Kebersamaan Ria Ricis dan Teuku Ryan ( Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id – Perceraian antara YouTuber Ria Ricis dan suaminya, Teuku Ryan, menjadi perbincangan hangat setelah salinan putusan perceraian diduga bocor ke publik.
Mahkamah Agung (MA) kemudian memberikan tanggapan terkait hal tersebut.
MA memastikan bahwa dalam sistem informasi administrasi perkara di MA, identitas para pihak yang terkait dalam kasus perceraian akan disamarkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Prinsipnya di sistem informasi administrasi perkara nama pihak dalam perkara cerai di-anoname atau disamarkan,” kata Jubir MA, Suharto, saat dihubungi, Senin (6/5/2024).
Sama halnya dengan direktori putusan di MA, dimana dalam kasus perceraian, nama penggugat dan bahkan anak-anak juga akan disamarkan.
BACA JUGA: Klarifikasi Teuku Ryan Soal Uang 500 Juta dari Ricis
“Di direktori putusan, sebenarnya tidak mengungkapkan identitas pihak yang bercerai. Pihak penggugat, tergugat, dan nama anak telah dianonimisasi,” katanya.
MA bertujuan untuk menjaga privasi para pihak yang terlibat dalam kasus perceraian, termasuk di dalam putusan di pengadilan agama.
Dalam putusan tersebut, para saksi dan nomor buku nikah juga akan disamarkan.
“Termasuk juga saksi, nomor buku nikah sudah disamarkan dengan baik oleh Pengadilan Agama,” katanya.
BACA JUGA: Terungkap, Ini Penyebab Perceraian Rian Ricis
Selain itu, MA juga mengklaim tidak mengetahui dokumen putusan perceraian Ria Ricis yang bocor ke masyarakat.
“Kita tidak tahu yang beredar itu dari mana,” imbuh Suharto.
Hal ini menunjukkan komitmen dari pemerintah untuk melindungi privasi dan keamanan para pihak terkait dalam kasus perceraian.