Menhub Melayat di Rumah Duka Mahasiswa Pelayaran yang Tewas dianiaya Senior

- Redaksi

Thursday, 9 May 2024 - 07:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menhub Melayat di rumah putu rustika
( Dok. Ist)

 SwaraWarta.co.id – Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengunjungi rumah duka Putu Rustia Ananta Rustika, seorang taruna Sekolah Tinggi Pelayaran (STIP) yang diduga tewas dianiaya oleh seniornya. 

Dilansir dari detikcom melaporkan bahwa Budi tiba di rumah duka Putu Rustia Ananta Rustika di Klungkung, Bali pada pukul 08.10 WITA. 

BACA JUGA: Mahasiswa Pelayaran Korban Penganiaya Sempat dibopong saat Tak Sadarkan Diri

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Turut berduka. Yang sabar ya Pak,” kata Budi Karya seraya merangkul I Ketut Suastika di rumah duka, Kamis (9/5/2024).

Saat tiba, Budi mengenakan kemeja putih yang dibalut kain dan udeng. Selanjutnya, Budi menyalami ibu korban, Ni Nengah Rusmini, yang terlihat menangis. 

Baca Juga :  Wajib Dikunjungi, Ini Dia 5 Wisata di Jawa Timur yang Mirip Luar Negeri

Setelah berbincang dengan keluarga, Budi melihat langsung jenazah Putu Rustia yang telah tiba di rumah duka pada pagi hari.

“Saya hari ini sudah bertemu dengan kedua orangtua dan keluarga (Putu Rustika-red), dengan ini menyatakan penyesalan sedalam-dalamnya,” ungkap Budi

BACA JUGA: Tampang Pelaku Penganiayaan Terhadap Putu Satria Ananta Rustika

“Meminta maaf atas kejadian yang terjadi pada 3 Mei sehingga ananda Putu Rustia Ananta, berpulang ke hadapan Tuhan Yang Maha Esa,” ujar Budi.

Jenazah tersebut telah ditempatkan di tempat khusus di rumah duka. Seperti yang diketahui, Putu Rustia Ananta Rustika diduga tewas akibat dianiaya oleh seniornya, Tegar Rafi Sanjaya, di STIP Jakarta. 

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari RS Taruma Jaya mengenai seorang mahasiswa STIP yang meninggal dunia.

Baca Juga :  Menjaga Semangat: Tanggapan Santai Afu atas Pembatalan Calon Gubernur Papua Barat Daya

 Baru-baru ini, polisi menetapkan tiga tersangka baru terkait meninggalnya Putu Satria Ananta Rustika (19), yang tewas akibat dianiaya, dan mereka dikenakan pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun.

“Pasal pokok kemarin 351 ayat 3, yaitu pasal 55 juncto 56 turut serta,” ujar Kapolres Jakut Kombes Gidion Arif, kepada wartawan, Jumat (8/5/2024) malam

Berita Terkait

Masyarakat Gaza Bersukacita, Gencatan Senjata Bawa Harapan Baru
TikTok di Ambang Penutupan di AS, Jutaan Pengguna Terancam Kehilangan Akses
Pertamina Raih Penghargaan Tertinggi di Indonesia Green Award 2025 atas Komitmen Lingkungan
Mbak Ita dan Suami Izin dari Panggilan KPK, Terungkap Ini Alasannya
Evakuasi Banjir, Pria di Lampung Tewas Tersetrum Listrik
Ayah Pramugari Korban Kebakaran Glodok Plaza Berharap Mukjizat: Skenario Tuhan
Positif Narkoba, Pelaku Pembunuhan Satpam di Bogor Terungkap
Presiden Prabowo Subianto Ingin Infrastruktur Dipegang Swasta, AHY Beri Respon Tak Terduga

Berita Terkait

Saturday, 18 January 2025 - 14:29 WIB

Masyarakat Gaza Bersukacita, Gencatan Senjata Bawa Harapan Baru

Saturday, 18 January 2025 - 14:13 WIB

TikTok di Ambang Penutupan di AS, Jutaan Pengguna Terancam Kehilangan Akses

Saturday, 18 January 2025 - 09:21 WIB

Pertamina Raih Penghargaan Tertinggi di Indonesia Green Award 2025 atas Komitmen Lingkungan

Saturday, 18 January 2025 - 09:10 WIB

Mbak Ita dan Suami Izin dari Panggilan KPK, Terungkap Ini Alasannya

Saturday, 18 January 2025 - 09:06 WIB

Evakuasi Banjir, Pria di Lampung Tewas Tersetrum Listrik

Berita Terbaru

50 mL Berapa Sendok Makan

Pendidikan

50 mL Berapa Sendok Makan? Panduan Lengkap Konversi Takaran

Saturday, 18 Jan 2025 - 14:42 WIB

Masyarakat Gaza Bersukacita, Gencatan Senjata Bawa Harapan Baru

Berita

Masyarakat Gaza Bersukacita, Gencatan Senjata Bawa Harapan Baru

Saturday, 18 Jan 2025 - 14:29 WIB

Mengapa Rumah Adat Perlu Dilestarikan

Pendidikan

Mengapa Rumah Adat Perlu Dilestarikan? Simak Penjelasannya!

Saturday, 18 Jan 2025 - 14:20 WIB