Pihak kepolisian saat melakukan konferensi pers kasus pengoplosan gas LPG di Karawang (Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id – Aksi pengoplosan gas LPG bersubsidi 3 kilogram di Karawang telah terbongkar.
Tiga pelaku berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian setelah beroperasi selama lima bulan dengan modus membuka toko kelontong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku melakukan aksinya di satu toko kelontong milik salah satu pelaku, dimana di toko ia juga menjual gas LGP 3 kilogram atau yang biasa kita sebut gas melon, yang menjadi modus untuk menutupi praktek gelap,” ujar Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo di Mapolres Karawang, Rabu (15/5).
Baca Juga:
Komplotan Maling Beras di Karawang Berhasil Terekam CCTV, Begini Kronologinya!
Mereka memindahkan isi tabung gas melon yang bersubsidi ke tabung gas non-subsidi berukuran 5,5 kilogram dan 15 kilogram menggunakan pipa besi di toko kelontong milik salah satu pelaku.
“Para pelaku yakni, FH, AH, dan IH, masing-masing memilik peran yang sama, praktek pengoplosan itu dilakukan di toko kelontong milik FH,” kata dia.
“Pelaku memindahkan isi tabung gas melon bersubsidi ke tabung non subsidi berukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram menggunakan pipa besi,” ungkapnya.
Setiap hari, ketiga pelaku mampu mengkonversi 40 tabung gas melon, menjadi 10 tabung gas ukuran 5,5 kilogram dan 12 tabung gas ukuran 12 kilogram.
Tiga pelaku mampu menghasilkan 160 tabung gas 12 kg dan 5,5 Kg dalam seminggu. Dalam lima bulan, total tabung gas yang berhasil dioplos mencapai 3.200 tabung gas berukuran 12 kilogram dan 5,5 kilogram.
Baca Juga:
Strategi Sukses Warung Madura Bersaing dengan Alfamart dan Indomaret
“Para pelaku melakukan penyuntikan dalam waktu 4 kali seminggu, sehingga memperoleh sebanyak 160 tabung 12 kg dan 5,5 Kg dalam seminggu,” ucap Pras.
Aksi pengoplosan ini merugikan negara sebesar Rp529 juta dengan keuntungan yang didapat sebesar Rp125 ribu per tabung 12 kilogram dan Rp60 ribu per tabung 5,5 kilogram.
Selain itu, polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa 1 unit kendaraan pick up, 81 buah tabung gas LPG 3 kilogram, 30 buah tabung gas 5,5 kilogram, dan 70 buah tabung gas 12 kilogram.
Selain itu, alat bukti juga diamankan, berupa 10 balok es batu, dan 8 buah pipa pengoplos yang digunakan untuk menyuntikan tabung gas.
Motif para pelaku adalah karena kebutuhan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi rumah tangga, yang mengaku kekurangan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah klaster pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 KUHPidana.
Ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp60 miliar.