Narapidana Beragama Buddha di Jatim dapat Remisi

- Redaksi

Saturday, 25 May 2024 - 02:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemotongan tahanan atau remisi bagi kaum Buddha
( Dok. Ist)


SwaraWarta.co.id
– Pada perayaan Waisak di Jatim, 25 narapidana yang beragama Buddha mendapatkan berkah dalam bentuk pemotongan masa hukuman (remisi). 

“Karena bersifat khusus, maka hanya narapidana beragama Budha saja yang mendapatkan remisi,”kata Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono, dalam rilis Kanwil Kemenkumham Jatim, Jumat (24/5/2024).

Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan tergantung pada masa hukuman yang telah dijalani.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Tiket Nonton Festival Lampion Waisak 2024 di Candi Borobudur

“Besaran remisi tergantung pada masa pidana yang telah dijalani, semakin lama, semakin besar,” terang Heni.

Baca Juga :  Tidak Asing Lagi, Ini Pengertian Pamflet dan Manfaatnya!

 Semakin lama masa hukuman yang telah dijalani, maka semakin besar remisi yang diberikan.

“Berkelakuan baik ini dibuktikan dengan telah dilakukan penilaian pembinaan berdasar sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN) secara rutin,” jelasnya.

Baca Juga:

Pesona Ribuan Lampion Warnai Langit Borobudur saat Waisak

Namun, terdapat syarat yang harus dipenuhi narapidana agar bisa mendapatkan remisi, yaitu berkelakuan baik selama kurun waktu remisi dan telah menjalani pidana minimal enam bulan bagi narapidana dewasa dan tiga bulan bagi anak binaan. 

Selain itu, narapidana juga harus menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan penilaian instrumen screening penempatan narapidana (ISPN).

Dari 25 narapidana yang mendapatkan remisi khusus Waisak di Jatim, sebanyak 13 orang mendapatkan pemotongan masa hukuman selama satu bulan, lima orang mendapatkan remisi satu bulan 15 hari, empat orang mendapatkan pemotongan selama dua bulan, dan tiga orang sisanya mendapatkan potongan hukuman selama 15 hari.

Berita Terkait

Belajar dari Glodok Plaza, Damkar Sarankan Gedung Punya Sertifikasi
Gunakan Skema Ponzi, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Arisan Bodong
Ziarah ke Makam Kiai Ageng Muhammad Besari: Tradisi, Silaturahmi, dan Nilai Sejarah di Ponorogo
Badan Bank Tanah Siapkan 11 Lokasi untuk Dukung Dapur Makan Bergizi di Indonesia
Masyarakat Gaza Bersukacita, Gencatan Senjata Bawa Harapan Baru
TikTok di Ambang Penutupan di AS, Jutaan Pengguna Terancam Kehilangan Akses
Pertamina Raih Penghargaan Tertinggi di Indonesia Green Award 2025 atas Komitmen Lingkungan
Mbak Ita dan Suami Izin dari Panggilan KPK, Terungkap Ini Alasannya

Berita Terkait

Saturday, 18 January 2025 - 16:44 WIB

Belajar dari Glodok Plaza, Damkar Sarankan Gedung Punya Sertifikasi

Saturday, 18 January 2025 - 16:37 WIB

Gunakan Skema Ponzi, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Arisan Bodong

Saturday, 18 January 2025 - 16:19 WIB

Ziarah ke Makam Kiai Ageng Muhammad Besari: Tradisi, Silaturahmi, dan Nilai Sejarah di Ponorogo

Saturday, 18 January 2025 - 16:15 WIB

Badan Bank Tanah Siapkan 11 Lokasi untuk Dukung Dapur Makan Bergizi di Indonesia

Saturday, 18 January 2025 - 14:29 WIB

Masyarakat Gaza Bersukacita, Gencatan Senjata Bawa Harapan Baru

Berita Terbaru

Cara Menemukan HP yang Hilang

Teknologi

6 Cara Menemukan HP yang Hilang dengan Mudah dan Cepat

Saturday, 18 Jan 2025 - 16:35 WIB