Nyambi Jualan Sabu di Cianjur, Sopir Truk Berhasil Diringkus Polisi

Avatar

- Redaksi

Thursday, 23 May 2024 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sopir truk yang jual narkoba jenis sabu (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang pria bernama UI, yang berasal dari Sukabumi, baru saja ditangkap oleh polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu di Kabupaten Cianjur. 

Pelaku melakukan perbuatan tersebut saat bekerja sebagai sopir truk pasir. Awalnya, polisi mendapatkan informasi tentang peredaran narkoba jenis sabu di wilayah perbatasan Cianjur-Sukabumi. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap dan sebanyak 40 gram sabu berhasil diamankan oleh polisi.

“Setelah kami lakukan penyelidikan, kami berhasil amankan pelaku berinisial UI asal Sukabumi. Dia diamankan saat mengedarkan sabu di Cianjur,” kata Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama Rabu (22/5).

Baca Juga :  Istri di Borobudur Jadi Korban KDRT, Begini Kronologinya!

“Jadi pelaku ini datang ke galian untuk mengisi muatan pasir. Selama proses antrean dan pengisian muatan pasir, dia pergi ke Cianjur sambil membawa paket sabu untuk diedarkan di Cianjur,” kata dia.

Baca Juga:

Asik Pesta Sabu, Kakek di Probolinggo Berhasil Diciduk Polisi

Selain UI, dalam kurun waktu sebulan terakhir, polisi telah mengungkap 18 kasus narkoba dan berhasil menangkap 24 tersangka. 

“Dalam sebulan terakhir kami mengungkap 18 kasus narkoba, dimana ada 24 tersangka yang diamankan, salah satunya UI,” kata Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 22,6 gram, sabu seberat 114,3 gram, dan ribuan butir obat-obatan terlarang. 

Baca Juga :  PDIP Desak Audit Forensik Digital Sirekap Segera Dilakukan oleh KPU untuk Transparasi Data Pemilu

Para tersangka akan dijerat dengan beberapa undang-undang terkait narkoba dan kesehatan, yang mana hukumannya bisa mencapai maksimal penjara seumur hidup atau 15 tahun.

Baca Juga:

IRT di Garut Edarkan Pil Setan, Benarkah Karena Perintah Suami?

“Pelaku dijerat hukuman penjara maksimal seumur hidup atau maksimal 15 tahun tergantung dengan pasal yang menjeratnya,” pungkasnya.

Berita Terkait

Habib Rizieq Tanggapi Kunjungan Paus Fransiskus
Masjid Istiqlal Bukan Hanya Tempat Ibadah
Syeikh Ali jaber Tekankan Pentingnya Membaca Al- Quran
2 Surat Penggugur Dosa dan Pengabul Doa
Drs Syafrudin Ingatkan Pentingnya Bangun Kepribadian Islami
Wajibkah Wudhu Sebelum Masuk Masjid? Simak Pembahasannya!
Hutang Bisa Dipindahkan? Kenali Apa Itu Hiwalah!
Jangan Asal Berhutang!Kenali Dulu Fiqih Hutang Piutang Agar Tidak Salah Jalan!

Berita Terkait

Sunday, 8 September 2024 - 06:20 WIB

Habib Rizieq Tanggapi Kunjungan Paus Fransiskus

Sunday, 8 September 2024 - 06:18 WIB

Masjid Istiqlal Bukan Hanya Tempat Ibadah

Sunday, 8 September 2024 - 06:15 WIB

Syeikh Ali jaber Tekankan Pentingnya Membaca Al- Quran

Sunday, 8 September 2024 - 06:14 WIB

2 Surat Penggugur Dosa dan Pengabul Doa

Sunday, 8 September 2024 - 06:12 WIB

Drs Syafrudin Ingatkan Pentingnya Bangun Kepribadian Islami

Berita Terbaru

Berita

Habib Rizieq Tanggapi Kunjungan Paus Fransiskus

Sunday, 8 Sep 2024 - 06:20 WIB

Berita

Masjid Istiqlal Bukan Hanya Tempat Ibadah

Sunday, 8 Sep 2024 - 06:18 WIB

Berita

Syeikh Ali jaber Tekankan Pentingnya Membaca Al- Quran

Sunday, 8 Sep 2024 - 06:15 WIB

Berita

2 Surat Penggugur Dosa dan Pengabul Doa

Sunday, 8 Sep 2024 - 06:14 WIB