Potret Otto Hasibuan (Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id – Partai PDI Perjuangan (PDIP) baru saja mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait hasil sengketa Pilpres 2024.
Namun, Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan, yang juga tim hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, menyatakan bahwa upaya ini tidak akan memiliki manfaat, karena akan mengganggu proses ketatanegaraan yang sudah terencana dan ditetapkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga:
Sekjen PDIP Minta Kader Solid dalam Hadapi Pilkada Serentak
“Sebab dengan apa yang dilakukan ke PTUN itu bisa mengganggu putusan MK, maka itu akan menggangu proses ketatanegaraan di Republik ini. Kan sudah terjadwal proses ketatanegaraan ini. Sudah ada jadwal pelantikan untuk presiden, pada Oktober Pak Jokowi sudah step down, bahkan berhenti jadi presiden. Dan tidak boleh sedetikpun ada kekosongan pemerintahan. Jadi ketika dia turun, Prabowo harus masuk,” ujar Otto Hasibuan kepada wartawan di Peradi Tower, Kamis (2/5/2024).
“Makanya saya bilang selain tidak baik secara hukum dan keadilan, itu tidak bermanfaat. Jadi gugatan itu harus dilakukan yang bermanfaat,” tegasnya.
Otto mengatakan bahwa upaya ini hanya akan mengganggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah final, dan tidak bisa diubah oleh PTUN.
“Kami sebagai lawyer namanya orang mau menggugat boleh saja. Tapi itu tidak bisa mengganggu lagi eksistensi daripada putusan MK. Itu tetap final,” ujar Otto Hasibuan.
Menurut Otto, pasangan paslon 03 Ganjar dan Mahfud telah secara terbuka mengucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran telah ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Baca Juga:
Oleh karena itu, Otto berharap seluruh pihak dapat menerima putusan MK dan menyudahi perbedaan pilihan untuk kembali bersatu dalam mencapai Indonesia Emas 2045.