benar saudara Kondang masih menjabat sebagai staf dari Evi, salah satu anggota DPD perwakilan Jatim dan dia masih menerima gaji sampai Mei 2024 kemarin,” tambahnya.
Baca Juga:
Kondang Kusumaning Ayu, Calon DPD RI yang Bikin Heboh Netizen, Ini Biodata Lengkap, IG, dan Tiktok
Lebih lanjut, pihaknya juga meminta KPU Jatim untuk menindaklanjuti putusan tersebut.
“Jadi dalam fakta-fakta persidangan, saudara Kondang terbukti melanggar pasal itu. Belum ada surat pengunduran diri dari yang bersangkutan dan terbukti sah masih bekerja di sekretariat jendral DPD RI,” jelasnya.
“Tadi sudah diputuskan dan dipimpin Ketua Bawaslu Jatim. Terlapor Kondang terbukti sah melakukan pelanggaran. Tindak lanjutnya kan putusan terbukti dan menghukum saudara terlapor tidak mengulangi perbuatannya. Dan kami memerintahkan KPU Jatim menindaklanjuti,” tambahnya.
Kondang terpilih menjadi Anggota DPD RI pada Pemilu 2024 karena banyak pemilih yang tertarik dengan fotonya yang cantik di kertas suara.
Namun, banyak warganet yang menyebut bahwa foto Kondang di surat suara berbeda dengan sosok aslinya.
Pada Pemilu 2024, Kondang masuk dalam 4 kandidat DPD dengan suara terbanyak di Jatim.