TKP pembuangan bayi di Surabaya (Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id – Di Asem Jajar, Kota Surabaya, seorang bayi perempuan berusia 3 bulan ditemukan di depan rumah seorang warga dalam kondisi hidup dan sehat.
Polisi sedang menyelidiki siapa pelaku yang membuang bayi tersebut, apakah orang tua bayi atau orang lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi, mengatakan bahwa membuang bayi adalah sebuah perbuatan yang melanggar hukum, dan siapa pun yang melakukannya akan dijerat dengan Pasal 305 KUHP dengan ancaman.
Baca Juga:
Bayi Laki-laki di Blitar Dibuang, Polisi Buru Pelaku
“Petugas dari Polsek Bubutan telah mendatangi dan melakukan oleh TKP. Petugas masih melakukan interogasi kepada saksi-saksi dan koordinasi dengan pihak DP3A Kota Surabaya,” kata Haryoko saat dikonfirmasi awak media, Minggu (12/5).
Jika ternyata pelakunya adalah orang tua dari bayi tersebut, Polisi akan menambahkan hukuman sepertiganya dari hukuman Pasal 305 KUHP.
“Sedangkan jika orang tua bayi yang membuangnya maka polisi akan menjerat Pasal 307 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara, ditambah sepertiganya dari hukuman Pasal 305 KUHP,” jelas Haryoko.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 9 Mei 2024, sekitar pukul 21.51 WIB di Jalan Asem Jajar, Kelurahan Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan.
Buyung Hidayat dari BPBD Linmas Surabaya mengatakan bahwa bayi tersebut ditemukan oleh NH (50), yang kemudian melaporkannya ke Command Center.
Baca Juga:
Penemuan Bayi Perempuan di Kedungkendo Menggegerkan Warga, Diperkirakan Dibuang Orang Tuanya
“Usia sekitar 3 bulan, jenis kelamin perempuan. Ditemukan oleh warga perempuan berinisial NH (50), lalu dilaporkan ke kami (Command Center),” kata Buyung dalam keterangannya, Jumat (10/5).