Mengurus STNK Hilang Online Bagaimana Caranya?

- Redaksi

Friday, 17 May 2024 - 02:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

STNK
( Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Mengurus STNK hilang online banyak ditempuh oleh kalangan masyarakat terutama dengan kesibukan padat. 

Cara mengurus STNK hilang online umumnya ditempuh dengan memanfaatkan biro tertentu. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tahapan Mengurus STNK Hilang Online

Berikut ini sejumlah tahapan yang bisa ditempuh untuk mengurus STNK hilang online:

1. Cari Biro Jasa Terpercaya: Tahap pertama adalah mencari biro jasa terpercaya yang menyediakan layanan pengurusan STNK yang hilang melalui internet. 

Baca Juga:

Plat KB Daerah Mana? Ini Penjelasan Lengkapnya

2. Pastikan untuk memeriksa reputasi dan ulasan dari biro jasa yang dipilih. 

3. Kunjungi Situs Web Biro Jasa: Setelah menemukan biro jasa yang cocok, akses situs web mereka untuk mengetahui informasi mengenai prosedur pengurusan STNK yang hilang. 

4. Hubungi Biro Jasa: Hubungi biro jasa melalui telepon atau aplikasi pesan untuk menanyakan detail proses pengurusan STNK yang hilang.

Baca Juga :  Royal Enfield Guerilla 450 Resmi Dirilis di IIMS 2025, Harga Mulai Rp149 Juta

Baca Juga:

Cara Gadai BPKB di Pegadaian Syariah

5. Pastikan untuk memahami persyaratan dan biaya yang terkait dengan layanan mereka. 

6. Tanyakan Biaya Pengurusan STNK Hilang: Tanyakan kepada biro jasa mengenai biaya yang diperlukan untuk mengurus STNK yang hilang.

7. Pastikan untuk memahami semua biaya terkait, seperti biaya jasa dan administrasi.

8. Petugas Biro Jasa akan menjemput Berkas dan Kendaraan.

9. Biro jasa akan mengirim petugas untuk menjemput berkas persyaratan dan kendaraan Anda.

10. Pastikan untuk memberikan semua dokumen yang diperlukan dengan lengkap. 

Syarat Dokumen Pengurusan STNK Hilang Online

Berikut ini syarat agar bisa mengurus STNK hilang:

1. Serahkan Dokumen Persyaratan dan Kendaraan: Setelah menyerahkan dokumen dan kendaraan, pastikan untuk menerima tanda terima sebagai bukti pengurusan STNK yang hilang.

Baca Juga :  Rekomendasi Sepeda Listrik Awet dan Tahan Lama

Baca Juga:

Ingin Tahu Cara dan Syarat Gadai BPKB di Pegadaian? Cek!

2. Tunggu Proses Pengurusan oleh Biro Jasa

3. Biarkan biro jasa menangani pengurusan STNK yang hilang Anda.

4. Mereka akan memberikan pembaruan secara berkala mengenai status pengurusan.

5. Umumnya, proses ini memakan waktu paling cepat 2 hari.

Baca Juga:

Panduan Lengkap Cara Mengurus STNK Hilang Online

6. Pengurusan STNK yang hilang secara online biasanya lebih cepat dan mudah daripada pengurusan konvensional. 

7. Biro jasa yang menyediakan layanan pengurusan STNK yang hilang melalui internet biasanya memberikan pelayanan yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan pelanggan. 

8. Sebelum menyerahkan dokumen ke biro jasa terpercaya, Anda perlu mengetahui dokumen yang diperlukan untuk pengurusan STNK yang hilang.

Baca Juga :  Daftar Ukuran Ban Mobil, dan Cara Mengetahuinya

9. Dokumen tersebut termasuk: Kartu Tanda Penduduk (KTP): Dibutuhkan KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan. 

10. Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB): Dibutuhkan BPKB asli dan foto kopi kendaraan asli atau foto kopi BPKB kendaraan yang sudah dilegalisir oleh pihak leasing, jika kendaraan dalam status leasing. Foto kopi STNK: Dibutuhkan foto kopi STNK yang hilang (jika masih ada). 

11. Surat Keterangan Kehilangan STNK dari Kepolisian: Untuk surat keterangan kehilangan dari Polisi, pihak biro jasa bisa membantu dalam pengurusannya. Namun jika Anda tidak mau dibantu pihak biro jasa, Anda perlu membuat laporan ke Polisi terlebih dahulu.

12. Surat Kuasa: Dibutuhkan surat kuasa pengurusan STNK yang hilang yang sudah ditempeli materai.

Nah itulah cara mengurus STNK hilang online.

Berita Terkait

Suzuki Hadirkan Jimny Adventure Experience di IIMS 2025, Tantang Pengunjung Uji Ketangguhan Off-Road
Harus Dihindari! Ini Dia Kesalahan Umum dalam Menggunakan Charger Mobil Listrik
5 Keuntungan Memilih Sistem Kredit Ketika Membeli Mobil Keluarga
Blackvue Perkenalkan Dashcam DR590X Plus 2025 dengan Fitur Terbaru di IIMS 2025
Royal Enfield Guerilla 450 Resmi Dirilis di IIMS 2025, Harga Mulai Rp149 Juta
Toyota Indonesia Gelar Beyond Zero: Dorong Mobilitas Ramah Lingkungan dan Netralitas Karbon
Ferrari Siap Rilis Mobil Listrik Pertamanya pada 2025, Tetap Usung Performa Khas Supercar
Hyundai Siap Hadirkan Ioniq 9 di Indonesia, Produksi Lokal Dimulai Tahun Depan

Berita Terkait

Saturday, 22 February 2025 - 09:15 WIB

Suzuki Hadirkan Jimny Adventure Experience di IIMS 2025, Tantang Pengunjung Uji Ketangguhan Off-Road

Wednesday, 19 February 2025 - 00:18 WIB

Harus Dihindari! Ini Dia Kesalahan Umum dalam Menggunakan Charger Mobil Listrik

Wednesday, 19 February 2025 - 00:10 WIB

5 Keuntungan Memilih Sistem Kredit Ketika Membeli Mobil Keluarga

Tuesday, 18 February 2025 - 09:03 WIB

Blackvue Perkenalkan Dashcam DR590X Plus 2025 dengan Fitur Terbaru di IIMS 2025

Friday, 14 February 2025 - 09:03 WIB

Royal Enfield Guerilla 450 Resmi Dirilis di IIMS 2025, Harga Mulai Rp149 Juta

Berita Terbaru

Disdukcapil Kota Serang

Advertorial

Disdukcapil Kota Serang, Layanan Administrasi Kependudukan Online

Saturday, 22 Feb 2025 - 16:38 WIB