Konferensi pers kasus petani yang tewas di sawah (Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id – Seorang petani dari Ngawi bernama Slamet telah ditangkap oleh polisi karena jebakan tikusnya menewaskan tetangganya yang bernama Sunaryo.
Slamet membuat jebakan tikus yang dilengkapi dengan aliran listrik di sawahnya, sehingga ketika tikus masuk ke dalam jebakan itu, ia akan terkena listrik dan mati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, Sunaryo yang merupakan tetangga Sawah Slamet tidak sengaja menginjak jebakan tersebut dan akhirnya meninggal dunia.
Baca Juga:
Gegara Air Sawah, Petani di Sumenep Dibacok Tetangganya Sendiri
Penemuan mayat Sunaryo dilaporkan oleh Slamet pada pagi hari ketika ia memeriksa kebunnya.
Polisi akhirnya menetapkan Slamet sebagai tersangka karena memasang jebakan tikus yang sangat berbahaya di lahan pertaniannya.
“Jadi petani ini kita tetapkan tersangka karena menyebabkan tetangga meninggal dunia akibat tersengat jebakan tikus beraliran listrik yang dibuatnya,” ujar Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono kepada wartawan saat release Jumat (24/5).
“Jadi korban meninggal dunia di sawah tersangka yang mengetahui saat melakukan pengecekan pagi sekitar pukul 06.00 WIB,” jelas Argowiyono
Sebelumnya, istri korban sempat mencari keberadaan sang suami yang tak kunjung pulang hingga akhirnya Slamet berhasil menemukan Sunaryo tewas di sawah miliknya.
Baca Juga:
Pria di Ponorogo Nekat Gantung Diri, Begini Motifnya
Samet terancam hukuman penjara selama 5 tahun karena perbuatannya tersebut. Polisi mengingatkan agar petani tidak nekat memasang jebakan tikus beraliran listrik di lahannya. Apabila ditemukan, mereka akan ditindak tegas secara hukum.
“Tersangka terancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan.
“Kita akan tindak tegas jika masih ada temuan di sawah yang memakai jebakan tikus beraliran listrik,” tandas Joshua.