Ilustrasi pungli ( Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id – Seorang mantan Lurah Sawah Besar, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) dengan inisial JS telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang karena diduga melakukan pungutan liar (pungli).
“Uang yang diterima sekitar Rp 160 juta,” jelas Cakra seperti yang dilansir dari Kompas.com, Rabu (15/5/2024).
Menurut Kasi Intelijen Kejari Kota Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto, mantan lurah tersebut meminta uang pologoro atau biaya administrasi ketika ada warga yang mengurus sertifikat tanah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga:
Terlibat Kasus Pungli, Kades di Ponorogo Ditetapkan Jadi Tersangka
“Tersangka menyampaikan adanya biaya administrasi. Karena pemohon takut jika sertifikatnya tak jadi atau dipersulit kelurahan maka pemohon memberikan uang,” paparnya.
“Dengan memanfaatkan adanya jasa pembuatan atau penerbitan sertifikat hak milik,” ungkap dia.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Dana Aspirasi DPRD, 50 Orang Diperiksa Kejari Madiun
Setelah menerima uang dari korban, tersangka memakainya untuk kepentingan pribadi dan uang sebesar Rp 160 juta telah diamankan.
“Kota Semarang gratis tak ada biaya,” paparnya.
Saat ini, tersangka sedang ditahan di Lapas Kelas I Semarang dan dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B tentang penerimaan yang diterima oleh penyelenggara negara.