Begal payudara yang meresahkan kaum perempuan (Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id – Anugrah Setia Budi (30 tahun) dijatuhi hukuman 2 tahun 4 bulan penjara karena membegal payudara seorang gadis di Mojokerto.
Jaksa berpendapat bahwa tindakannya menyebabkan trauma pada korban. Budi dihukum karena melanggar UU nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terdakwa kami tuntut 2 tahun dan 4 bulan penjara,” terang saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Budiarti kepada wartawan di PN Mojokerto, Kamis (30/5).
Baca Juga:
Pemuda Tega Perkosa Ibu Angkatnya
Terdapat beberapa faktor yang dipertimbangkan dalam kasus ini. Meskipun Budi mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulanginya, tetapi ia membuat korban traumatis dan orang lain menjadi resah.
Budi telah mencuri kesenangan seksual dengan membegal payudara perempuan tanpa memandang usia.
Kejadian terjadi ketika AF (19 tahun) sedang dalam perjalanan mengantar temannya pulang ke rumah.
Budi mengejar AF dengan sepeda motor lalu membegal payudara korban dan kabur. Ketika AF dan temannya mengejar Budi, mereka menemukan Budi dan melaporkannya ke polisi.
Budi mengaku telah melakukan hal serupa di Surabaya dan baru kali ini ia tertangkap.
“Namun, perbuatannya merendahkan harkat dan martabat perempuan, membuat korban trauma dan meresahkan masyarakat,” jelasnya.
Baca Juga:
Sadis, Begal di Bandung Tegas Tusuk Taksi Online
Perbuatan yang dilakukan oleh Budi tentu meresahkan banyak wanita. Mengigat begal payudara tengah marak terjadi serta menimbulkan rasa takut dan trauma tersendiri.