Ilustrasi pemerkosaan ( Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id – Seorang siswi SMP yang tinggal di Mojokerto, Jawa Timur, mengalami tindakan pemerkosaan oleh laki-laki yang baru ia kenal, yang berusia 19 tahun.
Perbuatan tragis tersebut semakin menyedihkan karena pelaku mengambil video dari aksi pemerkosaan tersebut dan menyebarkannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali mengungkapkan, pada awalnya, korban diundang oleh pelaku untuk jalan-jalan pada malam takbiran, pada Selasa (9/4).
BACA JUGA: 2 Pemuda Nekat Perkosa Wisatawan di Pulau Merah Banyuwangi
Pada saat itu, pelaku, yang bernama R, menawari korban untuk mampir ke rumahnya di Desa Jatipasar, Kecamatan Trowulan dan rumah kakaknya.
Namun, setelah kunjungan ke rumah kakaknya, pelaku R malah membawa korban ke suatu tempat untuk membakar batu bata di kawasan Trowulan pada pukul 21.30 WIB. Di tempat tersebutlah, korban diperkosa oleh pelaku.
“Saat akan disetubuhi pelaku, korban menolak, tapi dipaksa dengan ditarik ke belakang tumpukan batu bata,” jelas Imam kepada detikJatim, Selasa (30/4/2024).
Tidak hanya itu, pelaku juga merekam aksinya memperkosa korban menggunakan ponsel miliknya.
BACA JUGA: Bejat, Ayah di Cianjur Tega Perkosa Anak Tirinya hingga 10 Kali
Beberapa hari kemudian, kroni pelaku yaitu seorang montir sepeda motor menyebarkan video asusila tersebut, hingga akhirnya sampai ke tangan ibu korban pada Kamis (25/4).
“Pelaku tidak mengakui alasannya menyebarkan video asusila tersebut,” ungkapnya.
Korban, seorang gadis berusia 13 tahun, pun akhirnya dipaksa untuk memberi penjelasan untuk pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kedua orangtuanya terkait video itu.
Akhirnya, siswi SMP itu menceritakan semua perbuatannya oleh R. Korban mengatakan bahwa ia baru saja mengenal pelaku saat itu.
“Korban baru kenal dengan pelaku melalui grup WhatsApp,” terangnya
Ayah korban melaporkan kasus ini ke Polres Mojokerto pada Jumat (26/4). Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, tim dari Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto meringkus R di rumahnya pada Minggu (28/4) sekitar pukul 21.00 WIB.
Barang bukti berupa hasil visum korban, pakaian yang digunakan oleh pelaku dan korban saat melakukan hubungan, serta ponsel milik pelaku yang berisi rekaman video mesum dengan korban berhasil disita oleh polisi.
Saat ini, R harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto atas perbuatannya tersebut.
“Tersangka kami jerat dengan pasal 81 UU Perlindungan Anak tentang Persetubuhan dan UU Pornografi,” tandas Imam.