Ilustrasi Pemerkosaan (Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id – Seorang pemuda indekos di Lamongan, bernama AM (23) telah ditangkap karena merudapaksa anak pemilik kos yang sedang tidur.
Kejadian itu terjadi pada Kamis (23/5 dini hari) ketika korban berada di dalam kamarnya. Pelaku masuk ke kamarnya dengan alasan men-charge handphone dan tiba-tiba menutup serta mengunci pintu kamarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Benar, pelaku sudah diamankan oleh Unit PPA dan Tim Joko Tingkir Satreskrim Polres Lamongan,” kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya kepada awak media, Rabu (29/5)
Baca Juga:
Tak Rela ditinggal ke Luar Negeri, Seorang Duda Tega Perkosa Mantannya Sendiri
Selama sekitar 5 menit, pelaku melakukan tindakan yang sangat buruk dan kabur setelah berhasil memerkosanya.
Korban sempat memberontak, tetapi tenaganya kurang kuat dan pelaku juga mengancam agar korban tidak berteriak.
“Tiba di dalam kamar, pelaku langsung menutup dan mengunci pintu kamar,” ujarnya.
Korban melapor ke polisi dan setelah melakukan penyelidikan dan pencarian pelaku, akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
“Dengan adanya kejadian itu, korban tidak terima dan melaporkan pelaku untuk dilakukan penangkapan,” lanjutnya.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, pelaku dijatuhi kasus pemerkosaan dan akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Kejadian ini sangat menyedihkan dan mencekam, semoga pelaku mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Baca Juga:
Pilu! Siswi SMA Disetubuhi Pacar Lalu Ditinggal Menikah dengan Wanita Lain
“Yang pasti pelaku dikenakan pasal 285 KUHP yaitu barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan untuk bersetubuh yang bukan istrinya dan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUHP,” tegasnya.