Anak Disetubuhi Ayah Tiri di Kemayoran – SwaraWarta.co.id (Sumber: DW) |
SwaraWarta.co.id – Berdasarkan Informasi, Kepolisian di Kemayoran, Jakarta Pusat, telah menangkap seorang pria berinisial BS (52) karena diduga telah menggagahi anak tirinya, IK, yang berusia 12 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejahatan ini terjadi secara berulang dari September 2022 hingga Oktober 2023. Tindakan tersebut dilakukan saat rumah dalam keadaan sepi dan sang ibu, yang bekerja sebagai buruh cuci, sedang tidak berada di rumah.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ari Muratno, mengonfirmasi penangkapan BS dan menjelaskan bahwa pelaku adalah ayah tiri korban.
Pelaku memanfaatkan waktu sore dan malam hari untuk melakukan perbuatannya, saat istrinya sedang bekerja.
Menurut Ari, pelaku melakukan tindakan ini karena dorongan nafsu terhadap korban.
BACA JUGA: Pergoki Istri Bercumbu dengan Pria Lain, Suami di Muara Ditusuk Gunting
Peristiwa ini terulang beberapa kali, terutama pada bulan September 2022, September 2023, dan 1 Oktober 2023.
Pelaku menggunakan modus operandi dengan menunggu istrinya pergi bekerja sebelum melakukan tindakan tersebut.
BS juga mengancam akan menyakiti IK jika melaporkan kejadian ini kepada ibunya. Selain ancaman, pelaku juga memberikan uang sebesar Rp5.000 kepada korban agar tetap diam dan tidak menceritakan kejadian ini kepada orang lain.
Setelah mengalami pelecehan selama setahun, IK akhirnya berani mengungkapkan kejadian tersebut kepada gurunya di sekolah dasar.
Dengan pendampingan dari Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) DKI Jakarta, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Polisi telah mengamankan beberapa barang bukti, termasuk satu potong baju kaos lengan panjang berwarna hijau dan satu potong celana panjang berwarna hitam milik pelaku.
BACA JUGA: Bejat! Guru Ngaji di Lampung Tengah Cabuli Muridnya Sendiri
Untuk saat ini, proses penyidikan terhadap pelaku sedang berlangsung di Polres Metro Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, BS dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Pertama, pelaku dijerat dengan pasal hubungan badan terhadap anak, yaitu Pasal 76D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang membawa ancaman hukuman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun penjara.
Kedua, BS juga dikenakan pasal perbuatan senonoh terhadap anak, yaitu Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman serupa.
Selain itu, pelaku juga didakwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), khususnya Pasal 46, yang mengatur tentang kekerasan penggagahan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman paling lama dua belas tahun penjara.
Terakhir, pelaku dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman paling sedikit empat tahun dan paling lama dua belas tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari kekerasan seksual, terutama dalam lingkungan keluarga.
Penegakan hukum yang tegas dan adil sangat diperlukan untuk memberikan keadilan bagi korban dan memastikan pelaku menerima hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
Aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan anak harus terus bekerja sama untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.
Kasus ini juga menunjukkan pentingnya pendidikan dan kesadaran di kalangan masyarakat untuk melaporkan tindakan kekerasan dan pelecehan.***