Pelaku Penganiayaan Juru Parkir Ditangkap – SwaraWarta.com (Sumber: Jpnn) |
SwaraWarta.co.id – Penganiayaan kembali terjadi, kali ini menimpa seorang juru parkir di Kebon Jeruk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikabarkan seorang pelaku penganiayaan dengan senjata tajam di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menghadapi ancaman pidana penjara hingga delapan tahun, akibat penganiayaan ini.
Pelaku berinisial MK, juga dikenal sebagai Rio, melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang juru parkir berinisial FO dengan menggunakan celurit, yang mengakibatkan luka pada beberapa bagian tubuh korban.
Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno, mengungkapkan bahwa pelaku dikenakan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.
Sutrisno menjelaskan bahwa motif di balik penganiayaan tersebut adalah kekesalan pelaku terhadap korban.
Pelaku merasa marah karena korban meninggalkannya setelah mengantarkannya ke daerah Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Insiden ini bermula pada Sabtu, 10 Februari, sekitar pukul 12.00 WIB.
BACA JUGA: Seorang Oknum PNS diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur
Saat itu, korban sedang menjalankan pekerjaannya sebagai juru parkir. Korban diajak oleh seseorang bernama Encek bersama pelaku MK alias Rio ke rumah seorang teman mereka menggunakan sepeda motor milik korban.
Korban menuruti permintaan pelaku dan di tengah perjalanan, di daerah Tanjung Duren, pelaku meminta untuk berhenti.
Pelaku turun dari motor dan menginformasikan bahwa ia akan masuk ke dalam kompleks, sementara korban disuruh menunggu.
Namun, korban merasa keberatan dan akhirnya meninggalkan pelaku.
Setelah meninggalkan pelaku, korban bersama Encek melanjutkan perjalanan ke daerah Kampus Untar karena Encek hendak bertemu dengan saudaranya.
Sepulangnya mengantar Encek, korban mendatangi lagi lokasi tempat parkir yang sama di putaran Jalan Panjang, Duri Kepa, Kebon Jeruk.
Setibanya di lokasi, korban masih menunggu giliran untuk bertugas memarkir karena saat itu ada temannya yang sedang memarkir kendaraan di tempat tersebut.
Korban memilih menunggu di halte.
Beberapa waktu kemudian, pelaku mendatangi korban dan langsung membacok korban pada bagian kaki dan tangan satu kali dengan senjata tajam jenis celurit.
BACA JUGA: Pilu! Siswi SMA Disetubuhi Pacar Lalu Ditinggal Menikah dengan Wanita Lain
Sambil melakukan aksi kekerasan tersebut, pelaku mengungkapkan kemarahannya karena ditinggalkan oleh korban.
Setelah menyerang korban, pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.
Korban yang terluka segera ditolong oleh temannya di tempat kejadian dan dibawa ke klinik untuk mendapatkan pertolongan medis.
Setelah menerima perawatan medis, korban melaporkan insiden tersebut ke Polsek Kebon Jeruk untuk proses lebih lanjut.
Pelaku sempat melarikan diri setelah kejadian, namun pihak Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, dengan bantuan Unit Jatanras dan Resmob Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, berhasil menangkap pelaku di daerah Tanjung Duren, Jakarta Barat pada Senin, 13 Mei.
Selanjutnya, pelaku punkemudian dibawa ke Polsek Kebon Jeruk untuk diperiksa lebih lanjut lagi dan diproses secara hukum.
Kompol Sutrisno menjelaskan bahwa pelaku MK alias Rio melakukan penganiayaan karena merasa kesal setelah korban meninggalkannya di Tanjung Duren.
Pelaku tidak memiliki hubungan kerja atau kontrak dengan korban dan hanya berstatus sebagai teman yang meminta bantuan.
Lebih lanjut, Sutrisno menjelaskan bahwa tindakan pelaku diambil dengan motif personal, yang membuatnya mengambil tindakan ekstrem menggunakan senjata tajam.
Korban, yang sedang menjalankan tugasnya sebagai juru parkir, tidak menduga bahwa tindakan meninggalkan pelaku akan berujung pada serangan brutal tersebut.
Kejadian ini mengundang perhatian karena penggunaan senjata tajam dalam insiden penganiayaan sangat jarang terjadi, terutama di kawasan urban seperti Jakarta Barat.
Kejadian ini menyoroti pentingnya pemahaman dan pengendalian emosi dalam situasi konflik personal agar tidak berujung pada tindakan kriminal yang merugikan semua pihak yang terlibat.
Polsek Kebon Jeruk berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kekerasan semacam ini, mengingat dampak yang ditimbulkan tidak hanya pada korban tetapi juga pada keamanan dan ketertiban umum.
Sutrisno menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan dengan adil untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat dan mencegah kejadian serupa terjadi di masa mendatang.
Dalam konteks ini, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa tindakan kekerasan tidak pernah menjadi solusi untuk menyelesaikan masalah personal.
Proses hukum terhadap pelaku MK alias Rio masih terus berlanjut, dan pihak berwenang berusaha memastikan bahwa keadilan ditegakkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran hukum dalam menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat.