Menggagahi Anak Tirinya, BS Ditangkap Polisi Kemayoran

- Redaksi

Monday, 27 May 2024 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anak Disetubuhi Ayah Tiri di Kemayoran – SwaraWarta.co.id (Sumber: DW)

SwaraWarta.co.id – Berdasarkan Informasi, Kepolisian di Kemayoran, Jakarta Pusat, telah menangkap seorang pria berinisial BS (52) karena diduga telah menggagahi anak tirinya, IK, yang berusia 12 tahun.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejahatan ini terjadi secara berulang dari September 2022 hingga Oktober 2023. Tindakan tersebut dilakukan saat rumah dalam keadaan sepi dan sang ibu, yang bekerja sebagai buruh cuci, sedang tidak berada di rumah.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ari Muratno, mengonfirmasi penangkapan BS dan menjelaskan bahwa pelaku adalah ayah tiri korban.

Pelaku memanfaatkan waktu sore dan malam hari untuk melakukan perbuatannya, saat istrinya sedang bekerja.

Menurut Ari, pelaku melakukan tindakan ini karena dorongan nafsu terhadap korban.

BACA JUGA: Pergoki Istri Bercumbu dengan Pria Lain, Suami di Muara Ditusuk Gunting

Baca Juga :  Doa dan Cara Mandi Junub dengan Benar yang Wajib Diketahui

Peristiwa ini terulang beberapa kali, terutama pada bulan September 2022, September 2023, dan 1 Oktober 2023.

Pelaku menggunakan modus operandi dengan menunggu istrinya pergi bekerja sebelum melakukan tindakan tersebut.

BS juga mengancam akan menyakiti IK jika melaporkan kejadian ini kepada ibunya. Selain ancaman, pelaku juga memberikan uang sebesar Rp5.000 kepada korban agar tetap diam dan tidak menceritakan kejadian ini kepada orang lain.

Setelah mengalami pelecehan selama setahun, IK akhirnya berani mengungkapkan kejadian tersebut kepada gurunya di sekolah dasar.

Dengan pendampingan dari Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) DKI Jakarta, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Polisi telah mengamankan beberapa barang bukti, termasuk satu potong baju kaos lengan panjang berwarna hijau dan satu potong celana panjang berwarna hitam milik pelaku.

Baca Juga :  KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Rumah Jabatan DPR Tahun 2020

BACA JUGA: Bejat! Guru Ngaji di Lampung Tengah Cabuli Muridnya Sendiri

Untuk saat ini, proses penyidikan terhadap pelaku sedang berlangsung di Polres Metro Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini, BS dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Pertama, pelaku dijerat dengan pasal hubungan badan terhadap anak, yaitu Pasal 76D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang membawa ancaman hukuman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun penjara.

Kedua, BS juga dikenakan pasal perbuatan senonoh terhadap anak, yaitu Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman serupa.

Selain itu, pelaku juga didakwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), khususnya Pasal 46, yang mengatur tentang kekerasan penggagahan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman paling lama dua belas tahun penjara.

Baca Juga :  Penjual Video Porno Anak Berhasil Diringkus, KPAI Minta Pengawasan Telegram Makin Diperketat

Terakhir, pelaku dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman paling sedikit empat tahun dan paling lama dua belas tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari kekerasan seksual, terutama dalam lingkungan keluarga.

Penegakan hukum yang tegas dan adil sangat diperlukan untuk memberikan keadilan bagi korban dan memastikan pelaku menerima hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

Aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan anak harus terus bekerja sama untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

Kasus ini juga menunjukkan pentingnya pendidikan dan kesadaran di kalangan masyarakat untuk melaporkan tindakan kekerasan dan pelecehan.***

Berita Terkait

Mudik Gratis BUMN 2025 Kapan Dibuka? Berikut Jadwal Tanggal dan Persyaratannya!
Gerhana Bulan Total Maret 2025: Jadwal, Lokasi, dan Fenomena Blood Moon
29 Musisi Ternama Ajukan Gugatan Terkait Hak Cipta ke MK
Pengiriman Paket di Kantor Pos Lamongan Melonjak Jelang Lebaran, Capai 800 Kiriman per Hari
Sempat Disegel, 4 Tempat Wisata di Bogor Bakal Dibongkar Usai Diduga jadi Pemicu Banjir
Chery Tiggo Cross Kini Dijual dengan Harga Normal, Respons Pasar Tetap Positif
Sebuah Truk Penyok Usai Terjun ke Jalan Layang Tol Cibitung
Jordi Cruyff Resmi Jadi Penasihat Teknik PSSI, Siap Kembangkan Sepak Bola Indonesia

Berita Terkait

Wednesday, 12 March 2025 - 17:59 WIB

Mudik Gratis BUMN 2025 Kapan Dibuka? Berikut Jadwal Tanggal dan Persyaratannya!

Wednesday, 12 March 2025 - 09:26 WIB

Gerhana Bulan Total Maret 2025: Jadwal, Lokasi, dan Fenomena Blood Moon

Wednesday, 12 March 2025 - 09:20 WIB

29 Musisi Ternama Ajukan Gugatan Terkait Hak Cipta ke MK

Wednesday, 12 March 2025 - 09:20 WIB

Pengiriman Paket di Kantor Pos Lamongan Melonjak Jelang Lebaran, Capai 800 Kiriman per Hari

Wednesday, 12 March 2025 - 09:16 WIB

Sempat Disegel, 4 Tempat Wisata di Bogor Bakal Dibongkar Usai Diduga jadi Pemicu Banjir

Berita Terbaru

Saksikan film Indonesia terbaru 2025 secara legal dan aman! Temukan platform terbaik untuk menonton dengan kualitas terbaik tanpa repot

Entertainment

Saksikan Film Indonesia Terbaru 2025: Legal, Aman, dan Bebas Repot

Wednesday, 12 Mar 2025 - 19:16 WIB

Apa keuntungan memiliki banyak pengikut di TikTok? Dari monetisasi hingga personal branding, temukan berbagai manfaat yang bisa Anda dapatkan di sini!

Lifestyle

Apa Keuntungan Memiliki Banyak Pengikut di TikTok?

Wednesday, 12 Mar 2025 - 19:04 WIB