Pemanggilan Pedangdut Nayunda Nabila oleh KPK dalam kasus SYL

- Redaksi

Wednesday, 22 May 2024 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pedangdut Nayunda Nabila Dipanggil KPK – SwaraWarta.co.id (Sumber: JPNN)

SwaraWarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat pemanggilan kepada penyanyi dangdut Nayunda Nabila untuk memberikan kesaksian dalam Sidang yang berkaitan dengan kasus Menteri Pertanian periode 2019–2023, Syahrul Yasin Limpo, atau yang lebih dikenal sebagai SYL.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyidik KPK, Meyer Simanjuntak, menyatakan bahwa alasan di balik pemanggilan Nayunda adalah karena dugaan penerimaan uang dari SYL dalam jumlah besar saat mengisi acara di Kementerian Pertanian.

Selain itu, Nayunda juga disebut sebagai Honorer di Kementan dengan gaji bulanan sebesar Rp4,3 juta.

Simanjuntak berharap agar Nayunda dapat memberikan kesaksian pada sidang yang akan digelar dalam waktu dekat.

Baca Juga :  Kemarau Panjang, Makam Leluhur Muncul dari Waduk Bendo

Namun, jika tidak memungkinkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan majelis hakim untuk menentukan jadwal yang sesuai.

Pemanggilan terhadap para saksi, termasuk Nayunda, keluarga SYL, dan pihak dari Partai NasDem, merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap kebenaran materiil dalam kasus ini.

BACA JUGA: Happy Asmara dan Gilga Sahid Dikabarkan Menikah, Begini Faktanya!

Para saksi diharapkan dapat memberikan konfirmasi terhadap keterangan-keterangan yang telah disampaikan sebelumnya dalam sidang.

Simanjuntak menekankan pentingnya konfirmasi tersebut didukung dengan bukti konkret, seperti bukti transfer dan kuitansi, untuk menguatkan kebenaran keterangan yang telah diberikan sebelumnya.

Dalam kasus ini SYL dit7dituduh telah melakukan upaya pemerasan sekaligus telah menerima gratifikasi atau pencucian uang dengan total nominal mencapai angka sebanyak Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu antar tahun 2020 hingga tahun 2023.

Baca Juga :  Pemeran Semar dalam Pertunjukan Semar Badranaya Kampanye Akbar Ganjar Mahfud Meninggal Dunia

Pemerasan tersebut diduga dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023, Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023, Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Keduanya diduga bertindak sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan bawahannya, termasuk untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL.

BACA JUGA: Bobby Nasution Gabung Gerindra, Begini Tanggapan dari PDIP

Atas perbuatannya, SYL didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang berisi tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah kemudian dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jonto. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Dapat Akumulasi Kartu Kuning, Sandy Walsh Absen dari Timnas Indonesia

Demikianlah upaya KPK dalam membongkar kasus dugaan korupsi yang melibatkan SYL dan pihak terkait.

Pemanggilan Nayunda Nabila sebagai salah satu saksi menunjukkan bahwa KPK serius dalam menegakkan hukum dan memastikan bahwa setiap orang yang terlibat dalam praktik korupsi akan dihadapkan pada proses hukum yang adil.***

Berita Terkait

Pertamina Raih Penghargaan Tertinggi di Indonesia Green Award 2025 atas Komitmen Lingkungan
Mbak Ita dan Suami Izin dari Panggilan KPK, Terungkap Ini Alasannya
Evakuasi Banjir, Pria di Lampung Tewas Tersetrum Listrik
Ayah Pramugari Korban Kebakaran Glodok Plaza Berharap Mukjizat: Skenario Tuhan
Positif Narkoba, Pelaku Pembunuhan Satpam di Bogor Terungkap
Presiden Prabowo Subianto Ingin Infrastruktur Dipegang Swasta, AHY Beri Respon Tak Terduga
Dapat Serangan Siber, Bung Towel Lapor Polisi
Masih Dicari, Pramugari yang Hilang dalam Insiden Glodok Plaza Sempat Pamitan ke Orang Tua

Berita Terkait

Saturday, 18 January 2025 - 09:21 WIB

Pertamina Raih Penghargaan Tertinggi di Indonesia Green Award 2025 atas Komitmen Lingkungan

Saturday, 18 January 2025 - 09:10 WIB

Mbak Ita dan Suami Izin dari Panggilan KPK, Terungkap Ini Alasannya

Saturday, 18 January 2025 - 09:06 WIB

Evakuasi Banjir, Pria di Lampung Tewas Tersetrum Listrik

Saturday, 18 January 2025 - 08:53 WIB

Ayah Pramugari Korban Kebakaran Glodok Plaza Berharap Mukjizat: Skenario Tuhan

Saturday, 18 January 2025 - 08:34 WIB

Positif Narkoba, Pelaku Pembunuhan Satpam di Bogor Terungkap

Berita Terbaru

Cast film Lyora (Dok. Ist)

Entertainment

Lyora: Perjuangan Meraih Buah Hati dalam Film yang Menginspirasi

Saturday, 18 Jan 2025 - 09:16 WIB

Berita

Evakuasi Banjir, Pria di Lampung Tewas Tersetrum Listrik

Saturday, 18 Jan 2025 - 09:06 WIB