Polisi Bongkar Aksi Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Karawang

- Redaksi

Thursday, 16 May 2024 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pihak kepolisian saat melakukan konferensi pers kasus pengoplosan gas LPG di Karawang (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Aksi pengoplosan gas LPG bersubsidi 3 kilogram di Karawang telah terbongkar. 

Tiga pelaku berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian setelah beroperasi selama lima bulan dengan modus membuka toko kelontong. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku melakukan aksinya di satu toko kelontong milik salah satu pelaku, dimana di toko ia juga menjual gas LGP 3 kilogram atau yang biasa kita sebut gas melon, yang menjadi modus untuk menutupi praktek gelap,” ujar Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo di Mapolres Karawang, Rabu (15/5).

Baca Juga:

Komplotan Maling Beras di Karawang Berhasil Terekam CCTV, Begini Kronologinya!

Mereka memindahkan isi tabung gas melon yang bersubsidi ke tabung gas non-subsidi berukuran 5,5 kilogram dan 15 kilogram menggunakan pipa besi di toko kelontong milik salah satu pelaku.

Baca Juga :  Pakai Modus Kawin Kontrak, Dua Mucikari di Cianjur Berhasil Ditangkap Polisi

“Para pelaku yakni, FH, AH, dan IH, masing-masing memilik peran yang sama, praktek pengoplosan itu dilakukan di toko kelontong milik FH,” kata dia.

“Pelaku memindahkan isi tabung gas melon bersubsidi ke tabung non subsidi berukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram menggunakan pipa besi,” ungkapnya.

Setiap hari, ketiga pelaku mampu mengkonversi 40 tabung gas melon, menjadi 10 tabung gas ukuran 5,5 kilogram dan 12 tabung gas ukuran 12 kilogram. 

Tiga pelaku mampu menghasilkan 160 tabung gas 12 kg dan 5,5 Kg dalam seminggu. Dalam lima bulan, total tabung gas yang berhasil dioplos mencapai 3.200 tabung gas berukuran 12 kilogram dan 5,5 kilogram. 

Baca Juga :  Viral! Peserta Simak UI Diduga Gunakan AI Kerjakan Tes, Begini Penjelasan Kampus

Baca Juga:

Strategi Sukses Warung Madura Bersaing dengan Alfamart dan Indomaret

“Para pelaku melakukan penyuntikan dalam waktu 4 kali seminggu, sehingga memperoleh sebanyak 160 tabung 12 kg dan 5,5 Kg dalam seminggu,” ucap Pras.

Aksi pengoplosan ini merugikan negara sebesar Rp529 juta dengan keuntungan yang didapat sebesar Rp125 ribu per tabung 12 kilogram dan Rp60 ribu per tabung 5,5 kilogram.

Selain itu, polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa 1 unit kendaraan pick up, 81 buah tabung gas LPG 3 kilogram, 30 buah tabung gas 5,5 kilogram, dan 70 buah tabung gas 12 kilogram. 

Selain itu, alat bukti juga diamankan, berupa 10 balok es batu, dan 8 buah pipa pengoplos yang digunakan untuk menyuntikan tabung gas.

Baca Juga :  Pagar Jembatan Malang Dibongkar saat Karnaval: Akibat Truk Sound Horeg yang Terlalu Besar

Motif para pelaku adalah karena kebutuhan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi rumah tangga, yang mengaku kekurangan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan keluarga. 

Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah klaster pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 KUHPidana. 

Ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp60 miliar.

Berita Terkait

Sempat Ditarik, Lagu Bayar Bayar Bayar Milik Sukatani Boleh Beredar Kembali
Megawati Soekarnoputri Minta Kepala Daerah dari PDIP Tunda Retret, Pengamat Unair Beberkan Fakta Ini
Viral Remaja di Pati Curi Pisang untuk Kasih Makan Adiknya Diarak Warga, Kini jadi Anak Asuh Polisi
Ikuti Instruksi Megawati, Wali Kota Semarang Pilih Nyapu Pasar Ketimbang Ikut Retret di Magelang
Hendak Kencan, Gadis di Pacitan Tewas Kecelakaan
Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan, PDIP Besuk ke Rutan KPK
Ratusan Mahasiswa Gelar Demo Terkait Hasto Kristiyanto, Minta Harun Masiku Segera Ditangkap
Mahasiswa Asal Jogja Berhasil Lulus Berkat Skripsi Representasi Kebebasan dalam Gear 5 Luffy

Berita Terkait

Saturday, 22 February 2025 - 09:32 WIB

Sempat Ditarik, Lagu Bayar Bayar Bayar Milik Sukatani Boleh Beredar Kembali

Saturday, 22 February 2025 - 09:24 WIB

Megawati Soekarnoputri Minta Kepala Daerah dari PDIP Tunda Retret, Pengamat Unair Beberkan Fakta Ini

Saturday, 22 February 2025 - 09:18 WIB

Viral Remaja di Pati Curi Pisang untuk Kasih Makan Adiknya Diarak Warga, Kini jadi Anak Asuh Polisi

Saturday, 22 February 2025 - 09:12 WIB

Ikuti Instruksi Megawati, Wali Kota Semarang Pilih Nyapu Pasar Ketimbang Ikut Retret di Magelang

Saturday, 22 February 2025 - 09:07 WIB

Hendak Kencan, Gadis di Pacitan Tewas Kecelakaan

Berita Terbaru

Daftar Nama Akun FF Keren di Tahun 2025

Teknologi

Wajib Dicoba! 25 Daftar Nama Akun FF Keren di Tahun 2025

Saturday, 22 Feb 2025 - 15:09 WIB