Pemuda Asal Lamongan Batal Nikah Usai Jadi Korban Penipuan di Tiktok

- Redaksi

Sunday, 5 May 2024 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wanita yang menipu pemuda di Lamongan (Dok. Ist )

SwaraWarta.co.id – Seorang pemuda dari Lamongan harus menahan rasa kecewa dan sedih karena ditipu oleh seorang gadis yang dikenalnya di TikTok. 

“Benar, Unit 4 Pidek Satreskrim Polres Lamongan dan anggota Polsek Mantup berhasil melakukan pengungkapan kasus dan mengamankan pelaku penipuan atau penggelapan secara online,” kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya kepada awak media, Sabtu (4/5).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Apes! Pemuda di Cianjur Nikahin Istri yang Ternyata Seorang Laki-laki

Ia rela kehilangan sejumlah uang yang mencapai puluhan juta rupiah. Pemuda yang bernama WH dari Desa Mojosari, Mantup ini, berkenalan dengan gadis tersebut pada Oktober 2023. 

Baca Juga :  Hasto Kritiyanto Ditetapkan Tersangka, Mahfud MD Angkat Bicara

“Seiring berjalannya waktu hubungan antara keduanya semakin dekat, sehingga korban selalu menuruti permintaan dari pelaku meski mereka belum pernah sama sekali bertemu muka,” ujarnya.

Namun, keduanya belum pernah bertemu muka sama sekali. Selama berkomunikasi melalui WhatsApp, pelaku yang bernama Wahyu Desi Kristiani meminta uang dengan berbagai alasan, hingga akhirnya WH sudah mengeluarkan Rp 24.205.000. 

Pada April 2024, WH mengajak pelaku untuk menikah dan setuju untuk melamar pada 1 Mei 2024. Namun, keluarga pelaku tak datang dan membuat korban merasa malu.

“Padahal pada 1 Mei itu keluarga WH sudah menyiapkan terop, dekor, kuade dan lain sebagainya hingga korban merasa dirugikan dan merasa malu terhadap tetangga sekitar,” lanjutnya.

Baca Juga :  Tumor Ganasnya Menghilang, Marshanda Ungkap Syukur

Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya menangkap pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti. 

Baca Juga:

Terungkap, Ini Pelaku Penipuan Mahar Daun Kering yang Hendak Pinang Janda 3 Anak

Pelaku akan dijatuhi hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun karena melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan. 

“Pelaku saat ini sudah kita amankan beserta barang buktinya. Pelaku akan dikenakan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun,” tutupnya.

Kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita untuk tetap waspada dan berhati-hati dalam berkenalan dengan orang baru di dunia maya.

Berita Terkait

Dikenal dengan Kritik Tajam tapi Mendadak Bungkam, Najwa Shihab Akhirnya Angkat Bicara: Saya Masih Tetap Jurnalis
Bulog Mojokerto Terus Serap Gabah Petani, Meskipun Libur Lebaran, Capai 16.000 Ton
Sopir Angkot Puncak Bogor Masih Beroperasi, Ini Alasannya
Keluarga Vadel Badjideh Cabut Kuasa Hukum dan Ajukan Perdamaian
Israel Bakal Perluas Wilayah Kekuasaan, Hamas Siap Berikan Perlawanan
Kecelakaan Mudik 2025 Masih di Atas 1.000 Kasus, DPR Minta Langkah Serius
Atalia Praratya Enggan Ikut Campur dalam Isu Dugaan Perselingkuhan Ridwan Kamil
Korlantas Polri Terapkan Contraflow di Tol Jakarta-Cikampek untuk Arus Lalu Lintas

Berita Terkait

Thursday, 3 April 2025 - 09:52 WIB

Dikenal dengan Kritik Tajam tapi Mendadak Bungkam, Najwa Shihab Akhirnya Angkat Bicara: Saya Masih Tetap Jurnalis

Thursday, 3 April 2025 - 09:35 WIB

Bulog Mojokerto Terus Serap Gabah Petani, Meskipun Libur Lebaran, Capai 16.000 Ton

Thursday, 3 April 2025 - 09:33 WIB

Sopir Angkot Puncak Bogor Masih Beroperasi, Ini Alasannya

Thursday, 3 April 2025 - 09:26 WIB

Keluarga Vadel Badjideh Cabut Kuasa Hukum dan Ajukan Perdamaian

Thursday, 3 April 2025 - 09:21 WIB

Kecelakaan Mudik 2025 Masih di Atas 1.000 Kasus, DPR Minta Langkah Serius

Berita Terbaru

Berita

Sopir Angkot Puncak Bogor Masih Beroperasi, Ini Alasannya

Thursday, 3 Apr 2025 - 09:33 WIB