Kasus penggelapan motor yang dilakukan oknum polisi (Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id – Seorang polisi yang diketahui bernama Briptu FA sedang diadukan oleh seorang wanita bernama Indah Astuti ke polisi karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan motor milik Indah.
Briptu FA adalah anggota Polsek Sukomanunggal Surabaya dan masih aktif sebagai polisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dulu saya kenal (FA) lewat media sosial,” kata Indah saat ditemui awak media, Minggu (12/5).
Baca Juga:
Kasus yang Seret Adik Via Vallen Berakhir Damai
Indah menjelaskan bahwa Briptu FA meminjam uang sebesar Rp 14 juta darinya dan memohon untuk membayar biaya pengobatan dan Pajak Bumi dan Bangunan, dan Indah pun meminjamkan uang kepadanya.
Saat Indah menagih uang pada Briptu FA, FA malah meminjam motor Indah dengan alasan ingin membeli rokok dan tidak mengembalikannya sampai sekarang.
“Besoknya, tanggal 14 Mei 2024 saya baru bisa minta tolong ke tetangga. Pinjam charger,” katanya.
Akibatnya, Indah merasa kecewa dan rugi hingga Rp 35 juta. Polisi sudah menangkap Briptu FA setelah tidak hadir dalam dua panggilan untuk diperiksa dan kini ia ditahan di Sel Tahanan Khusus Sie Propam Polrestabes Surabaya.
“Tapi, motor saya belum (kembali), dibawa sejak 13 Januari sampai sekarang belum kembali,” ujarnya.
Baca Juga:
Berawal dari PDKT, Pria di Sukabumi Gasak Motor Milik Teman Kencannya
“Yang bersangkutan tidak hadir 2 kali, kami naikkan status penanganan dari lidik (penyelidikan) ke sidik (penyidikan),” ujarnya.
Meskipun demikian, pihak kepolisian enggan menjelaskan secara detail lokasi penangkapan Briptu FA.