Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Pacitan Divonis 10 Bulan

- Redaksi

Wednesday, 22 May 2024 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang pelaku pembunuhan siswi SMP di Pacitan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang wanita bernama Ayu Findi Antika (AFA) diketahui telah melakukan kasus pembobolan ATM milik Sukatmini sebelum dia melakukan pembunuhan. 

AFA akhirnya dihukum 10 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum sebesar 1 tahun 2 bulan penjara. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Penuh Sandiwara, Seorang Ibu di Berau Tega Bunuh Anak Kandungnya Sendiri

Hal ini dikarenakan AFA sudah mengembalikan uang ke korban dan masih punya kasus lain, yaitu pembunuhan berencana terhadap MRS, anak Sukatmini. Kasus ini masih dalam proses penyidikan atau P-21.

‘’Serta satu buah handphone ditahan kejaksaan untuk perkara lain,’’ kata Ketua Majelas Hakim Erwin Ardian dalam sidang putusannya.

Baca Juga :  Terlibat Jaringan Video Porno Lintas Negara, 5 Anak Indonesia Ditetapkan Sebagai Tersangka

Saat hakim menjatuhkan vonis, terdakwa dan jaksa penuntut menyatakan akan berpikir-pikir selama 7 hari.

Sukatmini, ibu dari korban, merasa tak terima akan sikap AFA yang pikir-pikir karena merasa kehilangan harta benda dan anak semata wayangnya. Perkara pembunuhan MRS masih dalam proses dan belum disidangkan.

‘’Perkara pembunuhannya masih progres,’’ terang Kasi Pidum Kejari Pacitan Herdiawan Prayudhi

Peristiwa ini berawal dari kasus pencurian dan pembobolan ATM milik Sukatmini oleh AFA. 

Namun, karena takut dilaporkan polisi, AFA berusaha menghilangkan keluarga mereka dengan mencampurkan racun sianida pada kopi yang diminum oleh MRS.

Baca Juga:

Diduga Mirip Kasus Vina Cirebon, Makam Korban Kecelakaan Tunggal di Ponorogo Dibongkar

Baca Juga :  Pulang Kondangan, Pria di Jaktim Dibacok setelah Sempat adu Mulut

Kasus ini tentu menarik perhatian masyarakat luas. Sebab korban meninggal dunia dengan tak wajar.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menetapkan AFA sebagai tersangka atas kasus pembunuhan terhadap MRS. 

Berita Terkait

Kementerian Agama Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025
Banjir di Batang, Perjalanan Kereta Terganggu dan Alami Rekayasa Jalur
Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 Masih Terjadi di Tol Cikampek
Ibu Muda Melahirkan di Trotoar Jalan Suromenggolo, Bayi Selamat
Pelaku Pelecehan Anak Dihakimi Warga di Jakarta Timur
Polsek Matraman Gelar Patroli Cegah Kejahatan di Rumah Kosong Saat Mudik
Terjadi Krisis Kesehatan di Gaza, Ribuan Pasien Kehilangan Akses ke Pengobatan
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Fokus Perbaiki Infrastruktur Jalan, Hingga Ungkap Fakta Ini

Berita Terkait

Saturday, 29 March 2025 - 08:39 WIB

Banjir di Batang, Perjalanan Kereta Terganggu dan Alami Rekayasa Jalur

Saturday, 29 March 2025 - 08:34 WIB

Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 Masih Terjadi di Tol Cikampek

Saturday, 29 March 2025 - 08:29 WIB

Ibu Muda Melahirkan di Trotoar Jalan Suromenggolo, Bayi Selamat

Saturday, 29 March 2025 - 08:25 WIB

Pelaku Pelecehan Anak Dihakimi Warga di Jakarta Timur

Saturday, 29 March 2025 - 08:21 WIB

Polsek Matraman Gelar Patroli Cegah Kejahatan di Rumah Kosong Saat Mudik

Berita Terbaru

Thom Haye Sarankan Rizky Ridho Berkarier di Eropa

Olahraga

Thom Haye Sarankan Rizky Ridho Berkarier di Eropa

Sunday, 30 Mar 2025 - 14:47 WIB