Nyambi Jualan Sabu di Cianjur, Sopir Truk Berhasil Diringkus Polisi

- Redaksi

Thursday, 23 May 2024 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sopir truk yang jual narkoba jenis sabu (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang pria bernama UI, yang berasal dari Sukabumi, baru saja ditangkap oleh polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu di Kabupaten Cianjur. 

Pelaku melakukan perbuatan tersebut saat bekerja sebagai sopir truk pasir. Awalnya, polisi mendapatkan informasi tentang peredaran narkoba jenis sabu di wilayah perbatasan Cianjur-Sukabumi. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap dan sebanyak 40 gram sabu berhasil diamankan oleh polisi.

“Setelah kami lakukan penyelidikan, kami berhasil amankan pelaku berinisial UI asal Sukabumi. Dia diamankan saat mengedarkan sabu di Cianjur,” kata Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama Rabu (22/5).

Baca Juga :  Izin PT BPR Sumber Artha Waru Agung Dicabut: Nasabah Diminta Tetap Tenang

“Jadi pelaku ini datang ke galian untuk mengisi muatan pasir. Selama proses antrean dan pengisian muatan pasir, dia pergi ke Cianjur sambil membawa paket sabu untuk diedarkan di Cianjur,” kata dia.

Baca Juga:

Asik Pesta Sabu, Kakek di Probolinggo Berhasil Diciduk Polisi

Selain UI, dalam kurun waktu sebulan terakhir, polisi telah mengungkap 18 kasus narkoba dan berhasil menangkap 24 tersangka. 

“Dalam sebulan terakhir kami mengungkap 18 kasus narkoba, dimana ada 24 tersangka yang diamankan, salah satunya UI,” kata Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 22,6 gram, sabu seberat 114,3 gram, dan ribuan butir obat-obatan terlarang. 

Baca Juga :  Veronica Tan Kunjungi Rumah Prabowo Subianto, Di Tengah Pemanggilan Calon Menteri

Para tersangka akan dijerat dengan beberapa undang-undang terkait narkoba dan kesehatan, yang mana hukumannya bisa mencapai maksimal penjara seumur hidup atau 15 tahun.

Baca Juga:

IRT di Garut Edarkan Pil Setan, Benarkah Karena Perintah Suami?

“Pelaku dijerat hukuman penjara maksimal seumur hidup atau maksimal 15 tahun tergantung dengan pasal yang menjeratnya,” pungkasnya.

Berita Terkait

Masyarakat Gaza Bersukacita, Gencatan Senjata Bawa Harapan Baru
TikTok di Ambang Penutupan di AS, Jutaan Pengguna Terancam Kehilangan Akses
Pertamina Raih Penghargaan Tertinggi di Indonesia Green Award 2025 atas Komitmen Lingkungan
Mbak Ita dan Suami Izin dari Panggilan KPK, Terungkap Ini Alasannya
Evakuasi Banjir, Pria di Lampung Tewas Tersetrum Listrik
Ayah Pramugari Korban Kebakaran Glodok Plaza Berharap Mukjizat: Skenario Tuhan
Positif Narkoba, Pelaku Pembunuhan Satpam di Bogor Terungkap
Presiden Prabowo Subianto Ingin Infrastruktur Dipegang Swasta, AHY Beri Respon Tak Terduga

Berita Terkait

Saturday, 18 January 2025 - 14:29 WIB

Masyarakat Gaza Bersukacita, Gencatan Senjata Bawa Harapan Baru

Saturday, 18 January 2025 - 14:13 WIB

TikTok di Ambang Penutupan di AS, Jutaan Pengguna Terancam Kehilangan Akses

Saturday, 18 January 2025 - 09:21 WIB

Pertamina Raih Penghargaan Tertinggi di Indonesia Green Award 2025 atas Komitmen Lingkungan

Saturday, 18 January 2025 - 09:10 WIB

Mbak Ita dan Suami Izin dari Panggilan KPK, Terungkap Ini Alasannya

Saturday, 18 January 2025 - 09:06 WIB

Evakuasi Banjir, Pria di Lampung Tewas Tersetrum Listrik

Berita Terbaru

50 mL Berapa Sendok Makan

Pendidikan

50 mL Berapa Sendok Makan? Panduan Lengkap Konversi Takaran

Saturday, 18 Jan 2025 - 14:42 WIB

Masyarakat Gaza Bersukacita, Gencatan Senjata Bawa Harapan Baru

Berita

Masyarakat Gaza Bersukacita, Gencatan Senjata Bawa Harapan Baru

Saturday, 18 Jan 2025 - 14:29 WIB

Mengapa Rumah Adat Perlu Dilestarikan

Pendidikan

Mengapa Rumah Adat Perlu Dilestarikan? Simak Penjelasannya!

Saturday, 18 Jan 2025 - 14:20 WIB