Pelaku yang berhasil diamankan polisi (Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id – Seorang pria yang berasal dari Banjarnegara, Jawa Tengah bernama MS, ditangkap oleh polisi karena menyebar foto bugil seorang siswi SMP di Kota Malang.
Pria 24 tahun itu mengancam korban bahwa ia akan menyebarluaskan foto tersebut jika korban tidak menuruti kemauan seksualnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini bermula saat korban dan tersangka saling mengenal melalui aplikasi Litmatch, lalu MS mulai meminta nomor WhatsApp dan meminta untuk bertukar layar hingga korban terperdaya dan menunjukkan foto bugilnya.
Baca Juga:
Viral, Beredar Sejoli Mesum di Taman Semeru
Setelah itu, korban diancam jika tidak memenuhi permintaannya, foto bugilnya akan disebarluaskan.
Korban kemudian mengirim beberapa foto asusila lagi atas permintaan tersangka, hingga akhirnya korban enggan lagi menuruti permintaan tersangka.
“Pelaku mengancam korban untuk menyebarkan foto yang tidak pakai penutup. Akhirnya korban yang takut dengan ancaman itu menuruti pelaku sehingga ekskalasinya semakin meningkat,” ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto kepada wartawan, Senin (6/5).
“Tersangka juga meminta foto-foto bagian pribadi korban sebagai pemuas hasratnya,” ungkapnya.
Sebagai balasannya, tersangka kemudian mengunggah foto korban yang telanjang di media sosial dengan menggunakan akun palsu.
“Jadi foto itu diunggah kemudian ditandai di akun media sosial korban. Selain itu, pelaku juga sempat ada keinginan untuk membarter foto korban ke beberapa platform yang memuat konten-konten asusila,” terang Danang.
Baca Juga:
Tak Terima Diputuskan, DJ Easy Blake Sebar Video Mesum Mantan Kekasih di Medsos
Ketika teman-teman korban mengetahui foto itu, korban memberitahukan orang tuanya dan melaporkan ke polisi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 Sub Pasal 45B jo Pasal 29 UU No. 11/2008 yang diubah dengan UU RI No. 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tersangka dapat dijatuhi hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda 1 miliar rupiah atau 4 tahun penjara dan atau denda Rp 750 juta.