Ilustrasi pemerkosaan ( Dok. Ist) |
swaraWarta.co.id – Polisi telah menegaskan bahwa pelaku pemerkosaan terhadap anak kandung di Cakung, Jakarta Timur, akan dikenai hukuman yang berat.
Polres Metro Jaktim telah menetapkan pelaku bernama AL alias B dengan hukuman penjara 20 tahun.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan bahwa hukuman yang berat ini diberikan karena pelaku adalah ayah kandung korban. Hal itu disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga:
Gadis Disabilitas di Pangandaran Diduga Jadi Korban Pemerkosaan hingga 5 Kali
“Ancaman pidana karena anak kandung diperberat sepertiga dari hukuman maksimal 15 tahun, menjadi 20 tahun. Karena dilakukan ayah kandung maka ditambah sepertiganya jadi 20 tahun penjara,” jelas Nicolas, Senin (20/5/2024).
Tidak hanya itu, pelaku juga telah mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya yang bejat. Kasus ini terungkap setelah korban mengalami penyakit kelamin.
Baca Juga:
Usai Dicekoki Miras dan Pil Koplo, Gadis 14 Tahun Diperkosa 3 Pria
“Anaknya diancam tidak boleh cerita kepada ibunya kalau cerita ibunya diancam dibunuh. Korban anak perempuan, terindikasi yang bersangkutan mengalami menderita penyakit kelamin dari situlah baru ditanya ibunya dan yang bersangkutan mengakui disetubuhi ayah kandungnya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jaktim telah menetapkan AL alias B sebagai tersangka kasus pemerkosaan anak kandung yang berusia delapan tahun..